Selasa, Mei 6, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Beranda blog Halaman 89

DPRD Kaltim Soroti Kasus Penembakan di Muara Kate, Paser

SAMARINDA – Anggota DPRD Kalimantan Timur, Salehuddin, menanggapi serius kasus penembakan terhadap masyarakat adat di Muara Kate, Kabupaten Paser. Ia menyatakan bahwa proses penyelesaian kasus ini sedang dalam tahap transisi dan akan ditindaklanjuti lebih lanjut.

“Kasus penembakan ini sudah ada gambaran penyelesaiannya. Kemarin kami baru melaksanakan rapat internal. Beberapa isu sudah masuk, dan insya Allah minggu depan kami akan memanggil beberapa stakeholder terkait untuk membahas proses ini,” ujar Salehuddin.

Ia mengungkapkan rasa kecewa dan kesedihan atas kejadian tersebut dan menekankan pentingnya menjaga kondusivitas masyarakat.

“Kami berharap pihak keamanan, elemen masyarakat, dan tokoh-tokoh masyarakat dapat bersatu padu. Jangan sampai terjadi friksi atau pembedaan yang dapat memecah belah masyarakat,” katanya.

Salehuddin juga menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan tanpa hambatan. “Proses hukum tidak boleh hilang begitu saja. Meskipun mungkin ada kesepakatan keluarga, kita berharap proses hukum tetap dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang lagi,” tambahnya.

Ia meminta semua pihak untuk menjaga kerukunan dan mencegah perpecahan, termasuk yang berpotensi melibatkan organisasi masyarakat atau kelompok adat. “Yang terpenting, mari kita bersama-sama menjaga kondusivitas agar tidak terjadi konflik di tengah masyarakat,” tegasnya.

DPRD Kaltim, khususnya melalui Komisi I, berkomitmen untuk mendalami kasus ini lebih lanjut sebagai bagian dari identifikasi masalah-masalah prioritas dalam masa transisi. “Kami akan melakukan proses lanjutan di Komisi I. Ini menjadi salah satu agenda yang akan kami dalami,” tutupnya.

Penulis: Hanafi

Infrastruktur ASN Sudah Siap Digunakan, OIKN : Soal Pemindahan Tunggu Arahan KemenPANRB

PENAJAM PASER UTARA – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menyebutkan sarana prasarana bagi aparat sipil negara (ASN) Kota Nusantara, ibu kota Indonesia, berlokasi di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, sudah siap digunakan.

“Kami pastikan sarana prasarana ASN Kota Nusantara siap digunakan pada tahun ini,” kata Kepala OIKN Basuki Hadimuljono di Sepaku, Penajam Paser Utara, Selasa (7/1/2025).

“Hunian ASN Kota Nusantara serta fasilitas pendukung lainnya siap digunakan,” tambahnya.

OIKN menyiapkan mulai dari bangunan hunian, kantor, kompleks pertokoan, menyediakan kebutuhan dasar seperti listrik dan air bersih bagi ASN.

“Semua sudah siap bagi ASN untuk pindah ke Kota Nusantara,” ujarnya.

OIKN tinggal menunggu arahan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyangkut pemindahan ASN.

“Pembangunan sejumlah infrastruktur sektor eksekutif di kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) Kota Nusantara juga sudah selesai,” jelasnya.

Pencapaian penting yang menjadi acuan OIKN dalam pembangunan Kota Nusantara saat ini, ia menimpali lagi, infrastruktur sektor legislatif dan yudikatif, termasuk kantor, hunian pejabat dan fasilitas pendukung lainnya ditarget rampung pada 2028.

Perencanaan pembangunan dibarengi dengan peningkatan investasi menjadi pencapaian penting Kota Nusantara, guna mewujudkan Kota Nusantara sebagai pusat pemerintahan dan ekonomi baru yang modern, demikian Basuki Hadimuljono. (ANT/KN)

Sufmi Dasco: PSSI Punya Pertimbangan Internal dalam Pemecatan Shin Tae-yong

0

JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menilai Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) memiliki evaluasi dan pertimbangan internal dalam membuat keputusan mengakhiri kerja sama dengan Shin Tae-yong (STY) sebagai pelatih Tim Nasional (Timnas) Indonesia.

“Ya, tentunya PSSI dalam hal ini, dalam langkah ini, mempunyai evaluasi dan pertimbangan sendiri. Nah, sehingga hal seperti ini mungkin ya kami serahkan kepada PSSI,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/1/2025).

Dia berharap keputusan yang diambil PSSI pada Senin (6/1) itu dapat membawa kemajuan bagi performa timnas Indonesia dalam dunia persepakbolaan.

“Kami ingin bahwa PSSI ataupun sepak bola kita ke depan lebih maju,” ucapnya.

Dia mengatakan DPR RI kemungkinan tidak akan memanggil secara khusus PSSI terkait pemecatan Shin Tae-yong.

Dia menyebut pembahasan terkait hal tersebut kemungkinan akan disinggung di dalam rapat yang kerap digelar oleh komisi terkait bersama PSSI.

“Ya, kalau PSSI kan memang nanti rutin ketemu kan, nanti juga ada apa namanya naturalisasi. Nah, itu pasti ketemu. Itu jadi nggak dipanggil khusus, nanti paling kita akan bicara-bicara dalam sesi itu,” kata dia.

Sebelumnya, Senin (6/1), Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) resmi mengakhiri kerja sama dengan Shin Tae-yong sebagai pelatih Timnas Indonesia.

Ketua Umum PSSI Erick Thohir mengungkapkan bahwa terdapat beberapa kandidat untuk mengisi posisi bangku panas di timnas. Ia pun tidak menyangkal saat ditanya apakah salah satu kandidat itu adalah mantan penyerang Timnas Belanda Patrick Kluivert.

“Kami sudah wawancara, ada tiga nama (calon pelatih baru). Dari tiga nama itu, salah satunya nama yang disebut tadi (Kluivert). Kami juga sudah wawancara asisten untuk pendamping pelatih,” kata Erick kepada para pewarta di Jakarta, Senin (6/1/2025). (ANT/KN)

DPR Harap Presiden Prabowo Lobi Arab Saudi Tambah Kuota Haji

0

JAKARTA – Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menyebut Presiden Prabowo Subianto berencana melawat ke Arab Saudi pada akhir Januari 2025 yang diharapkan kunjungan kenegaraan itu menjadi kesempatan Presiden melobi pemimpin Arab Saudi untuk menambah kuota haji Indonesia.

Marwan, yang mewakili Panitia Kerja (Panja) Biaya Haji Komisi VIII DPR saat jumpa pers selepas bertemu Presiden Prabowo, menyebut Indonesia membutuhkan tambahan kuota untuk mengurai masalah daftar tunggu yang terlampau lama di beberapa daerah.

“Insyaallah tadi beliau (Presiden) menjelaskan akhir Januari akan melakukan perjalanan, dan kami berharap beliau sampai ke Saudi dan ketemu Raja di sana yang menentukan kuota bisa ditambah atau tidak,” kata Marwan menjawab pertanyaan wartawan saat jumpa pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/1/2025).

Panja Biaya Haji Komisi VIII DPR datang ke Istana untuk melaporkan langsung ke Presiden Prabowo penurunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 menjadi sebesar Rp89,4 juta dan penurunan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) menjadi sebesar Rp55,4 juta per orang.

Jika dibandingkan dengan tahun 2024, penurunan BPIH pada 2025 mencapai sekitar Rp4 juta lebih, sementara untuk Bipih sebesar Rp600.000-an.

Dalam pertemuan itu, yang berlangsung selama 2 jam lebih, Panja Biaya Haji Komisi VIII DPR juga mengungkap persoalan waktu tunggu haji yang terlampau lama di beberapa daerah.

“Di Sulawesi Selatan, ada kabupaten yang sudah di atas 49 tahun masa tunggunya. Tetapi, rata-rata antara 25–30 tahun. Ada tiga kabupaten di Sulawesi Selatan sudah mencapai 48 tahun. Cukup berat mengurai ini, kalau mereka menunggu daftar tunggu itu ya keburu, ya mungkin almarhum. Usianya tidak sampai situ lagi. Cara mengurainya, satu ya tambahan kuota,” kata Marwan.

Dia menyebut daftar tunggu yang terlampau lama itu memengaruhi psikologis para calon peserta haji, mengingat jumlahnya mencapai 5 juta jamaah.

“Sudah ada yang merasa was-was tidak akan sampai berangkat haji dalam keadaan lansia (lanjut usia, red.), dan kurang sehat. Bahkan, (ada yang) merasa tidak akan sampai lagi umur menuju pemberangkatan, karena itu kami tadi minta kesediaan dan memohon kepada Bapak Presiden untuk meyakinkan pihak Arab Saudi kita tetap mendapatkan kuota, mendapatkan kuota ini tentu membahagiakan para jamaah,” kata Marwan Dasopang.

Dia menilai tambahan kuota haji sebanyak 5.000–10.000 orang, jika berhasil diterima Indonesia, itu akan menjadi kabar yang sangat menggembirakan bagi para calon peserta haji.

“Beliau menyambut baik dan dia akan mengagendakan perjalanan. Tentu, para jamaah dan kami di Komisi VIII berharap Bapak Presiden pada pertemuan itu menyampaikan ke pihak Saudi,” sambung Marwan.

Di luar tambahan kuota, Marwan mengungkap DPR juga menjajaki strategi lainnya untuk mengurai persoalan daftar tunggu pemberangkatan haji yang lama, di antaranya Indonesia dapat bekerja sama dengan negara-negara sahabat khususnya mereka yang masih punya sisa kuota haji.

“Nanti kami mungkin saja akan merevisi Undang-Undang Haji sehingga kita bisa mengirimkan jamaah, mungkin saja bersama dengan negara-negara sahabat yang tidak menghabiskan kuotanya,” kata Ketua Komisi VIII DPR.

Dia mengatakan Pemerintah Arab Saudi menetapkan kuota haji Indonesia yang berangkat ke tanah suci pada 2025 sebanyak 221.000 orang.

Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam rapat bersama Komisi VIII DPR di Jakarta, pada 30 Desember 2024, juga menyebut jumlah yang sama. Dari jumlah itu, Nasaruddin menyebut 2.210 di antaranya merupakan petugas haji Indonesia. (ANT/KN)

Pelaporan LHKPN Kabinet Merah Putih Sudah Capai 72 Persen, KPK Imbau Segera Lengkapi

0

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kabinet Merah Putih telah mencapai 72 persen.

“Dari data per hari ini, update pelaporan LHKPN Kabinet Merah Putih, tercatat sejumlah 90 dari total 124 wajib lapor telah menyampaikan LHKPN-nya, atau telah mencapai sekitar 72 persen,” kata Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (7/1/2025).

Budi menerangkan rincian pelaporanya yakni dari 52 menteri/kepala lembaga setingkat menteri, 44 orang telah menyampaikan LHKPN.

Kemudian dari 57 wakil menteri/wakil kepala lembaga setingkat menteri, 38 telah menyampaikan laporan harta kekayaannya. Kemudian dari 15 utusan khusus/penasihat khusus/staf khusus, 8 orang telah melaporkan LHKPN.

“KPK mengimbau kepada para wajib lapor yang belum melaporkan harta kekayaannya agar segera menyampaikannya. Di mana, batas akhir pelaporan LHKPN yakni tiga bulan pascapelantikan, atau 21 Januari 2025,” kata Budi.

Budi mengatakan KPK terbuka untuk melakukan pendampingan dan bantuan dalam pengisian LHKPN apabila terdapat kendala.

LHKPN sebagai instrumen pencegahan, merupakan bentuk transparansi pejabat publik atas kepemilikan aset dan hartanya. Sehingga masyarakat bisa secara terbuka ikut memantau dan melakukan pengawasan.

“Hal ini menjadi perwujudan dari pelibatan masyarakat dalam pemberantasan korupsi,” tuturnya. (ANT/KN)

PN Cibinong Vonis Armor Toreador 4 Tahun 6 Bulan Penjara

0

BOGOR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada Armor Toreador Gustifante, terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya, Cut Intan Nabila, seorang selebgram.

Majelis hakim yang diketuai Emi Tri Rahayu menyatakan Armor terbukti melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT terhadap istrinya, dalam sidang pembacaan putusan di PN Cibinong, Selasa (7/1/2025).

“Kami memutuskan terdakwa Armor Toreador Gustifante bersalah dan dihukum kurungan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan,” kata Emi saat persidangan.

Cut Intan Nabila, sebagai korban KDRT yang dilakukan Armor, disebut majelis hakim mengalami luka lebam dan trauma kejiwaan. Selain itu, anak pertama dan anak kedua pasangan tersebut juga mengalami trauma kejiwaan akibat pertengkaran orang tuanya.

“Keadaan yang memberatkan terdakwa sebagai publik figur yang seharusnya memberi suri tauladan yang baik bagi masyarakat. Perbuatan terdakwa tersebut bukan pertama kalinya. Perbuatan terdakwa menyebabkan stres bagi saksi korban dan juga trauma bagi anak pertama dan kedua terdakwa dan saksi korban,” ujar hakim.

Hakim juga membacakan hal-hal yang meringankan Armor berdasarkan keterangan yang terungkap selama proses persidangan, yakni terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa telah mengakui perbuatannya, serta Cut Intan Nabila telah memaafkan perbuatan terdakwa.

Sementara kuasa hukum Armor Toreador, Irawansyah, menyebutkan bahwa kliennya telah menerima semua yang telah disampaikan majelis hakim dalam sidang putusan.

Meski begitu, hingga kini Armor masih mempertimbangkan untuk melakukan upaya banding atas putusan majelis hakim tersebut.

“Armor kan bukan orang hukum, enggak ngerti hukum, kita sedang pertimbangkan apakah akan banding atau tidak, tentunya kita akan koordinasi dulu dengan keluarga akan seperti apa,” kata Irawansyah. (ANT/KN)

KPK Geledah Rumah Hasto Kristiyanto Terkait Kasus Harun Masiku

0

JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, di Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (7/1/2025). Penggeledahan ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dan perintangan penyidikan yang melibatkan Hasto sebagai tersangka.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut. “Betul, ada kegiatan geledah oleh satgas penyidikan. Detailnya silakan tanya kepada Jubir,” ujar Setyo seperti dikutip dari Antara.

Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menerangkan bahwa penggeledahan tersebut terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dan perintangan penyidikan dengan tersangka Hasto Kristiyanto.

“Betul, saat ini sedang ada giat penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik untuk perkara dengan tersangka HK,” kata Tessa.

Dikatakan bahwa rumah Hasto yang digeledah tersebut berlokasi di Bekasi, Jawa Barat. Namun, dia belum bisa menyampaikan lebih lanjut soal detail penggeledahan maupun apa saja temuan penyidik KPK dalam penggeledahan tersebut karena penggeledahan masih berlangsung.

“Untuk perkembangan lebih lanjut, akan disampaikan bila kegiatan sudah selesai,” ujarnya.

Penyidik KPK pada hari Selasa (24/12/2024) menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

“HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019—23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019—2024 dari Dapil Sumsel I,” ujar Setyo.

Selain itu, penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

Setyo menerangkan tindakan yang dilakukan Hasto dalam perkara obstruction of justice tersebut adalah sebagai berikut :
1. Pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat operasi tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan, selaku penjaga rumah aspirasi Jl. Sutan Syahrir No 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh HK, untuk menelpon Harun Masiku untuk merendam ponselnya dengan air dan segera melarikan diri.
2. Pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, yang bersangkutan memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP miliknya yang dipegang Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
3 .Hasto mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Untuk diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019—2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota KPU periode 2017—2022 Wahyu Setiawan.

Wahyu Setiawan yang juga terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku. Saat ini sedang menjalani bebas bersyarat dari pidana 7 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah. (ANT/KN)

OIKN Diminta Tetapkan Target Capaian Pembangunan IKN secara Terukur

JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya mengingatkan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menerapkan target pencapaian pembangunan (milestone) di ibu kota baru secara terukur.

Hal ini mengingat APBN 2025 untuk IKN masih berjumlah Rp6,3 triliun dari rancangan anggaran sebesar Rp400,3 triliun.

“Perlu tahapan pembangunan yang terukur, termasuk upaya menyelesaikan berbagai dampak pembangunan yang terjadi,” kata Indrajaya dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Dia pun menilai target yang ditetapkan Kepala OIKN Basuki Hadimuljono–yang akan merampungkan pembangunan infrastruktur sektor legislatif dan yudikatif di IKN–sesuai rencana Presiden Prabowo Subianto yang akan berkantor di IKN pada 17 Agustus 2028.

Namun dia menilai Prabowo akan pindah ke IKN apabila ibu kota baru telah berfungsi sebagai ibu kota politik.

“Artinya, selain Istana Negara, di IKN juga [harus] telah berdiri Gedung DPR RI, Mahkamah Agung, Kejaksaan RI, dan Mabes Polri,” jelasnya.

Menurutnya, tidak ada beban bagi Presiden Prabowo jika memang harus menunda perpindahan pemerintahan ke IKN dari jadwal yang sudah diutarakan.

Indrajaya mengatakan infrastruktur gedung yang berperan sebagai Trias Politika (checks and balances) penting untuk terpenuhi, sebab meskipun ketiganya memiliki tugas dan kewenangan masing-masing, tetapi tetap terikat dalam suatu tata hubungan sesuai kewenangan dan batasan yang ditetapkan UUD 1945.

“Idealnya gedung lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif sama-sama berdiri di ibu kota negara,” ucapnya.

Indrajaya pun berharap agar Kepala OIKN dapat menerjemahkan keinginan Presiden secara realistis, dengan mengedepankan kajian mendalam yang melibatkan para ahli.

“Perpindahan ke IKN bukan soal kecepatan tapi kesiapan,” ujarnya.

Dia mengingatkan ada beberapa negara yang gagal meramaikan ibu kota barunya, seperti Korea Selatan yang menetapkan ibu kota selain Seoul yakni Sejong dan Myanmar yang memindahkan ibu kota dari Kota Yangon ke Naypyidaw.

Dua kota baru di negara tetangga ini sepi penghuni. Para pegawai pemerintah enggan pindah karena dianggap kurang menopang berbagai aktivitas strategis dan terbatasnya akses publik serta keterpenuhan kebutuhan ekonomi, sosial, budaya.

Ada juga perpindahan kota baru yang dinilai terburu-buru karena faktor politik, seperti di Negara Tanzania dari Kota Dar Es Salaam ke Dodoma dan Negara Kazakhstan dari ibu kota Almaty ke Astana.

Kedua negara ini berharap terjadi pemerataan pertumbuhan penduduk yang sudah membludak, namun justru membuat perekonomian kedua negara terpuruk.

“Yang ironis, perpindahan Ibu Kota Nigeria dari ibu kota Lagos ke Abuja justru membuat negara tergolong miskin ini menjadi semakin miskin,” kata Indrajaya.

Berdasar pengalaman negara-negara gagal dalam memindahkan ibu kota, Indrajaya berpandangan, syarat Presiden Prabowo Subianto berkantor di IKN setelah berfungsinya lembaga politik sebagai keputusan strategis dan visioner.

“Jangan sampai pembangunan yang buru-buru, justru menciptakan kerugian yang lebih besar,” ujarnya. (ANT/KN)

Gedung Pemerintah di Jakarta Dinilai Berpotensi Pascapindah ke IKN

JAKARTA – Head of Research Colliers Indonesia Ferry Salanto menilai gedung kantor pemerintah di Jakarta memiliki potensi yang menarik untuk dimanfaatkan dan dikolaborasikan dengan pihak swasta pasca ibu kota pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) nanti.

Ia menyebut gedung-gedung kantor yang akan dikosongkan ini bisa dijadikan opsi bagi para penyewa karena lokasinya strategi di kawasan pusat bisnis.

“Meskipun banyak bangunan milik pemerintah yang ada sudah tua, namun memiliki keunggulan strategis karena lokasinya yang kebanyakan berada di kawasan pusat bisnis,” katanya dalam keterangan di Jakarta, Selasa (7/1/2025).

Kendati demikian, Ferry mengatakan gedung-gedung milik pemerintah ini juga bisa memperburuk kondisi pasar properti yang sudah kelebihan pasok. Terlebih jika kondisinya kosong sehingga dianggap sebagai pasokan baru.

“Apabila gedung milik pemerintah yang kosong ini dianggap sebagai pasok baru, ini dapat memperburuk kondisi pasar yang sudah kelebihan pasok ruang kantor,” katanya.

Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, sebanyak 40 gedung pemerintah, termasuk kementerian dan lembaga negara (tidak termasuk aset BUMN), mencakup 1,34 juta meter persegi ruang kantor di Jakarta.

Jumlah tersebut mencapai 55 persen dari total ruang kosong atau sekitar 2,43 juta meter persegi di sektor perkantoran komersial.

Ferry menyoroti bahwa gedung kantor milik pemerintah masih menarik untuk dikolaborasikan dengan entitas swasta. Namun, mengubahnya menjadi ruang kantor komersial yang dapat disewakan akan jadi pekerjaan yang menantang karena masih berlimpahnya pasok ruang kantor saat ini.

“Dari perspektif investasi, bermitra dengan sektor swasta untuk aset milik pemerintah menghadirkan tantangan karena nilai buku aset yang tinggi. Hal ini sulit untuk mencapai hasil yang ideal mengingat pendapatan sewa yang relatif rendah,” imbuhnya.

Lebih lanjut, banyak perusahaan multinasional yang sangat memperhatikan standar Kesehatan, Keselamatan, dan Lingkungan (HSE) serta sertifikasi bangunan hijau.

“Sehingga memungkinkan dibutuhkan pekerjaan tambahan yang signifikan untuk membuat bangunan-bangunan tersebut agar sesuai dengan standar modern,” katanya.

Ferry mengatakan kolaborasi dengan sektor swasta akan lebih menarik jika ada opsi penawaran penjualan aset. Meski diizinkan secara aturan, namun proses ini melibatkan prosedur ketat untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, sehingga penjualan aset negara jarang terjadi.

Di masa lalu, model BOT (Build-Operate-Transfer) cukup menarik karena aset properti tidak terlalu bernilai tinggi sehingga menghasilkan pengembalian yang menarik.

“Namun untuk saat ini, dengan nilai aset yang relatif tinggi dan pendapatan sewa yang masih tertekan, memperpanjang periode konsesi yang akan membuat skema BOT menjadi layak,” katanya. (ANT/KN)

KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Hasto

0

JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan (obstruction of justice) perkara Harun Masiku.

“Penyidik akan menjadwalkan pemanggilan ulang kepada yang bersangkutan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (6/1/2025).

Untuk diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Awalnya, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hasto pada hari Senin ini (6/1/2025) pukul 10.00 WIB, namun Hasto mengirimkan surat kepada penyidik komisi antirasuah mengenai alasan ketidakhadirannya.

“Penyidik menginformasikan bahwa saudara HK mengirimkan surat pemberitahuan ketidakhadiran dikarenakan ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan,” ujar Tessa.

Mengenai jadwal baru pemeriksaan terhadap Hasto saat ini masih menunggu informasi dari penyidik KPK.

Selain Hasto, penyidik KPK hari ini juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina.

Penyidik KPK pada Selasa (24/12/2024) menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi Anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil I Sumsel.

HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

“HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019-23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel,” ujar Setyo.

Selain itu, penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan. Setyo menerangkan tindakan yang dilakukan Hasto dalam perkara obstruction of justice tersebut adalah sebagai berikut :

1. Pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat operasi tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan, selaku penjaga rumah aspirasi Jl. Sutan Syahrir No 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh HK, untuk menelepon Harun Masiku untuk merendam ponselnya dengan air dan segera melarikan diri.

2. Pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, yang bersangkutan memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP miliknya yang dipegang Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

3 .Hasto mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Untuk diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU), namun Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Wahyu Setiawan yang juga terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku. Saat ini sedang menjalani bebas bersyarat dari pidana tujuh tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah. (ANT/KN)