BONTANG – Pasien stroke yang mengalami kesulitan berjalan, menggerakkan anggota tubuh, hingga berbicara dapat menjalani rehabilitasi medik di RSUD Taman Husada Bontang. Namun, untuk mendapatkan layanan tersebut, pasien perlu melalui pemeriksaan dokter terlebih dahulu agar program terapi yang diberikan sesuai dengan kondisi dan tingkat gangguan fungsi tubuh yang dialami.
Layanan rehabilitasi medik menjadi salah satu bagian penting dalam proses pemulihan pasien setelah mengalami stroke. Penanganan ini bertujuan membantu pasien meningkatkan kembali kemampuan bergerak dan menjalankan aktivitas sehari-hari yang terganggu akibat penyakit tersebut.
Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi RSUD Taman Husada Bontang, dr. Rahmawaty Dian, menjelaskan pasien stroke yang ingin mendapatkan pelayanan rehabilitasi medik harus mengikuti alur pemeriksaan dan rujukan sesuai ketentuan.
Khusus bagi peserta BPJS Kesehatan, pemeriksaan umumnya dimulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), seperti puskesmas, sebelum dirujuk ke dokter spesialis saraf apabila terdapat indikasi medis.
Setelah menjalani pemeriksaan, dokter spesialis saraf dapat mengarahkan pasien ke layanan rehabilitasi medik apabila ditemukan gangguan fungsi yang membutuhkan penanganan lanjutan.
“Kalau untuk kasus pasien stroke, dari Puskesmas ke dokter saraf, baru ke kami. Yang jelas, untuk alurnya ke Puskesmas terlebih dahulu, lanjut ke dokternya. Kalau ada rujukan lanjutan, kami yang tangani,” katanya, Rabu (21/10/2026).
Menurut Rahmawaty, pemeriksaan oleh dokter yang menangani penyakit utama diperlukan untuk mengetahui kondisi pasien sebelum menjalani program rehabilitasi.
Pasalnya, dampak stroke pada setiap pasien dapat berbeda. Ada yang mengalami kelemahan pada salah satu sisi tubuh, kesulitan berjalan, gangguan keseimbangan, hingga kesulitan berbicara dan melakukan aktivitas sehari-hari.
Karena itu, penanganan rehabilitasi tidak dapat disamakan antara satu pasien dengan pasien lainnya.
Rahmawaty menegaskan, prosedur pemeriksaan sebelum menjalani rehabilitasi juga berlaku bagi pasien yang menggunakan asuransi kesehatan lainnya.
Menurutnya, pasien tetap perlu menjalani pemeriksaan oleh dokter yang menangani penyakit utama sebelum mendapatkan konsultasi dan program terapi rehabilitasi medik.
“Jadi tidak bisa langsung kalau pakai asuransi. Rata-rata di sini pakai BPJS. Begitu juga dengan beberapa asuransi, tetap harus ke dokter utamanya atau ke dokter penyakitnya dulu untuk ditangani,” ungkapnya.
Setelah pasien mendapatkan rujukan, dokter spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi akan melakukan penilaian terhadap kemampuan fungsional tubuh.
Pemeriksaan tersebut meliputi kemampuan bergerak, berjalan, menjaga keseimbangan, melakukan aktivitas sehari-hari, serta kemampuan komunikasi apabila terdapat gangguan setelah stroke.
“Nanti diperiksa, adakah gangguan pada gerak, aktivitas pasien maupun bicaranya. Kalau ada, pastinya bakal dilanjutkan proses pemeriksaan ke kami,” jelasnya.
Hasil pemeriksaan kemudian menjadi dasar untuk menentukan jenis dan tahapan rehabilitasi yang dibutuhkan pasien.
Program penanganan dapat melibatkan fisioterapi untuk membantu meningkatkan kemampuan gerak dan keseimbangan, terapi okupasi untuk melatih aktivitas sehari-hari, maupun terapi wicara apabila pasien mengalami gangguan komunikasi atau menelan.
Jenis terapi tersebut diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter dan ketersediaan fasilitas pelayanan yang sesuai.
Dalam pemulihan pascastroke, rehabilitasi berperan penting untuk membantu pasien memperoleh kembali kemampuan fungsional semaksimal mungkin. Namun, tingkat pemulihan dapat berbeda-beda, bergantung pada kondisi medis, tingkat kerusakan akibat stroke, serta respons pasien terhadap terapi.
Penanganan rehabilitasi juga perlu dilakukan secara terencana dan berkelanjutan sesuai rekomendasi dokter.
Bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), pelayanan rehabilitasi medik dapat ditanggung BPJS Kesehatan sepanjang memenuhi indikasi medis serta mengikuti prosedur rujukan dan ketentuan pelayanan yang berlaku.
Meski demikian, pasien yang baru mengalami gejala stroke secara mendadak, seperti wajah mencong, kelemahan mendadak pada tangan atau kaki, maupun gangguan bicara, harus segera mendapatkan pertolongan di instalasi gawat darurat (IGD), bukan menunggu rujukan rehabilitasi.
Sementara bagi pasien yang telah melewati fase penanganan akut dan membutuhkan pemulihan fungsi tubuh, layanan rehabilitasi dapat diberikan berdasarkan hasil evaluasi dokter.
Rahmawaty mengingatkan masyarakat agar memahami alur tersebut sebelum mengakses pelayanan rehabilitasi medik di RSUD Taman Husada Bontang.
Pasien stroke yang menggunakan BPJS Kesehatan dapat memulai pemeriksaan melalui puskesmas atau FKTP terdaftar, kemudian memperoleh rujukan ke dokter spesialis sesuai indikasi medis.
Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya gangguan fungsi tubuh yang membutuhkan rehabilitasi, pasien selanjutnya dapat dikonsultasikan ke dokter spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi untuk mendapatkan program terapi yang sesuai. (Dwi/Adv)
Editor: Agus S



