Beranda blog Halaman 571

190 Atlet ASN Kukar Siap Ikuti Porprov KORPRI Ke-III di Paser

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) akan kirim 190 Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjadi jadi kontingen atlet Pekan Olahraga Provinisi (Porprov) Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) ke-III Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2024 di kabupaten Paser. Direncana, para ASN yang akan membawa nama Kukar itu akan bertolak ke paser pada 1 Desember mendatang.

Disampaikan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kukar, Aji Ali Husni. ratusan atlet ASN Kukar kini tengah mengikuti Training Center (TC) untuk persiapan Porprov Kopri. Adapun 190 kontingen ini akan mengikuti 12 cabang olahraga (Cabor) yang di pertandingkan nantinya.

Aji Ali Husni menjelaskan, TC ini bertujuan untuk membangun chemistry, semangat kebersamaan serta memastikan stamina dan kondisi fisik para atlet ASN Kukar. “190 ASN ini terdiri dari 41 OPD yang ada di Kukar. Mereka siap membawa nama Kukar di Porprov Korpri Kaltim ini,” ungkap Ali, Selasa (19/11/2024).

Di Porprov Korpri ini, Pemkab Kukar menargetkan juara umum. Oleh karena itu melalui TC ini juga para atlet ASN akan menjalani latihan yang lebih intens. Sekaligus membangun chemistry tim terhadap kegiatan atau cabor yang memang berpasangan dan berkelompok.

“Kita sudah siap untuk bertanding nanti di tanggal 1 Desember. Untuk lokasi TC mereka mandiri di masing-masing venue. Seperti cabor futsal mungkin juga menggunakan gedung futsal Dispora Kukar maupun cabor lainnya,” tutupnya. (Yudi/Adv)

Hartono Basuki Serap Aspirasi Warga Desa Argomulyo dalam Reses Perdana

SAMARINDA – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hartono Basuki, melaksanakan reses perdananya di Desa Argomulyo, Kecamatan Bintang Ara, Kutai Timur, dengan dihadiri ratusan warga, Selasa (19/11/2024).

Kegiatan ini menjadi momen bagi masyarakat untuk menyampaikan berbagai persoalan, mulai dari kerusakan infrastruktur jalan, kekurangan pasokan air bersih, hingga minimnya alat pertanian yang mendukung.

Hartono menyatakan, reses merupakan sarana penting untuk mendengarkan aspirasi masyarakat secara langsung. “Saya berkomitmen memperjuangkan kebutuhan warga, terutama terkait infrastruktur jalan yang sangat mendesak,” tegasnya.

Salah seorang warga menyampaikan bahwa kerusakan jalan telah lama menghambat aktivitas mereka, terutama saat musim hujan. “Kami sangat berharap pemerintah segera memperbaiki jalan ini,” ujar warga tersebut.

Selain itu, Hartono juga berjanji untuk mendorong peningkatan pasokan air bersih dan pengadaan fasilitas pertanian yang memadai. Ia menegaskan bahwa semua aspirasi akan dibawa ke DPRD untuk ditindaklanjuti.

Kehadiran Hartono disambut positif oleh warga yang berharap agenda serupa terus dilakukan. “Kami sangat menghargai perhatian Pak Hartono. Semoga ini bisa menjadi langkah awal perbaikan bagi kami,” ucap salah satu warga.

Hartono menutup pertemuan dengan memastikan reses akan menjadi agenda rutin untuk mendekatkan dirinya dengan masyarakat. “Saya akan terus menjaga komunikasi dan memperjuangkan kesejahteraan warga,” ujarnya. (Adv)

Penulis: Hanafi

Geger Politik Uang di Pilgub Kaltim: Tim Hukum 02 Laporkan Paslon 01 ke Bawaslu

0

SAMARINDA – Suasana Pemilihan Calon Gubernur dan calon wakil Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) semakin panas setelah video viral menunjukkan seorang perempuan berseragam paslon 01 membagikan uang di atas panggung dalam sebuah acara kampanye di Balikpapan pada 16 November 2024.

