Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemilih Bisa Pakai KK, Boleh Mengajukan Pindah TPS

KORANUSANTARA – Adanya temuan pemilih belum memiliki KTP elektronik (e-KTP) menjadi perhatian KPU RI. Jumlahnya mencapai 4.005.275 pemilih. Angka tersebut berasal dari pemilih yang baru berusia 17 tahun menjelang hari coblosan. Sebagian lainnya pemilih yang belum melakukan perekaman e-KTP.

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan, banyaknya pemilih yang belum memiliki e-KTP harus menjadi atensi. Sebab, merujuk Pasal 348 Ayat 1 UU Pemilu, e-KTP menjadi syarat pemilih di tempat pemungutan suara (TPS). ’’Ini dapat berdampak tidak terpenuhinya syarat pemilih menggunakan hak pilihnya di TPS,’’ kata Lolly dalam siaran persnya.

Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos mempertanyakan sumber data Bawaslu. Sebab, sampai sejauh ini pihaknya tidak pernah mendapat datanya. Meski begitu, dia menjamin mereka yang belum memiliki e-KTP tetap dapat menyalurkan hak suara sepanjang memenuhi syarat. Yakni, berusia 17 tahun, sudah menikah, ataupun bukan anggota TNI-Polri.

KPU mempunyai tafsir yang berbeda dengan Bawaslu. Betty menilai, pemilih bisa mengganti e-KTP dengan kartu keluarga (KK). ’’Sepanjang punya NIK, kalau sudah 17 tahun pada 14 Februari 2024, datanya sudah ketarik, masuklah ke DPT,’’ jelasnya.

Sementara itu, KPU memastikan memastikan pemilih dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS, bila berada di tempat yang tak sesuai dengan alamat kartu tanda penduduk (KTP)-nya. Sehingga pemilih tetap bisa menggunakan hak suaranya pada Pemilu 2024.

“Yang bisa pindah memilih sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Keputusan MK hanya ada 9 kondisi orang bisa pindah milih. Jadi yang pertama harus daftar dulu di Daftar Pemilih Tetap (DPT) baru bisa pindah memilih, cekdptonline.kpu.go.id,” ujar Betty.

Soal pemilih yang dapat pindah TPS diatur dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022. Berikut ketentuan pindah milih Pemilu 2024, yakni pemilih tersebut nantinya harus mendatangi Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota tempat asalnya sesuai dengan KTP atau tempat tujuannya. Pemilih datang dengan membawa dokumen syarat pindah milih.

Dokumen yang dibawa sesuai dengan alasan pindah milih tersebut. Jika pemilih, pindah milih lantaran pekerjaan, maka wajib membawa dokumen penugasan yang ditandatangani oleh pimpinan. Bukti tersebut nantinya akan diverifikasi oleh petugas keasliannya. Sebab itu, pindah milih tidak dapat dilakukan online, juga untuk mencegah pemalsuan data atau penyalahgunaan data.

Setelah mendatangi PPK, PPS atau KPU Kabupaten/Kota, KPU nantinya akan menentukan TPS yang kosong untuk pemilih tersebut. Hal tersebut untuk mencegah adanya penumpukan di satu TPS. Hal ini berbeda dengan Pemilu 2019. Di mana, pada Pemilu 2019, pemilih boleh memilih TPS mana saja yang ingin didatangi dengan membawa formulir A5. “Jadi penempatannya itu kami akan tempatkan oleh KPU sehingga tidak terjadi penumpukan, di salah satu TPS,” kata Betty.

Formulir A saat ini diurus oleh KPU. Dalam formulir A pindah milih yang diterima dari petugas KPU, akan ada keterangan mencoblos di TPS mana. Sebab itu, kini pemilih tidak dapat sembarangan memilih TPS-nya. Betty menuturkan, pemilih yang sudah pindah milih tidak dapat kembali memilih di tempat asalnya. Proses pindah milih tersebut berlangsung sampai H-7 pemungutan suara atau 14 Februari 2024. (*)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular