Senin, April 28, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Beranda blog Halaman 671

Implementasi IK-CEPA Buka Jalan Tol Perdagangan Indonesia-Korea

0

JAKARTA – Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK- CEPA) secara resmi diimplementasikan pada tanggal 1 Januari 2023. Implementasi sekaligus menandai peringatan 50 tahun hubungan diplomatik kedua negara yang merefleksikan eratnya hubungan “special strategic partnership” yang telah dimiliki kedua negara sejak 2017 lalu. IK-CEPA ini juga menjadi momentum tepat kedua negara untuk memperkuat hubungan ekonomi, khususnya, perdagangan dan investasi.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan optimistis diimplementasikan IK-CEPA akan membuat “jalan tol” perdagangan Indonesia- Korea Selatan bisa semakin terbuka luas. Implementasi

“Dengan implementasi IK-CEPA pada 1 Januari 2023, para pelaku usaha dapat memanfaatkan cakupan IK-CEPA yang komprehensif. Misalnya, penghapusan tarif bea masuk perdagangan barang, peningkatan kesempatan perdagangan jasa, peningkatan peluang investasi, serta peningkatan program kerja sama ekonomi dan pengembangan sumber daya manusia,” ujar Mendag, Selasa (3/1/2023).

Zulkifli menyampaikan, cakupan IK-CEPA akan memberikan berbagai manfaat bagi Indonesia.

Pertama, semakin terbukanya akses untuk ekspor barang Indonesia ke Korea Selatan. Melalui IK-CEPA, Korea Selatan memberikan kemudahan dalam hal tarif bea masuk berupa eliminasi 11.267 pos tarif atau 95,5 persen total pos tarif menjadi 0 persen. Beberapa produk Indonesia yang akan semakin terbuka akses pasarnya antara lain sepeda, sepeda motor, aksesori kendaraan bermotor, produk olahan ikan, salak, dan produk tekstil seperti kaos kaki.

Kedua, semakin terbukanya perdagangan jasa Indonesia ke Korea Selatan. Melalui IK-CEPA, kedua negara membuka lebih dari 100 subsektor jasa dengan penyertaan modal asing berkisar 49 persen sampai 100 persen. Selain itu, IK-CEPA akan memfasilitasi pergerakan intra-corporate transferees, business visitors, dan independent professionals.

Ketiga, peluang meningkatnya investasi yang bersifat jangka panjang. IK-CEPA akan mendorong masuknya investasi Korea Selatan ke Indonesia. Korea Selatan selama ini telah menunjukkan keseriusan untuk berinvestasi di Indonesia, khususnya di sektor otomotif, logam, kimia, dan energi terbarukan.

Keempat, terbuka peluang kerja sama ekonomi dan pembangunan sumber daya manusia (SDM). Melalui IK-CEPA, Indonesia mendapatkan program-program kerja sama ekonomi yang membawa kapasitas SDM Indonesia menjadi lebih ahli, terampil, dan sesuai dengan kebutuhan industri. Beberapa peluang yang ditawarkan dalam kerja sama ekonomi IK-CEPA, yakni sektor industri; sektor pertanian, perikanan, dan kehutanan; aturan dan prosedur perdagangan yang fasilitatif; pergerakan orang perseorangan; serta area kerja sama lainnya.

“Seluruh manfaat ini saling mendukung satu sama lain dan di sinilah esensi dari IK-CEPA. Bukan hanya soal ekspor barang dan jasa, tetapi juga bagaimana perjanjian ini mampu mendorong daya saing ekonomi serta meningkatkan kualitas SDM Indonesia,” kata Mendag.

IK-CEPA ditandatangani Indonesia dan Korea Selatan pada 18 Desember 2020 di Seoul, Korea Selatan. Sebelumnya, persetujuan bilateral ini diluncurkan pertama kali pada 2012 dan berlangsung hingga tujuh putaran sebelum terhenti pada 2014. Selanjutnya, pada 2019 perundingan direaktivasi hingga akhirnya disepakati kedua negara.

Pada periode Januari—Oktober 2022, total perdagangan Indonesia dan Korea Selatan tercatat sebesar 20,6 miliar Dolar AS, naik 40,36 persen dari periode yang sama tahun sebelumnya yang tercatat 14,6 miliar Dolar AS. Pada periode ini, ekspor Indonesia ke Korea Selatan tercatat sebesar 10,6 miliar Dolar AS sedangkan impor dari Korea Selatan tercatat sebesar 9,9 miliar Dolar AS sehingga memberikan surplus bagi Indonesia sebesar 712,3 juta Dolar AS.

Sementara, pada 2021 total perdagangan kedua negara tercatat sebesar 18,41 miliar Dolar AS. Pada periode ini, ekspor Indonesia ke Korea Selatan tercatat sebesar 8,98 miliar Dolar AS sedangkan impor Indonesia dari Korea Selatan tercatat sebesar 9,43 miliar Dolar AS. (kn)

Kembali Buka Sertifikasi Halal Gratis, Pemerintah Sediakan Satu Juta Kuota

0

JAKARTA – Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kementerian Agama (Kemenag), kembali membuka program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati). Pada tahun 2023 ini, BPJPH membuka 1 juta kuota.

“Berbeda dengan tahun sebelumnya, Sehati 2023 akan dibuka sepanjang tahun. Mulai besok, 2 Januari 2023 pelaku usaha sudah bisa mendaftar. Kami membuka 1 juta kuota sertifikasi halal gratis dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare),” ujar Kepala BPJPH M Aqil Irham, Selasa (3/1/2023).

Aqil berharap para pelaku usaha dapat memanfaatkan program Sehati 2023. Ia mengingatkan, penahapan kewajiban sertifikasi halal tahap 1 akan berakhir di 17 Oktober 2024.

“Berdasarkan ketentuan, setelah tanggal 17 Oktober 2024, bagi pelaku usaha makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan, harus bersertifikat halal. Jika belum, maka akan terkena sanksi,” ujarnya.

Sementara, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal, BPJPH, Siti Aminah, menyampaikan, untuk mendaftar Sehati 2023 pelaku usaha dapat mengakses ptsp.halal.go.id.

“Pelaku usaha dapat membuat akun terlebih dahulu di sana. Selain melalui laman ptsp.halal.go.id, saat ini pendaftaran sertifikasi halal juga dapat dilakukan melalui aplikasi Pusaka,” ujar Siti Aminah.

Pusaka merupakan aplikasi yang menghadirkan berbagai fitur layanan online Kemenag untuk masyarakat, misalnya pendaftaran haji, pendaftaran nikah, sertifikasi halal, dan lain-lain. Aplikasi ini sudah dapat diunduh di Playstore bagi pengguna android atau di Appstore bagi pengguna iOS.

Adapun syarat-syarat pendaftaran Sehati 2023 mengacu kepada Keputusan Kepala BPJPH (Kepkaban) Nomor 150 tahun 2022, sebagai berikut:
1. produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya;
2. proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana;
3. memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);
4. memiliki hasil penjualan tahunan (ozset) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri;
5. memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat, dan alat proses produk tidak halal;
6. memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari tujuh hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait;
7. produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan;
8. bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya;
9. tidak menggunakan bahan berbahaya;
10. telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal;
11. jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal;
12. menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik);
13. proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan; dan
14. bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL. (kn)

Jokowi Dorong Pemanfaatan Sistem Elektronik untuk Percepat Penanganan Stunting

0

JAKARTA – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mendorong pemanfaatan sistem elektronik untuk mempercepat penanganan stunting. Hal ini disampaikannya saat memimpin Rapat Terbatas (Ratas) mengenai Percepatan Penanganan Gangguan Tumbuh Kembang Anak (Stunting) melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Dalam pertemuan tersebut, Presiden meminta jajaran terkait di bawah koordinasi Wakil Presiden, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, serta Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) untuk mendorong penerapan SPBE guna mendukung percepatan penanganan stunting di daerah dengan prevalensi yang tinggi.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dalam keterangan pers bersama Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir dan Direktur Utama (Dirut) Telkomsel Hendri Mulya Syam, usai mengikuti ratas, Senin (2/1/2023), di Kantor Presiden, Jakarta.

“Khusus untuk stunting beliau menyarankan agar ditentukan, di bawah koordinasi Bapak Wapres, Bapak Menko PMK, dan Kepala BKKBN, untuk memilih bisa 20, 30, atau sampai 50 kabupaten/kota yang memang sudah baik nilai SPBE-nya (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektroniknya) dan juga stunting yang tinggi agar apa yang sudah dilakukan di Sumedang ini bisa langsung direplikasi,” ujar Menteri

Menkes mengungkapkan, di dalam ratas Presiden memberikan kesempatan kepada Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir untuk memaparkan mengenai keberhasilan program percepatan penurunan stunting di Kabupaten Sumedang dengan memanfaatkan SPBE sebagai basis data. Sumedang juga termasuk salah satu kabupaten yang memiliki nilai penerapan SPBE yang tinggi.

“Pak Bupati selain membangun sistem pemerintahan berbasis elektronik yang bagus di Sumedang juga sudah berhasil mengorkestrasi orangnya, bisnis prosesnya, dan sistem data elektroniknya menjadi satu, sehingga beberapa program-program pemerintah, bukan hanya stunting sebenarnya, beliau juga sudah memperbaiki program kemiskinan, program kemudahan memberikan izin itu jadi jauh lebih baik,” kata Menkes.

Secara khusus, ungkap Menkes, Kepala Negara juga meminta Bupati Sumedang untuk membagi pengalaman dengan para kepala daerah lainnya mengenai penggunaan SPBE dalam mendukung percepatan penanganan stunting.

“Membantu bupati dan wali kota di daerah-daerah yang memang stunting-nya masih tinggi tapi nilai SPBE-nya mencukupi agar bisa segera mengulangi suksesnya beliau,” ujarnya.

Menkes menambahkan, sistem elektronik yang digunakan untuk mendukung program percepatan penanganan stunting di Sumedang ini juga mendapatkan dukungan dari badan usaha milik negara (BUMN) Telkomsel, yang terintegrasi mulai dari posyandu, puskesmas, dinas kesehatan, hingga ke badan perencanaan pembangunan daerah.

“Integrasi ekosistem ini yang terorkestrasi oleh Pak Bupati inilah yang mau kita replikasi. dan beliau Pak Dirut [Telkomsel] sudah setuju, bersedia untuk menyumbangkan aplikasinya di awal tahun baru 2023 untuk kabupaten/kota lain yang membutuhkannya,” kata Menkes.

Tak hanya untuk penanganan stunting, ujar Menkes, Presiden juga mendorong penggunaan aplikasi SPBE di setiap program pemerintah, di bawah koordinasi Kementerian Pendayagunaan dan Aparatur Negara (PANRB).

“Arahan Bapak Presiden adalah tolong dipastikan semua kabupaten/kota nanti didorong penerapan sistem pemerintahan berbasis elektroniknya, koordinasi dengan MenPANRB,” tandasnya.

Sementara itu, Dirut Telkomsel Hendri Mulya Syam mengungkapkan untuk mendukung program penanganan stunting yang dilakukan pemerintah pihaknya telah membangun platform yang diberi nama Simpati. Hendri menegaskan, sistem purwarupa yang telah dimanfaatkan di Sumedang ini dapat dikembangkan ke kabupaten/kota lainnya.

“Mudah-mudahan kolaborasi ini berjalan terus dan tentunya Telkomsel bagian daripada BUMN untuk terus mendukung program kerja sama baik dengan pemerintah kabupaten atau kota yang bisa membuat impact bagi kesejahteraan maupun salah satunya dalam hal ini pengentasan stunting,” kata Hendri. (kn)

Buka Perdagangan Bursa 2023, Jokowi Bersyukur IHSG Tumbuh Positif

0

JAKARTA – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) secara resmi membuka Perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Tahun 2023, di Gedung BEI, Jakarta, Senin (02/01/2023) pagi. Dalam sambutannya, Presiden menyampaikan rasa syukur karena di tahun 2022, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mampu tumbuh positif di tengah penurunan yang dialami oleh bursa di negara lain.

“Kita juga patut bersyukur bahwa indeks di tahun 2022 itu mengalami kenaikan 4,1 persen dibandingkan bursa-bursa di negara-negara lain yang mengalami penurunan yang sangat tajam,” ujar Presiden.

Selain itu, Presiden juga mengapresiasi perdagangan saham yang mampu mencatatkan pertumbuhan di tengah gejolak perekonomian global.

“Market cap (kapitalisasi pasar) juga tumbuh 15 persen sampai di angka Rp9.499 triliun. Ini juga bukan sebuah angka yang kecil, angka yang besar di tengah turbulensi ekonomi global di tahun 2022,” ujarnya.

Kepala Negara juga mengungkapkan kegembiraannya, karena 55 persen investor di bursa saat ini adalah generasi muda di bawah 30 tahun dan 70 persen di bawah 40 tahun.

“Artinya, prospek ke depan betul-betul masih sangat menjanjikan,” ujarnya.

Lebih lanjut Presiden menyebutkan, tahun 2023 adalah tahun ujian bagi perekonomian global maupun perekonomian Indonesia. Oleh karena itu, meskipun optimistis Presiden juga menekankan agar semua pihak tetap hati-hati dan waspada.

“Kita semuanya harus optimistis bahwa kita bisa menyelesaikan tantangan-tantangan yang ada dan bisa mengarungi 2023, tahun ujian, dengan ekonomi yang lebih baik,” ujarnya.

