Pemkab Kukar Kejar Bantuan Pusat untuk Bedah 534 Rumah Tak Layak Huni

TENGGARONG — Ratusan warga Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) masih menunggu perbaikan hunian. Tahun ini, sebanyak 534 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) diusulkan Pemkab Kukar untuk mendapatkan bantuan renovasi melalui program bedah rumah pemerintah pusat.

Program tersebut menyasar keluarga pra sejahtera. Bantuan diberikan melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI, sedangkan Pemkab Kukar berperan mengusulkan calon penerima sekaligus memfasilitasi pelaksanaan program di daerah.

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kukar, Muhammad Aidil, mengatakan sebanyak 534 unit rumah telah diusulkan untuk masuk program renovasi.

“Total yang kita usulkan untuk dibedah sebanyak 534 unit rumah,” kata Aidil, Jumat (2/10/2026).

Menurut Aidil, Pemkab Kukar tidak menjadi pihak yang menyalurkan langsung dana bantuan tersebut. Peran pemerintah daerah lebih pada memfasilitasi proses pengusulan hingga memastikan nama-nama yang diajukan sesuai dengan kriteria penerima.

Calon penerima merupakan masyarakat pra sejahtera yang datanya telah terintegrasi dengan data kemiskinan di tingkat pemerintah pusat.

Setelah ditetapkan sebagai penerima, bantuan disalurkan langsung ke rekening pemilik rumah. Dana itu kemudian digunakan untuk membiayai kebutuhan renovasi rumah.

“Bentuknya, berupa dana ditransfer ke rekening pemilik rumah yang akan dibedah,” jelasnya.

Besaran bantuan untuk setiap rumah berada di kisaran Rp20 juta. Dengan jumlah sasaran mencapai 534 unit, program ini diharapkan dapat memperbaiki kondisi hunian warga yang masih berada dalam kategori tidak layak.

Namun, pelaksanaan program tersebut belum seluruhnya terealisasi. Aidil menyebut saat ini sudah ada lebih dari 100 rumah yang mendapatkan bantuan dan proses renovasinya berjalan.

Disperkim Kukar menargetkan seluruh 534 rumah yang masuk dalam usulan dapat diselesaikan tahun ini.

“Yang baru terealisasi 100 lebih rumah, target tahun ini selesai sampai 534 rumah,” terangnya.

READ  Dewan Pengawas LPPL RPK Kukar Dilantik: Langkah Baru untuk Perubahan Penyiaran Lokal

Di tengah program bantuan dari pemerintah pusat tersebut, Pemkab Kukar belum mengalokasikan anggaran khusus untuk bedah rumah yang bersumber langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026.

Aidil mengatakan, kondisi itu tidak terlepas dari keterbatasan anggaran daerah. Karena itu, Pemkab Kukar memanfaatkan program pemerintah pusat untuk membantu masyarakat yang membutuhkan perbaikan hunian.

Meski tidak tersedia program bedah rumah dari APBD kabupaten, masyarakat masih memiliki alternatif melalui program yang dijalankan pemerintah desa.

Menurut Aidil, sejumlah pemerintah desa juga memiliki program bedah rumah dengan pembiayaan yang ditanggung melalui anggaran desa.

“Tapi masih ada program bedah rumah di desa yang ditanggung oleh pemerintah desa,” tutupnya. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img