KORANUSANTARA – Pemerintah akan memberikan tiga insentif untuk mendukung sektor perumahan. Tiga paket insentif itu mulai meluncur bulan depan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, pemberian insentif tersebut bertujuan mendongkrak kinerja sektor perumahan. “Sekaligus membantu masyarakat berpendapatan rendah untuk bisa mendapatkan rumah,’’ ujarnya pada konferensi pers, Rabu malam, 25 Oktober 2023.
Menkeu menjelaskan, insentif pertama adalah pajak pertambahan nilai (PPN) untuk penjualan rumah baru yang harganya di bawah Rp 2 miliar. PPN itu akan ditanggung pemerintah (DTP). “Karena ini untuk menghabiskan stok rumah yang ada,’’ jelasnya.
Untuk periode November 2023 sampai Juni 2024, pemerintah akan menanggung PPN 100 persen. Artinya, pembelian rumah baru di bawah Rp 2 miliar akan bebas PPN.
Sementara itu, untuk periode Juli–Desember 2024, PPN yang ditanggung pemerintah sebesar 50 persen. ’’Kita berharap kegairahan sektor perumahan akan bertambah, baik dari sisi pembeli maupun pengembang,’’ tambahnya.
Insentif kedua diberikan untuk rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Ani menjelaskan, pemerintah memberikan bantuan biaya administrasi (BAA) selama 14 bulan. Bantuan sebesar Rp 4 juta per pembelian rumah diberikan untuk pembeli MBR.
“Kita juga menaikkan threshold harga rumah yang bisa dibeli untuk MBR (bersubsidi), yaitu menjadi Rp 350 juta, baik rumah tapak maupun rusun. Dalam hal ini, rumah yang harganya di bawah Rp 350 juta itu mendapatkan fasilitas bantuan biaya administrasi dan PPN yang di-DTP-kan,’’ jelas mantan direktur pelaksana Bank Dunia tersebut.
Insentif ketiga, diberikan dukungan rumah masyarakat miskin. Ani menjelaskan, selama ini Kemensos sering melakukan kegiatan membangunkan rumah untuk keluarga miskin. Baik dengan cara diperbaiki ataupun direnovasi hingga bedah rumah dengan nilai Rp 20 juta per rumah. Pemerintah akan menambah target penerima bantuan itu.
“Target untuk November–Desember 2023 kita tambah lagi. Kalau bisa menyelesaikan tambahan 1.800 rumah untuk keluarga miskin dengan anggaran Rp 20 juta. Kami menyediakan anggaran Rp 36,2 miliar,’’ bebernya.
Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, pemberian insentif itu juga dilakukan karena sektor perumahan berkontribusi terhadap produk domestik bruto (PDB). “Dalam rapat lanjutan terkait PPN untuk perumahan, utamanya untuk dorong sektor perumahan yang PDB-nya rendah, turun 0,67 persen, dan konstruksi 2,7 persen,’’ ujarnya.
Airlangga menjelaskan, dua sektor itu memberikan kontribusi ke PDB sebesar 14–16 persen. Jumlah tenaga kerja pada sektor tersebut mencapai 13,8 juta orang. Dari sisi pajak, kontribusi pajak di sektor itu mencapai 9,3 persen dan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar 31,9 persen.
“Pak Presiden meminta agar dilaksanakan program PPN ditanggung pemerintah. Untuk pembelian rumah atau properti di bawah Rp 2 miliar ini, akan berlaku PPN 100 persen,’’ tegasnya. (*)