Pemkab Kukar Kucurkan Rp6,59 Miliar untuk Beasiswa 2.197 Santri

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) mengalokasikan anggaran Rp6,591 miliar untuk program beasiswa bagi 2.197 santri sepanjang 2026. Penyaluran bantuan pendidikan tersebut telah berjalan dan ditargetkan rampung sebelum akhir tahun.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, mengatakan ribuan santri telah ditetapkan sebagai penerima beasiswa yang bersumber dari anggaran pemerintah daerah. Hingga saat ini, sebagian bantuan telah disalurkan kepada penerima.

Pemkab Kukar berharap proses penyaluran dapat diselesaikan sesuai target agar seluruh santri yang berhak menerima bantuan tersebut bisa memperoleh beasiswa pada tahun ini.

“Untuk beasiswa santri di Kukar tahun ini, ada 2.197 santri yang mendapat beasiswa dari pemerintah daerah, dengan total anggaran kurang lebih Rp6,591 miliar,” kata Sunggono, Kamis (22/10/2026).

Sunggono menjelaskan, penyaluran beasiswa santri masih berlangsung. Pemerintah daerah berharap tahapan yang belum selesai dapat segera dituntaskan sehingga seluruh penerima memperoleh bantuan sesuai program yang telah ditetapkan.

Beasiswa ini menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap pendidikan santri di Kukar. Bantuan tersebut diharapkan dapat membantu kebutuhan pendidikan sekaligus memperluas kesempatan bagi santri untuk mengembangkan pengetahuan dan kemampuan mereka.

Meski sebagian bantuan telah tersalurkan, penyelesaian seluruh penyaluran masih menjadi perhatian pemerintah daerah hingga penghujung tahun anggaran 2026.

Sunggono menyampaikan optimisme agar proses tersebut berjalan sesuai rencana. Ia berharap tidak ada kendala yang menghambat penyelesaian penyaluran kepada seluruh penerima yang telah ditetapkan.

“Insyaallah, sudah sebagian tersalurkan. Mudah-mudahan sampai akhir tahun semuanya bisa terselesaikan,” tutur Sunggono. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Nicha R

READ  Pemerintah Diminta untuk Atasi Masalah Air Bersih dan Infrastruktur di Desa Loa Kulu Kota
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img