Tim Hukum 02 bereaksi dan melaporkan dugaan pelanggaran pemilu berupa praktik politik uang yang dilakukan oleh Tim Pemenangan Paslon 01, Isran-Hadi.

Laporan tersebut disampaikan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) pada Senin (18/11/2024) dengan mengacu pada video sebagai bukti utama.

Ketua Tim Hukum 02 Saut Marisi Purba, menegaskan tindakan ini tidak hanya melanggar aturan kampanye, tetapi juga dapat berdampak hukum serius bagi paslon Isran-Hadi.

“Jika terbukti pelaku adalah bagian dari tim paslon 01, sanksinya dapat berupa diskualifikasi dari pemilu. Namun, jika tidak terkait langsung, maka pelanggaran ini dapat diproses sebagai pidana umum,” ujarnya.

Selain itu, tim hukum 02 juga mencurigai pelaku adalah istri seorang perwira polisi aktif.

“Kami mempertanyakan apakah diperbolehkan istri perwira terlibat dalam kampanye sambil membagikan uang,” tambahnya.

Ketua Tim Hukum 02 mendesak Bawaslu untuk segera bertindak, mengingat pemilihan kepala daerah tinggal menghitung hari, yakni pada 27 November 2024.

“Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti sebelum masa kampanye berakhir,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu, Hari Dermanto, menyatakan bahwa pihaknya sudah menerima laporan dan saat ini sedang mendalami kasus tersebut.

“Kami sedang mengidentifikasi saksi dan pihak terkait, termasuk bukti yang telah kami terima di lokasi kejadian,” jelas Hari.

Ia memastikan proses investigasi akan berjalan sesuai prosedur meskipun waktu pemilu semakin dekat.

“Kami memiliki waktu tujuh hari untuk menyelesaikan penelusuran. Setelah itu, akan dilaksanakan pleno untuk menentukan langkah selanjutnya,” tambahnya.

Bawaslu juga akan memeriksa perempuan berinisial IS yang muncul dalam video tersebut.

“Kami akan mengonfirmasi apakah tindakan tersebut merupakan inisiatif pribadi atau bagian dari arahan tim pemenangan,” ungkap Hari.

Sementara itu, wartawan Media Kaltim mencoba menghubungi IS melalui telepon.

Dalam percakapan singkat, IS mengakui dirinya adalah perempuan dalam video yang viral tersebut.

“Iya benar, itu saya, tapi tunggu lima menit ya, nanti saya telepon lagi,” ujarnya.

Namun, hingga berita ini ditulis, IS belum bisa dihubungi kembali.

Sanksi bagi yang melakukan politik uang (money politic) dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Berikut bunyinya :

– Ketentuan larangan politik uang pada pemilihan umum

Pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016 :
(1) Calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.

(2) Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

(3) Tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Selain calon atau pasangan calon, anggota partai politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk:
a. Mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih;
b. Menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan
c. Mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.

– Ketentuan sanksi politik uang pada pemilihan umum

Pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016 :
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

(2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Penulis: Hanafi
Editor: Nicha R

Ketua DPRD Ingatkan Permasalahan Air Bersih Harus Dituntaskan

TANJUNG REDEB – Air bersih menjadi kebutuhan mendasar bagi setiap daerah, terutama diwilayah perkampungan. Apalagi di Kabupaten Berau masih banyak perkampungan yang masih membutuhkan air bersih.

Untuk itu, Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto meminta pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Berau untuk segera menuntaskan pembangunan proyek air bersih di semua kampung.

Menurutnya, air bersih merupakan kebutuhan dasar yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah.

Karena itu, sarana prasarana dan pendukung lainnya untuk menjangkau kebutuhan air bersih di kampung-kampung harus diperhatikan secara serius.

“Pasokan air bersih mesti tersedia untuk semua lapisan masyarakat, terutama yang tinggal di daerah yang sulit mendapatkan akses air bersih. Ini penting, jangan sampai terdengar masyarakat mengeluhkan belum mendapatkan fasilitas air bersih,” ungkapnya.

Disampaikannya, tak hanya fasilitas dan sarpras air bersih. Pencemaran air juga harus diatasi. Hal itu tentu diatasi dengan menjaga sumber air baku tidak tercemar limbah atau dilanda kekeringan akibat aktivitas lingkungan yang merusak.

“Setelah fasilitas dibangun, harus dijaga dengan baik. Tapi perlu juga menjaga mata air dari pencemaran dan kerusakannya yang karena disebabkan oleh pencemaran atau kekeringan,” tegasnya.

Karena itu, tak hanya DPUPR. Dedy juga meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Berau untuk dapat menjaga kelangsungan sumber air baku atau mata air di setiap kampung agar tidak mengering.

“Tanam pohon salah satu solusinya. Bukan hanya untuk mengatasi pencemaran udara tapi juga pencemaran air. Sampah-sampah atau limbah harus dipastikan selalu dibersihkan,” pintanya.

Ke depan, Dedy berharap agar masalah air bersih tidak lagi dikeluhkan masyarakat. Pemerintah daerah pun diminta selalu rutin mengecek pasokan air di setiap kampung agar kebutuhan dasar ini tidak mengganggu kesehatan masyarakat.

“Air berhubungan dengan kesehatan masyarakat jadi pasokannya harus terus diperhatikan. Setelah fasilitas dibangun pemeliharaannya dan keberlanjutannya harus terus dikontrol,” tandasnya. (ADV/KN)

DPRD Berau Apresiasi Pembangunan Steel Sheet Pile di Sambaliung

TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau terus berupaya untuk melaksanakan pembangunan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Salah satunya, pembangunan steel sheet pile di Kecamaran Sambaliung yang bertujuan untuk mencegah tanah longsor yang diakibatkan tekanan tanah secara horizontal di bantaran sungai di Tepian Sambaliung.
Atas capaian tersebut, Anggota DPRD Berau, Sakirman, memberikan apresiasi terhadap kemajuan ppembangunan yang dilakukan oleh Pemkab Berau.
Dikatakannya, Proyek penahan tanah ini kini telah memasuki tahap akhir. Sakirman berharap dapat segera rampung dengan kualitas optimal.
“Saya sangat mengapresiasi pembangunan sheet pile yang kini mulai terlihat hampir selesai, terutama di sekitar Pos AL. Ini merupakan langkah penting untuk menjaga kestabilan tanah dan mencegah longsor,” ujar Sakirman.
Sebagai politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sakirman mengingatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk melakukan pengecekan berkala terhadap kualitas beton sheet pile sebelum area tersebut dibuka untuk umum, mengingat lokasi ini berada di dekat jalan yang sering dilalui masyarakat.
“Karena sheet pile ini berdampingan langsung dengan jalan, kualitas beton dan kemampuannya menahan tekanan serta air sungai sangat krusial. PUPR bersama kontraktor harus memastikan semua sesuai standar,” katanya.
Sakirman juga mengusulkan agar setelah proyek ini selesai, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait segera menanam tanaman penghijauan di sekitar area tersebut.
Langkah ini diharapkan tidak hanya mempercantik kawasan, tetapi juga menciptakan ruang terbuka hijau yang dapat dinikmati masyarakat.
“Penanaman tanaman di sekitar sheet pile penting, karena ini akan menambah fungsi ruang terbuka yang dapat dinikmati masyarakat. DLHK dan PUPR harus bersinergi untuk mewujudkan ini,” tambahnya.
Selain itu, Sakirman menekankan agar anggaran yang telah dialokasikan untuk proyek ini dapat dimanfaatkan seoptimal mungkin.
Ia menegaskan pentingnya efisiensi dalam penggunaan bahan bangunan guna memastikan keberlanjutan dan efektivitas proyek.
“Anggaran yang ada harus dimaksimalkan agar proyek sheet pile ini berjalan lancar. Kita tidak ingin proyek ini terbengkalai, jadi setiap bahan dan langkah yang diambil harus dipastikan kualitasnya,” lanjutnya.
Di akhir pernyataannya, Sakirman meminta PUPR lebih teliti dalam mengkaji kontur tanah di wilayah lain di Kabupaten Berau yang juga membutuhkan pemasangan sheet pile.
Menurutnya, proyek ini tidak hanya berfungsi mencegah longsor, tetapi juga sebagai antisipasi banjir rob atau genangan air yang berpotensi merendam permukiman warga.
“Pemasangan sheet pile di daerah lain juga harus dilakukan dengan kajian yang matang. Proyek ini sangat penting untuk mengurangi risiko banjir rob dan menjaga keselamatan warga,” pungkasnya. (ADV/KN)

DPRD Dorong Perbaikan Sistem Transportasi Laut di Kabupaten Berau

TANJUNG REDEB – Demi meminimalisir resiko kecelakaan pada transportasi laut di Kabupaten Berau, Anggota DPRD Berau, Sa’ga mendesak agar dilakukan perbaikan sistem, khususnya di wilayah Kecamatan Pulau Derawan dan Maratua.

Apalagi, Kabupaten Berau memiliki destinasi wisata bahari. Sehingga, jika ingin mengunjungi destinasi wisata tersebut, tentu akan menggunakan transportasi laut.

Menurutnya, setiap insiden yang terjadi di laut harus menjadi evaluasi penting dalam meningkatkan keselamatan penumpang.

“Transportasi laut kita harus terus dievaluasi untuk perbaikan. Keselamatan penumpang harus menjadi prioritas utama,” ujar Sa’ga.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menyoroti masalah kapasitas speed boat yang sering diabaikan, yang menurutnya merupakan faktor utama pemicu kecelakaan.

Ia menegaskan bahwa setiap kapal memiliki batas kapasitas yang sudah dihitung berdasarkan kemampuan armada, sehingga tidak boleh dilanggar.

“Kapasitas angkutan laut harus dipatuhi. Jangan dipaksakan melebihi batas yang telah ditentukan, karena itu bisa membahayakan keselamatan penumpang,” tegasnya.

Sa’ga juga menekankan perlunya pengawasan ketat oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), khususnya Dinas Perhubungan (Dishub).

Ia berharap Dishub memperketat pengawasan di dermaga-dermaga Berau, memastikan aturan keselamatan diterapkan dengan baik.

“Peran petugas Dishub di dermaga sangat penting. Mereka harus tegas memastikan bahwa kapasitas angkutan tidak dilanggar. Jangan biarkan motoris mengangkut penumpang lebih dari kapasitas hanya karena ada ruang kosong,” ujarnya.

Selain pengawasan kapasitas, Saga mengusulkan adanya peraturan khusus untuk mengatur transportasi air di Berau. Menurutnya, regulasi tersebut harus mencakup sanksi tegas bagi pelanggar, seperti penghentian sementara operasional atau pencabutan izin.

Dengan langkah-langkah ini, Saga berharap keselamatan penumpang lebih terjamin dan angka kecelakaan laut dapat diminimalisasi. Ia juga mengingatkan agar semua pihak bekerja sama demi keamanan bersama, terutama di sektor transportasi laut yang vital bagi masyarakat Berau.

“Petugas harus tahu kapasitas setiap speed boat dan memastikan jumlah penumpang sesuai aturan. Selain itu, pelampung di armada juga harus cukup dan pastikan semua penumpang mengenakan jaket pelampung sebelum berangkat,” pungkasnya. (ADV/KN)

Pantai Nipah-Nipah PPU Torehkan Prestasi di Ajang Desa Wisata Nasional 2024

PPU – Pantai Nipah-Nipah, destinasi wisata unggulan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), berhasil menorehkan prestasi gemilang dengan masuk dalam nominasi 50 besar Desa Wisata Terbaik Indonesia 2024 pada ajang bergengsi Anugerah Desa Wisata Indonesia (ADWI) yang digelar Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI.

Ajang ini diikuti lebih dari enam ribu desa wisata dari seluruh penjuru Indonesia, menjadikan pencapaian Nipah-Nipah sebagai prestasi luar biasa. Penghargaan disampaikan dalam malam puncak ADWI 2024 di Teater Tanah Airku, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, yang dihadiri Penjabat (Pj) Bupati PPU, Zainal Arifin, pada Minggu malam (17/11/2024).

Zainal Arifin mengungkapkan rasa bangga atas pencapaian ini. Menurutnya, keberhasilan Nipah-Nipah menunjukkan potensi besar pariwisata PPU yang patut terus dikembangkan.

