Pakaian Adat Warnai HUT Kubar, Frederick Tampil dengan Busana Dayak Tunjung

SENDAWAR – Peringatan HUT ke-27 Kabupaten Kutai Barat, Kamis (5/11/2026), berlangsung sederhana, tetapi tetap memperlihatkan kekayaan budaya masyarakat setempat. Bupati Frederick Edwin memimpin upacara dengan mengenakan pakaian adat Dayak Tunjung, sementara Wakil Bupati Nanang Adriani tampil dalam balutan busana adat Melayu Kutai.

Perbedaan busana kedua pemimpin daerah tersebut menjadi bagian dari keberagaman budaya yang ditampilkan dalam upacara di Alun-Alun Itho, Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Kutai Barat.

Nuansa adat juga terlihat dari pakaian para pejabat yang menghadiri peringatan hari jadi kabupaten. Sejumlah pejabat mengenakan busana tradisional Dayak Benuaq, Dayak Bahau, Dayak Tunjung, serta Melayu Kutai.

Sementara itu, peserta upacara lainnya tampil menggunakan batik khas Kutai Barat yang dipadukan dengan celana panjang hitam.

Penggunaan pakaian adat dari berbagai suku tersebut memperlihatkan keberagaman masyarakat Kutai Barat yang selama ini hidup berdampingan dengan tradisi dan identitas budaya masing-masing.

Meski digelar tanpa kemeriahan berlebihan, peringatan hari jadi daerah tetap memberikan ruang bagi pengenalan kekayaan budaya lokal.

Busana tradisional yang dikenakan para pejabat menjadi salah satu cara menampilkan warisan adat di tengah kegiatan resmi pemerintahan.

Kutai Barat dikenal memiliki beragam komunitas adat dengan kekayaan tradisi yang menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Bumi Tanaa Purai Ngeriman.

Keberagaman tersebut tidak hanya terlihat melalui kesenian dan upacara adat, tetapi juga melalui pakaian tradisional yang memiliki ciri khas masing-masing suku.

Peringatan HUT ke-27 menjadi kesempatan memperkenalkan kembali identitas budaya tersebut kepada masyarakat, terutama generasi muda.

Melalui penggunaan busana adat dalam kegiatan pemerintahan, warisan budaya daerah diharapkan tetap dikenal dan mendapat tempat dalam kehidupan masyarakat Kutai Barat. (adv/diskominfo kubar)

Pewarta: Ichal
Editor: Agus S.

READ  Bupati Kubar Ingatkan 23 Instansi, Pelayanan MPP Jangan Hanya Bagus di Atas Kertas
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img