JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat sebanyak 535 kejadian tabrakan atau ‘temperan’ kereta api sepanjang Januari hingga Agustus 2024, yang melibatkan kendaraan atau orang di berbagai perlintasan sebidang.
“Berdasarkan data dari Januari hingga Agustus 2024, sudah tercatat 535 kejadian temperan di jalur KA dan perlintasan,” ujar EVP of Corporate Secretary KAI, Raden Agus Dwinanto Budiadji, dalam keterangan di Jakarta, Selasa.
Ia menyampaikan bahwa pada tahun 2023 telah terjadi 774 kejadian tabrakan, sementara pada tahun 2022 terdapat 738 kejadian.
“Hal ini menjadi perhatian serius bagi KAI untuk terus meningkatkan edukasi kepada masyarakat tentang risiko bahaya apabila melanggar aturan di perlintasan sebidang dan jalur KA,” ungkapnya.
PT KAI menyatakan keprihatinannya atas tingginya angka pelanggaran di perlintasan sebidang yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Dalam upaya meningkatkan keselamatan, KAI menegaskan pentingnya kesadaran dan kepatuhan pengguna jalan terhadap aturan yang berlaku.
Agus menyebut bahwa saat ini total perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatra ada 3.693 titik. Dari jumlah tersebut, 2.966 titik merupakan perlintasan resmi, sedangkan 727 titik lainnya adalah perlintasan liar.
Dari perlintasan yang ada, sebanyak 1.883 titik (50,98 persen) dijaga, sedangkan 1.810 titik tidak terjaga, yang tentunya jauh lebih berbahaya.
Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa KAI secara proaktif terus berusaha menutup perlintasan liar untuk mendukung keselamatan perjalanan kereta api.
“Pada tahun 2023, KAI telah menutup 107 titik perlintasan. Selanjutnya, pada periode Januari hingga 12 Agustus 2024, KAI berhasil menutup 130 titik perlintasan,” tambahnya.
Sesuai UU No. 23 Tahun 2007 Pasal 94 tentang Perkeretaapian, disebutkan bahwa untuk keselamatan perjalanan KA dan pengguna jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup. Penutupan tersebut dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah.
Agus juga menyampaikan bahwa pada periode Januari hingga 16 September 2024, tercatat 272 korban kecelakaan di perlintasan sebidang dengan kondisi luka hingga meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, 101 orang dilaporkan meninggal dunia.
Ia menegaskan bahwa berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 296, pelanggar yang menerobos perlintasan sebidang dapat dikenai pidana kurungan penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000.
“KAI juga dapat menuntut jika pelanggar menyebabkan ancaman bagi keselamatan perjalanan kereta api dan kerugian materiil lainnya sesuai UU,” tambah Agus.
KAI juga secara tegas melarang masyarakat beraktivitas di jalur kereta api kecuali untuk kepentingan operasional kereta api.
Hal ini telah diatur dalam UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 199, yang menyebutkan bahwa masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dipidana penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp15.000.000.
Agus menambahkan bahwa KAI akan terus melakukan kampanye dan mengajak Pemda, Polri, serta pemangku kepentingan lainnya untuk bersama-sama mengurangi angka kecelakaan lalu lintas di perlintasan kereta api.
Selain itu, ia juga mengajak masyarakat untuk mematuhi rambu-rambu di perlintasan sebidang dan meningkatkan disiplin berlalu lintas demi mewujudkan keselamatan bersama.
“KAI juga secara tegas akan menempuh jalur hukum bagi masyarakat yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas di perlintasan,” pungkasnya. (ant/KN)