Pemkab Kukar Kaji Ulang Rencana Alih Kelola Pelabuhan ke BUMD Tunggang Parangan

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan akan berhati-hati dalam mengambil keputusan terkait rencana alih kelola aset pelabuhan ke Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Tunggang Parangan.

Dijelaskan oleh Asisten II Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kukar, Ahyani Fadianur Diani bahwa rencana tersebut merupakan inisiatif DPRD Kukar yang dituangkan dalam rancangan peraturan daerah (Ranperda) peralihan aset. Meski pemerintah daerah pada prinsipnya tidak menolak, kajian kelayakan menjadi langkah wajib sebelum keputusan diambil.

“Bukan tidak setuju, tapi kita masih mengkaji kelayakan dari dua Ranperda inisiatif DPRD ini,” ujarnya, Rabu (13/8/2025).

Menurut Ahyani, salah satu fokus kajian adalah kondisi aset pelabuhan yang sudah lama berdiri. Pemerintah ingin memastikan sejauh mana tingkat penurunan nilai (depresiasi) aset tersebut dalam beberapa tahun terakhir, serta mengevaluasi kelayakan operasionalnya.

“Kita perlu tahu berapa tergerusnya nilai aset dalam beberapa tahun terakhir. Masih layak atau tidak? Itu yang kita pertimbangkan,” jelasnya.

Selain itu, Pemkab Kukar juga akan menilai kemampuan Perseroda Tunggang Parangan dalam mengelola dan mengoptimalkan potensi pelabuhan. Hal ini penting agar aset tidak hanya berpindah pengelolaan, tetapi juga mampu memberikan manfaat ekonomi dan pelayanan optimal bagi masyarakat. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

READ  Pemdes Sanggulan Apresiasi Kegiatan Pembersihan Jalur Gua Binuang
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img