Presiden pun mengaku optimistis pertumbuhan Indonesia di tahun 2023 dapat mencatatkan angka di atas lima persen.

“Kalau tahun 2022 dipastikan sudah di atas 5 persen tapi kita harap di tahun 2023 juga masih di atas 5 persen,” ujarnya.

Presiden pun berharap pencabutan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang dilakukan pada akhir tahun 2023 mampu mendongrak pertumbuhan ekonomi nasional. Pencabutan PPKM tersebut, imbuhnya diambil berdasarkan hasil kajian yang dilakukan pemerintah selama 10 bulan terakhir dan dengan memperhatikan capaian indikator pengendalian COVID-19.

“Angka BOR, positivity rate kita semuanya, di bawah, angka kematian, semuanya di bawah standar WHO. Sehingga, kemarin kita putuskan di akhir tahun PPKM dicabut. Dan, ini semoga bisa nanti mendorong, men-trigger ekonomi kita untuk tumbuh lebih baik dibanding tahun 2022,” pungkasnya. (kn)

Pandemi Terkendali, Pemerintah Resmi Umumkan Pencabutan Kebijakan PPKM

0

JAKARTA – Pemerintah memutuskan untuk mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Kebijakan tersebut disampaikan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Jumat (30/12/2022), di Istana Negara, Jakarta, didampingi oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

“Pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022. Jadi, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat,” ujar Presiden.

Presiden menegaskan, keputusan tersebut diambil setelah melalui pertimbangan dan kajian yang panjang dan dengan memperhatikan situasi pandemi di tanah air.

“Alhamdulillah, Indonesia termasuk negara yang berhasil mengendalikan pandemi COVID-19 dengan baik dan sekaligus bisa menjaga stabilitas ekonominya. Kebijakan gas dan rem yang menyeimbangkan penanganan kesehatan dan perekonomian menjadi kunci keberhasilan kita,” ujarnya.

Lebih lanjut Presiden memaparkan, dalam beberapa bulan terakhir, pandemi COVID-19 di Indonesia semakin terkendali. Per 27 Desember 2022, kasus harian sebanyak 1,7 kasus per 1 juta penduduk, positivity rate mingguan 3,35 persen, tingkat perawatan rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) 4,79 persen, dan angka kematian 2,39 persen.

“Ini semuanya berada di bawah standar dari WHO. Dan, seluruh kabupaten/kota di Indonesia saat ini berstatus PPKM Level 1, di mana pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah,” imbuhnya.

Presiden menambahkan, Indonesia termasuk satu dari empat negara G20 yang dalam 10 bulan berturut-turut tidak mengalami gelombang pandemi, setelah mencapai puncak gelombang varian dengan angka 56 ribu kasus harian di Juli 2021 dan puncak tren varian Omicron di Februari 2022 dengan 64 ribu kasus harian.

Selain situasi pandemi yang terkendali tersebut, lanjut Presiden, pencabutan PPKM juga dilandasi oleh tingginya cakupan imunitas penduduk dan capaian vaksinasi COVID-19.

“Dari sero survei, ini kalau kita lihat angkanya, di Desember 2021 itu berada di 87,8 persen, di Juli 2022 ini berada di atas 98,5 persen. Artinya, kekebalan kita ini secara komunitas berada di angka yang sangat tinggi. Dan jumlah vaksinasi sampai hari ini berada di angka 448.525.478 dosis. Ini juga sebuah angka yang tidak sedikit,” ujarnya.

Meski kebijakan PPKM telah dicabut, Kepala Negara meminta kepada seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap hati-hati dan waspada.

Pertama, Presiden mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi risiko COVID-19.

“Pemakaian masker di keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan; kesadaran vaksinasi harus terus digalakkan karena ini akan membantu meningkatkan imunitas; dan masyarakat harus semakin mandiri dalam mencegah penularan, mendeteksi gejala, dan mencari pengobatan,” ucapnya.

Selain itu, Kepala Negara juga menekankan bahwa aparat dan lembaga pemerintah tetap harus siaga. Presiden pun meminta agar Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 tetap dipertahankan selama masa transisi.

“Fasilitas kesehatan di semua wilayah harus siap siaga dengan fasilitas dan tenaga kesehatan; pastikan mekanisme vaksinasi di lapangan tetap berjalan, utamanya vaksinasi booster; dan dalam masa transisi ini, Satgas COVID-19 pusat dan daerah tetap dipertahankan untuk merespons penyebaran yang cepat,” tandasnya. (kn)