Pemkot Banda Aceh Berhasil Lunasi 98 Persen Utang, Sisa Rp1,7 Miliar

BANDA ACEH – Pemerintah Kota Banda Aceh menyatakan telah melunasi sekitar 98,09 persen utang kepada pihak ketiga dalam waktu enam bulan terakhir dan kini tersisa Rp1,7 miliar dari total keseluruhan utang mencapai Rp89 miliar.

“Sejak 100 hari kerja pertama kemarin utang di pemerintah kota sudah selesai, tinggal utang rumah sakit (RSUD Meuraxa) Rp1,7 miliar,” kata Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal di Banda Aceh, Selasa (19/8/2025).

Pernyataan itu disampaikan Illiza Sa’aduddin Djamal menjawab pertanyaan awak media dalam momen pelantikan Jalaluddin menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banda Aceh, di Balai Kota Banda Aceh.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Banda Aceh memiliki utang sebesar Rp89 miliar kepada pihak ketiga, terdiri dari Rp39 miliar utang di kesekretariatan, RSUD Meuraxa Rp48,7 miliar, dan utang Pasar Aceh Rp1,34 miliar.

Kemudian, seluruh utang tersebut telah dibayarkan secara bertahap hingga saat ini tersisa Rp1,7 miliar di RSUD Meuraxa. Ia berjanji sisa utang bakal dilunasi 100 persen dalam waktu dekat ini.

Illiza menyampaikan, meskipun utang sebelumnya telah hampir diselesaikan, tetapi Banda Aceh juga memiliki potensi berhutang kembali tahun depan karena adanya kebutuhan serta membayar pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

“Punya potensi berhutang lagi ke depan, karena dari sisi kebutuhan, kemudian kalau bicara dengan PPPK belum ada kemampuan untuk membayar, berapa kali rapat masih belum ada titik temu,” ujarnya.

Terkait persoalan ini agar pemerintah tidak kembali berhutang, lanjut IIliza, pihaknya masih terus berkoordinasi dengan kementerian soal sanksi jika tidak mengangkat dulu PPPK. Atau, jika diangkat, mereka mau dibayarkan sesuai kemampuan daerah.

“Komitmen itu yang kita mau bangun, agar PPPK juga bisa menerima pengangkatan, tapi yang kami bayarkan itu sesuai dengan kemampuan daerah,” demikian Illiza Sa’aduddin Djamal. (ANT/KN)

READ  Pelni Siapkan 751.550 Tiket untuk Angkutan Lebaran 2026
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img