Jumat, Desember 27, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pelipatan Surat Suara Pilkada PPU 2024, Pj Bupati Tinjau dan Tegaskan Pentingnya Akuntabilitas

PPU – Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Zainal Arifin, meninjau kegiatan penyortiran dan pelipatan surat suara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur serta Bupati dan Wakil Bupati PPU Tahun 2024 di Aula Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) PPU, Sabtu (2/11/2024).

Zainal hadir didampingi Kapolres PPU AKBP Supriyanto, Ketua KPU Kabupaten PPU Ali Yamin Ishak, Kepala Kesbangpol PPU Agus Dahlan, dan sejumlah pejabat terkait lainnya. Dalam kesempatan tersebut, ia mengapresiasi kegiatan penyortiran dan pelipatan surat suara, yang menurutnya merupakan bagian penting dalam kelancaran proses Pilkada 2024. Ia meminta seluruh anggota KPU untuk mengawal proses tersebut dengan cermat.

“Kami berharap seluruh anggota KPU mendampingi proses penyortiran dan pelipatan surat suara ini demi menjaga kelancaran tahapan Pilkada 2024,” kata Zainal.

Menghadapi semakin dekatnya waktu pelaksanaan Pilkada 2024, Pemkab PPU menekankan pentingnya ketepatan dan integritas petugas dalam melaksanakan kegiatan ini. Hal ini agar Pilkada berjalan secara jujur, adil, dan transparan.

“Proses pelipatan ini adalah bagian penting dari rangkaian Pilkada. Keberhasilan proses ini akan menjadi salah satu penentu keberhasilan Pilkada 2024. Mari kita bersama menjaga kualitas pelaksanaan kegiatan ini agar tetap sesuai standar,” tambahnya.

Adapun proses sortir dan pelipatan surat suara mencakup identifikasi surat suara rusak atau cacat cetak, seperti warna tidak merata, teks tidak jelas, serta noda atau cacat fisik lainnya yang dapat memengaruhi kualitas surat suara.

Pelaksanaan pelipatan surat suara dijadwalkan dalam dua sesi: sesi pertama pada 2-3 November 2024 untuk surat suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati PPU dengan 19 petugas pelipat, dan sesi kedua pada 4-5 November 2024 untuk surat suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim dengan 25 petugas pelipat.

Sebelum memasuki ruang pelipatan, para petugas diwajibkan melalui pemeriksaan keamanan ketat dan dilarang membawa barang pribadi seperti ponsel, korek api, dompet, gunting, dan benda tajam lainnya guna menjaga akuntabilitas proses tersebut.

Kapolres PPU AKBP Supriyanto, yang turut hadir, menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam mengawasi dan mengamankan jalannya setiap tahap pemilu. Supriyanto mengingatkan para petugas pelipat surat suara untuk melaksanakan tugas dengan teliti dan bertanggung jawab.

Ia juga berpesan agar petugas berhati-hati dalam melipat surat suara agar tidak terjadi kerusakan atau masalah teknis lainnya. “Tugas kami adalah mengawal dan mengamankan seluruh rangkaian pemilu, memastikan penyelenggara dapat bekerja tanpa intervensi dan sesuai tahapannya,” ujar Supriyanto. (ADV/DiskominfoPPU/SBK)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular