Kamis, Mei 8, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Beranda blog Halaman 80

Presiden Prabowo Bakal Lantik 270 Kepala Daerah Terpilih pada 6 Februari 2025

0

JAKARTA – Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengatakan sekitar 270 kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 rencananya dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada 6 Februari 2025.

Bima menjelaskan bahwa kepala daerah yang dilantik pada 6 Februari itu tergabung dalam pelantikan pertama para kepala daerah yang hasil pemilihannya tidak bersengketa atau tidak digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Insyaallah Pak Prabowo akan melantik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 164 B,” kata Wamendagri menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/1/2025), selepas sidang kabinet.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 merupakan dasar hukum yang mengatur tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.

Dalam acara pelantikan itu, jelas Bima, pasangan gubernur dan wakil gubernur Jakarta yang terpilih pada Pilkada 2024, yaitu Pramono Anung dan Rano Karno juga akan dilantik Presiden Prabowo.

Wamendagri menambahkan pelantikan kepala daerah kemungkinan akan berlangsung selama tiga kali atau tiga termin.

“Mungkin ada tiga, kan yang kedua nanti (untuk kepala daerah, red.) yang gugatannya ditolak atau dismissal, yang ketiga yang gugatannya diterima untuk kemudian perintah pilkada ulang atau pemungutan suara ulang,” kata Bima.

Jadwal pelantikan untuk dua kelompok kepala daerah yang hasil pemilihannya masih bersengketa itu menyesuaikan dengan hasil sidang MK ataupun hasil pemilihan ulang.

“Jadi, yang penting gelombang pertama dulu. Gelombang berikutnya menyesuaikan dengan sidang di MK selesainya kapan,” sambung Wamendagri.

Bima menyampaikan jadwal pelantikan yang telah disepakati pemerintah dan DPR RI juga telah dilaporkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kepada Presiden Prabowo saat sidang kabinet pada Rabu (22/1/2025) sore.

“Pak Menteri Dalam Negeri sudah melaporkan kepada Bapak Presiden. Presiden merespons baik. Dilaporkan bahwa ini sudah disetujui secara bulat di DPR,” kata Bima Arya. (ANT/KN)

Dua WNA China Diamankan Imigrasi Usai Video Uang di Paspor Viral

0

JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berhasil mengamankan dua orang warga negara asing asal China yang terlibat penyebaran konten video menyelipkan uang senilai Rp500 ribu di paspornya sebelum masuk ke Indonesia.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar M. Godam mengatakan bahwa WNA China yang berinisial LB dan LJ itu kini berada di ruang detensi Ditjen Imigrasi, menunggu pemulangan ke negara asal. Keduanya juga sedang diperiksa lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, maka LB dan LJ akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Godam dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (22/1/2025).

Konten tersebut diunggah oleh akun TikTok @stellaroptics888. Setelah viral pada tanggal 17 Januari 2025, Ditjen Imigrasi melakukan langkah-langkah pemeriksaan internal dan CCTV bandara secara langsung (real time), mulai dari kedatangan dua WNA China tersebut hingga mereka keluar dari area pemeriksaan keimigrasian.

“Dari penelitian terhadap CCTV tidak ditemukan bukti yang memperlihatkan bahwa ada pemberian dan penerimaan uang. Dari hasil pemeriksaan juga tidak didapat pengakuan dari anggota bahwa telah menerima sejumlah uang,” terang Godam.

Kemudian, pada tanggal 20 Januari 2025, akun @stellaroptics888 mengunggah video klarifikasi dan permintaan maaf. Di dalam video tersebut disebutkan pula bahwa uang sejumlah Rp500 ribu di paspornya ialah untuk biaya visa kunjungan saat kedatangan (VoA).

Godam menambahkan kendati sudah mengunggah video klarifikasi dan permintaan maaf, Ditjen Imigrasi tetap melakukan klarifikasi secara langsung kepada LB dan LJ.

Dari hasil klarifikasi, kedua WNA China itu tetap memberi pernyataan yang sama dengan konten video kedua yang mereka unggah.

Plt. Dirjen Imigrasi menjelaskan ketika LB dan LJ tiba di Bandara Soekarno-Hatta, petugas Imigrasi mendapati bahwa keduanya salah jalur. Mereka diketahui berada di jalur untuk penumpang prioritas via area keberangkatan.

“Setelah itu, petugas membawa mereka ke area kedatangan internasional agar melakukan proses keimigrasian. Seluruh kejadian tersebut terekam di kamera CCTV bandara,” ucap Godam.

Sebelumnya, pengguna media sosial TikTok @stellaroptics888 mengunggah video yang menunjukkan seorang warga negara asing asal China menyelipkan uang Rp500 ribu saat akan masuk ke Indonesia.

Video itu juga menampilkan ketika yang bersangkutan tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan berjalan di belakang petugas.

Usai sempat viral, video tersebut dihapus dan pengguna akun yang sama lantas mengunggah video klarifikasi sekaligus permintaan maaf.

Dia pun mengakui video yang diunggah sebelumnya menimbulkan kesalahpahaman dan berdampak kepada pemerintah Indonesia. (ANT/KN)

30 Pegawai DPRD Riau Kembalikan Uang SPPD Fiktif Senilai Rp2,17 Miliar

0

PEKANBARU – Sebanyak 30 orang pegawai Sekretariat DPRD Provinsi Riau telah mengembalikan uang hasil penyalahgunaan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif senilai Rp2,17 miliar kepada penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau.

Direktur Reskrimsus Polda Riau Komisaris Besar Polisi Ade Kuncoro Ridwan di Pekanbaru, Rabu (22/1/2025), mengatakan penyidik telah menyita uang tunai dan aset bergerak maupun tidak bergerak yang bernilai miliaran rupiah dari pihak-pihak terkait.

“Sejauh ini total barang bukti uang yang disita mencapai Rp9,28 miliar. Kami masih menunggu pengembalian dari penerima lainnya atas aliran dana,” katanya.

Sebelumnya, pada Jumat (17/1), Ditreskrimsus Polda Riau mengumpulkan ratusan aparatur sipil negara (ASN), tenaga ahli, dan honorer di DPRD Riau yang diduga menerima aliran dana dari kasus dugaan korupsi SPPD fiktif tahun anggaran 2020–2021.

Dari 401 orang saksi yang menjadi target pemeriksaan, sejumlah 353 orang telah diperiksa. Dari jumlah itu, ada 297 orang saksi hadir langsung, sementara sebagian mengikuti melalui zoom meeting karena berada di luar kota.

Aparat kepolisian mengidentifikasi tiga kelompok penerima aliran dana kasus SPPD fiktif itu, yakni ASN, tenaga ahli, dan honorer, dengan nominal bervariasi, mulai dari di bawah Rp100 juta hingga lebih dari Rp300 juta.

Penyidik memberi batas waktu hingga akhir Januari 2025 untuk pengembalian dana, bersamaan dengan penyelesaian audit kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.

“Saya tegaskan penanganan perkara ini akan terus berlanjut dan akan kami percepat,” tambah Ade. (ANT/KN)

Sengketa Pilkada Mahakam Ulu: Pihak Terkait Klarifikasi Isu Kontrak Politik dan Penyalahgunaan Fasilitas Negara

0

JAKARTA – Dalam sidang sengketa Pilkada Mahakam Ulu dengan nomor perkara 224/PHPU.BUP-XXIII/2025, pihak terkait membantah tuduhan pemohon mengenai kontrak politik dengan ketua RT dan dugaan penyalahgunaan fasilitas negara dalam kampanye pasangan calon nomor urut 3.

Kuasa hukum pihak terkait, Isnaldi, menjelaskan bahwa kontrak politik yang dilakukan dengan ketua RT bukanlah pelanggaran hukum, melainkan sebuah kesepakatan sukarela.

“Kontrak politik yang dimaksud memang ada, tetapi tidak ada unsur paksaan atau penipuan. Semua pihak yang terlibat, termasuk ketua RT, memberikan dukungan secara sukarela,” ungkap Isnaldi dalam sidang yang digelar Rabu (22/1/2025).

Ia juga menambahkan bahwa kontrak tersebut memiliki mekanisme akuntabilitas, di mana pihak terkait berkomitmen untuk mengundurkan diri jika program yang dijanjikan tidak terlaksana dalam dua tahun setelah memperoleh kewenangan menyusun APBD.

Terkait tuduhan penggunaan fasilitas negara, Isnaldi memberikan klarifikasi bahwa truk yang digunakan untuk mengangkut sapi pada acara adat di Kampung Long Isun bukanlah milik Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).

“Truk tersebut adalah kendaraan milik pihak penjual sapi yang dibeli oleh pihak terkait untuk keperluan acara adat pada 22 Oktober 2024,” tegasnya.

Sapi yang diangkut, lanjutnya, adalah sumbangan untuk masyarakat sebagai bagian dari kegiatan adat dan tidak terkait dengan kampanye politik.

Dalam sidang, Isnaldi juga menanggapi isu kehadiran Bupati Mahakam Ulu dalam deklarasi pasangan calon. Ia menegaskan bahwa Bupati hadir sebagai tokoh adat dan orang tua masyarakat, bukan sebagai pejabat aktif.

“Bupati Mahakam Ulu hadir pada acara deklarasi di Lamin Adat Kampung Ujong pada 28 Agustus 2024 sebagai tokoh adat yang dihormati. Kehadirannya bukan sebagai pejabat aktif, dan semua prosedur terkait cuti kampanye telah dipenuhi,” jelasnya.

Pihak terkait menegaskan bahwa semua kegiatan telah sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk izin cuti kampanye yang disetujui oleh PJ Gubernur Kalimantan Timur.

Dengan penjelasan tersebut, pihak terkait berharap agar Mahkamah Konstitusi dapat menyelesaikan sengketa ini dengan adil berdasarkan bukti dan fakta yang telah disampaikan. (MK)

Penulis: Fajri
Editor: Agus Susanto

KPU Mahakam Ulu Bantah Dalil Pemohon dan Soroti Inkonsistensi Permohonan Bulan-Fathra

0

JAKARTA – Sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Mahakam Ulu dengan nomor perkara 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (22/1/2025). Agenda persidangan kali ini mendengar jawaban dari pihak termohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mahakam Ulu, serta pengesahan alat bukti.

Kuasa hukum KPU Mahakam Ulu, Wahyudi, menegaskan bahwa pihaknya menolak seluruh dalil yang diajukan oleh kuasa hukum pasangan calon Novita Bulan-Artya Fathra Marthin.

“Terdapat sembilan pokok perkara yang kami bantah, termasuk kedudukan hukum pemohon yang tidak sah,” ujar Wahyudi di hadapan majelis hakim.

Wahyudi menjelaskan, kedudukan hukum pemohon tidak sah karena dua alasan utama. Pertama, tidak terpenuhinya ambang batas suara sesuai peraturan perundang-undangan. Kedua, dasar hukum yang digunakan pemohon terkait ambang batas dinilai tidak relevan dengan perkara.

Ia juga menyoroti inkonsistensi dalam petitum pemohon.

“Pemohon meminta diskualifikasi pasangan calon nomor urut 3 dalam petitum awal, tetapi dalam petitum alternatif, mereka mengakui pasangan calon tersebut sebagai peserta pemilihan. Inkonsistensi ini menunjukkan bahwa permohonan bersifat kabur atau obscuur libel,” tegas Wahyudi.

Terkait permintaan pemungutan suara ulang (PSU) di tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Laham, Long Bangun, dan Long Pangahai, Wahyudi menjelaskan bahwa pemohon tidak menguraikan pelanggaran yang berdampak luas.

“Pemohon hanya menyampaikan kejadian parsial dan sporadis, sehingga posita dan petitum tidak memiliki kausalitas yang kuat. Hal ini membuat permohonan mereka lemah secara hukum,” tambahnya.

Wahyudi juga menyebutkan bahwa pemohon tidak mematuhi ketentuan tata cara beracara sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 3 Tahun 2024.

“Pemohon tidak mencantumkan perolehan suara versi pemohon dan termohon dalam petitum, yang merupakan syarat wajib. Ini menjadi alasan tambahan bagi kami untuk meminta Mahkamah menolak permohonan,” ujarnya.

KPU Mahakam Ulu menegaskan bahwa seluruh tahapan Pilkada telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku, tanpa adanya pelanggaran signifikan.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan alat bukti. KPU Mahakam Ulu berharap Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan pemohon dan menyatakan hasil Pilkada Mahakam Ulu tetap sah. (MK)

Penulis: Fajri
Editor: Agus Susanto

Gubernur Jabar Terpilih Dedi Mulyadi Investigasi Lahan Pagar Laut Bekasi

0

BANDUNG – Gubernur Jawa Barat terpilih Dedi Mulyadi mengungkapkan dirinya akan segera bertemu dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid untuk menelusuri asal muasal sertifikat di pagar laut Bekasi.

“Untuk updatenya nanti saya akan bertemu dengan menteri ATR/BPN menelusuri asal muasal akhirnya sertifikat keluar,” kata Dedi di Gedung Pakuan Bandung, Rabu (22/1/2025).

Pun demikian, Dedi memiliki dugaan bahwa lahan tersebut mengalami alih fungsi dari awalnya merupakan tambak, namun tidak terurus ditambah tergenang oleh air laut yang naik.

“Menurut saya sudah kebaca ya, itu kan dulu pasti di situ adalah bekas tambak. Waktu tambak itu tanggul rob-nya seperti mangrovenya pasti dibabat, kemudian cemaranya pasti dibabat, kelapanya pasti dibabat, setelah tambak itu enggak diurus kemudian abrasi dan jadi laut,” kata Dedi.

Lebih lanjut, Dedi juga mengatakan bahwa fenomena serupa sebelumnya pernah terjadi di Kabupaten Karawang.

“Dulu di Karawang tuh ada satu RW hilang dan kemudian jadi laut. Nah pada waktu tambak itu selesai, itu penggarapnya biasanya jual garapan. Kemudian garapannya dibeli, dan disertifikatkan. Itu sudah modelnya begitu,” katanya.

Alih fungsi hingga muncul sertifikat, kata Dedi, bukan hanya terjadi di pesisir, tapi juga sering terjadi di kawasan hutan atau pegunungan, namun tanpa penyelesaian konkret.

“Semisal petani dikasih tanah garapan di gunung, tanah garapan dibebasin jadi sertifikat. Ini terjadi dan kemudian apa sikapnya,” ucap dia.

Dedi mengatakan pihaknya akan melakukan kajian lebih lanjut terkait pagar laut di Bekasi, yang akan diselaraskan jika arah kebijakan dari Dinas Kelautan adalah membangun dermaga di kawasan tersebut.

“Enggak usah minta swasta kalau cuma Rp250 miliar sudah dibangun aja di tahun 2026 untuk dermaga oleh Pemprov. Kemudian nanti lihat itu kan ada perjanjian berapa tahun,” ucapnya.

Dedi menyebutkan bahwa dalam pembangunan dermaga, sudah ada sumbangan Rp2,6 miliar ke kas daerah.

“Nanti kita lihat kalau perjanjian itu bertentangan dengan kepentingan umum, bertentangan dengan asas-asas kepatutan asas-asas keadilan apa tidak. Kalau ada, tidak salahnya kita evaluasi,” tuturnya menambahkan. (ANT/KN)

KPK Geledah Rumah Djan Faridz Terkait Kasus Harun Masiku

0

JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Djan Faridz (DF) terkait penyidikan dan pencarian buronan Harun Masiku (HM), Rabu malam.

“Benar, pada giat penggeledahan perkara tersangka HM,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (22/1/2025) malam.

Tessa mengatakan dirinya belum bisa memberikan penjelasan lebih detail tentang kegiatan penyidikan tersebut karena proses penggeledahan masih berlangsung.

Dia belum menerima informasi detail soal alamat rumah yang digeledah, namun dia membenarkan bahwa rumah tersebut adalah milik seseorang berinisial DF.

“Informasi terupdate rumah DF,” ujarnya.

Untuk diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024 menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

“HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada 16 – 23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil Sumsel I,” ujar Setyo. (ANT/KN)

Pemkab Kukar Tingkatkan Fasilitas Ponpes untuk Sambut Warga IKN

0

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar), Kalimantan Timur, meningkatkan fasilitas pondok pesantren untuk menyiapkan warga Ibu Kota Nusantara (IKN) guna mendalami ilmu agama.

Peningkatan fasilitas yang dilakukan berupa penyelesaian rehabilitasi ruang belajar baru, dilanjutkan tahun ini membangun asrama untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs) Pondok Pesantren (Ponpes) Karya Pembangunan (PPKP) Ribathul Khail di Tenggarong, yang menjadi mitra otoritas IKN.

“Peningkatan fasilitas ini untuk mengantisipasi masuknya penduduk ke IKN di Kaltim, karena tidak menutup kemungkinan ke depan akan ada putra-putri di IKN maupun luar Kaltim yang ingin menjadi santri dan belajar di Tenggarong,” ujar Kepala Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Kukar Wiyono, di Tenggarong, Rabu (22/1/2025).

Kehadiran ruang belajar baru yang telah tuntas direhabilitasi maupun pembangunan asrama yang berlangsung saat ini, merupakan wujud nyata dari upaya bersama pemda dan pengelola ponpes dalam menciptakan lingkungan belajar yang lebih representatif bagi generasi penerus bangsa.

Hal ini tentu akan berdampak pada peningkatan kualitas karena akan berdampak pada sistem dan program pembelajaran yang baik, sehingga hal ini akan berkontribusi terhadap peningkatan mutu dan kualitas pendidikan bagi anak-anak yang belajar.

“Ruang belajar yang nyaman, ditambah dengan keberadaan asrama yang baik, tentu akan melengkapi proses pendidikan yang holistik, sehingga menjadi tempat yang kondusif bagi para santri untuk belajar, beribadah, dan membangun karakter hingga kedisiplinan,” kata Wiyono.

Pemkab Kukar, katanya, selalu memberi perhatian serius terhadap pengembangan sektor pendidikan, karena dengan pendidikan yang berkualitas, maka akan melahirkan generasi yang cerdas, berkarakter, dan siap menghadapi berbagai tantangan di masa mendatang, terlebih terhadap pendidikan yang diselenggarakan oleh pondok pesantren.

Ia meyakini bahwa hasil dari proses pendidikan yang baik akan berkontribusi besar terhadap berbagai kemajuan yang akan dicapai, termasuk dalam mewujudkan cita-cita bersama membangun daerah untuk mewujudkan Kukar Inovatif, berdayasaing, dan mandiri (Idaman).

Sekretaris Yayasan Ponpes PPKP Ribathul Khail Akhdar Rivai mengatakan peningkatan fasilitas ponpes ini merupakan bentuk persiapan dalam mengantisipasi generasi muda yang tinggal di IKN dan sekitarnya, untuk sekolah dan mendalami ilmu agama. (ANT/KN)

KPK Tahan Bupati Situbondo Karna Suswandi

0

JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, menahan Bupati Situbondo Karna Suswandi (KS) atas dugaan korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024.

Selain Karna, penyidik KPK juga melakukan penahanan terhadap Kepala Dinas PUPR Kabupaten Situbondo Eko Prionggo Jati (EPJ) yang bersama Karna Suswandi ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

“Untuk kepentingan penyidikan, dimulai tanggal 21 Januari 2025 sampai dengan tanggal 09 Februari 2025, Penyidik melakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari ke depan terhadap tersangka KS dan EPJ di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/1/2025).

Asep menerangkan perkara tersebut berawal pada tahun 2021, saat itu Pemerintah Kabupaten Situbondo menandatangani perjanjian pinjaman daerah Program PEN yang akan digunakan untuk pekerjaan konstruksi di Dinas Pekerjaan umum dan Perumahan Pemukiman (PUPP) Pemkab Situbondo tahun 2022,

Kemudian pada tahun 2022 Pemerintah Kabupaten Situbondo batal menggunakan dana PEN dan kemudian menggunakan dana DAK.

Selanjutnya dalam pengadaan barang dan jasa paket pekerjaan di Dinas PUPP Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024, tersangka KS dan EPJ diduga melakukan pengaturan pemenang paket pekerjaan.

Tersangka KS meminta ijon dengan kode “uang investasi” kepada calon rekanan-rekanan dengan nilai sebesar 10 persen dari nilai pekerjaan yang akan dijanjikan.

Atas perintah KS, tersangka EPJ selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) sekak\ligus Kepala Bidang Bina Marga PUPP Kabupaten Situbondo memerintahkan kepada jajaran pegawai di Dinas PUPP untuk melakukan pengaturan pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPP Kabupaten Situbondo.

Pengaturan itu ditujukan untuk memenangkan rekanan-rekanan yang ditunjuk oleh KS. Setelah rekanan-rekanan mendapatkan dana pencairan pekerjaan, tersangka EPJ melalui bawahannya di Dinas PUPP Kabupaten Situbondo meminta “fee” sebesar 7,5 persen dari nilai pekerjaan yang didapatkan oleh rekanan-rekanan tersebut.

Tersangka KS menerima pemberian “uang investasi” sebesar Rp5.575.000.000 melalui orang-orang kepercayaannya, EPJ menerima “fee” secara langsung dan melalui bawahannya di Dinas PUPP Kabupaten Situbondo sekitar Rp811.362.200,00.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Asep menerangkan meski keduanya sudah ditahan, penyidik KPK masih terus melakukan pengembangan penyidikan dengan melacak aset-aset milik kedua tersangka.

“Fokus penyidikan saat ini adalah mengumpulkan dan melengkapi alat bukti, pemeriksaan saksi-saksi dan termasuk melakukan asset tracing terhadap tersangka KS dan tersangka EPJ,” tuturnya. (ANT/KN)

ORI Ingatkan Bahlil Lahadalia Perbaiki Sistem di Kementerian ESDM

0

JAKARTA – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengingatkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat ini, yakni Bahlil Lahadalia, untuk memperbaiki sistem di kementeriannya.

Anggota Ombudsman RI Hery Susanto menjelaskan bahwa perbaikan diperlukan usai institusinya menemukan dugaan malaadministrasi dalam penetapan dan pelaksanaan kewenangan Pelaksana Harian/Tugas Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM terkait persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kegiatan usaha pertambangan minerba periode 2021-2024.

“Saya berharap Menteri Bahlil Lahadalia bisa menjadikan temuan Ombudsman sebagai sebuah perbaikan tersistem di Kementerian ESDM dalam penerbitan RKAB, termasuk penunjukan pejabat di Direktorat Minerba,” kata Hery di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (21/1/2025).

Selain itu, dia berharap bahwa tidak ada lagi Plh/Plt yang lama menjabat di luar ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil pada masa kepemimpinan Bahlil sebagai Menteri ESDM.

“Jangan lagi ada Plh/Plt yang berlarut-larut menjabat, apalagi menandatangani RKAB, karena ini adalah dokumen strategis terkait dengan penerimaan negara,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa sebelumnya sempat ada pejabat Kementerian ESDM yang terlibat kasus hukum karena RKAB tersebut, yakni sejumlah petinggi Ditjen Minerba dalam kasus korupsi di Blok Mandiodo.

Dia menjelaskan bahwa temuan malaadministrasi Ombudsman tersebut terjadi pada saat Kementerian ESDM dipimpin oleh Menteri Arifin Tasrif.

Menurut dia, Tasrif pada saat itu membiarkan Plh/Plt Dirjen Minerba menjabat lebih dari batas waktu sebagaimana diatur dalam Permen PANRB Nomor 22 Tahun 2021, dan menandatangani persetujuan RKAB. (ANT/KN)