JAKARTA – Pemerintah memperluas kebijakan pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu menjadi penuh waktu. Kebijakan ini tidak hanya menyasar tenaga pendidik, tetapi juga mencakup dosen, petugas pemadam kebakaran (damkar), Satpol PP, tenaga kesehatan, hingga tenaga teknis dan pelaksana lainnya.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengumumkan keputusan tersebut setelah rapat koordinasi antara pemerintah dan DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/11/2026).
“Setelah beberapa kali kita melakukan perhitungan, maka hari ini kita memutuskan bahwa PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu ini termasuk lintas profesi, ya, itu termasuk dosen, kemudian damkar, Satpol PP, tenaga kesehatan atau tenaga medis, kemudian tenaga teknis, tenaga pelayanan atau tenaga pelaksana lain,” ujar Prasetyo.
Keputusan tersebut merupakan perluasan dari kebijakan pemerintah sebelumnya yang telah menetapkan pengangkatan PPPK guru paruh waktu menjadi penuh waktu.
Tak hanya perubahan status kepegawaian, pemerintah juga membuka peluang bagi PPPK paruh waktu yang nantinya diangkat menjadi penuh waktu untuk mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Prasetyo menyebut pemerintah tengah menyiapkan perlakuan khusus bagi peserta dari kelompok tersebut, terutama terkait persyaratan batas usia. Menurutnya, ada bidang pekerjaan yang membutuhkan kebijakan khusus agar pegawainya tetap memiliki kesempatan mengikuti seleksi menjadi PNS.
“Perlakuan khusus ini maksudnya kalau ingin atau kalau harapan kita nanti mengikuti proses seleksi menjadi PNS. Di sana kan banyak syarat-syarat, salah satunya adalah syarat usia. Kita perlu pikirkan ada beberapa bidang yang memang membutuhkan, kami bersepakat membutuhkan perlakuan khusus,” ucapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan rapat koordinasi bersama pemerintah digelar untuk merespons berbagai aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada parlemen.
Ia menegaskan DPR akan terus menampung dan mengupayakan penyelesaian persoalan masyarakat melalui kerja sama dengan pemerintah.
“DPR RI akan terus berkomitmen menampung aspirasi, kemudian menyelesaikan permasalahan-permasalahan, berpartner dengan pemerintah dalam hal memitigasi dan mencari solusi segala sesuatu aspirasi yang masuk ke DPR,” kata Dasco. (ANT/KN)