Zainal juga berharap Pantai Nipah-Nipah dapat semakin berkembang dan bersaing di kancah nasional maupun internasional. Ia menegaskan perlunya sinergi antara pemerintah daerah, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), dan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) untuk menciptakan desa-desa wisata baru di PPU.

“Kami sangat bangga bisa masuk dalam nominasi ini. Ke depan, kami akan fokus mengembangkan potensi desa wisata lainnya agar tidak hanya menjadi nominasi, tetapi juga meraih juara di tingkat nasional,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Pariwisata RI, Widiyanti Putri Wardhana, dalam sambutannya, memberikan apresiasi kepada para peserta ADWI 2024. Ia menekankan bahwa desa wisata menjadi salah satu pilar utama pariwisata Indonesia, menghubungkan keindahan alam dengan budaya masyarakat yang hangat dan kreatif.

“Desa wisata telah menjadi arsitektur kuat yang menyokong sektor pariwisata dan membuktikan bahwa masyarakat desa memiliki peran besar dalam pengembangan daerahnya,” jelas Widiyanti.

Malam Anugerah ADWI 2024 tidak hanya menjadi momen penghargaan. Tetapi juga bukti dedikasi masyarakat dalam mengembangkan pariwisata desa sebagai motor penggerak ekonomi lokal.

Kegiatan ini diharapkan memotivasi daerah lain untuk mengembangkan potensi desa wisata baru. Agar nantinya yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan memperkaya keragaman pariwisata Indonesia. (ADV/DiskominfoPPU/SBK)

Pemkab PPU Siapkan Terobosan untuk Implementasi Program Makan Bergizi Gratis

PPU – Penjabat (Pj) Bupati PPU, Zainal Arifin, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mendukung penuh program makanan bergizi yang menjadi bagian dari kebijakan nasional di bawah arahan Presiden RI, Prabowo Subianto. Program ini bertujuan meningkatkan gizi, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat secara terpadu.

“Memberikan makanan bergizi gratis adalah program Nasional yang sudah dicanangkan oleh Bapak Presiden. Sebagai bagian dari pemerintahan, kita wajib mendukung penuh dan berkolaborasi untuk memastikan pelaksanaannya berjalan baik,” ujar Zainal.

Menurutnya, Pemkab PPU akan mencari berbagai alternatif pelaksanaan program sesuai dengan potensi dan kekuatan anggaran daerah. Ia menyebut bahwa program ini tidak hanya meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat tetapi juga menjadi bagian dari langkah strategis untuk memperkuat kesejahteraan secara keseluruhan.

“Kami melihat program ini sebagai paket lengkap yang mencakup penguatan gizi, peningkatan kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu, Pemkab PPU akan menyiapkan langkah-langkah konkret dan terobosan guna mendukung implementasi kebijakan ini di tingkat daerah,” jelasnya.

Program makanan bergizi gratis ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat PPU. Terutama kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, dan lansia.

Pemkab PPU berkomitmen untuk mengintegrasikan program ini dengan kebijakan lokal lainnya guna menciptakan ekosistem yang mendukung peningkatan kualitas hidup warga. Zainal menekankan pentingnya sinergi lintas sektor untuk memastikan bahwa kebijakan ini dapat direalisasikan dengan efektif.

“Semua sektor kebijakan pemerintah harus terlibat. Kita harus kreatif dan mencari solusi terbaik agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” tambahnya. (ADV/DiskominfoPPU/SBK)

Bela Beli Serambi Nusantara, Langkah Strategis PPU Dukung Petani Lokal

PPU – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus menggalakkan program untuk mendorong pemberdayaan produk lokal, salah satunya melalui rencana kebijakan pembelian beras lokal oleh Aparatur Sipil Negara (ASN). Asisten I Sekkab PPU, Nicko Herlambang, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur program bertajuk Bela Beli Serambi Nusantara.

“Kami ingin tidak hanya ASN, tetapi seluruh masyarakat PPU ikut mendukung konsumsi produk lokal. Namun, khusus ASN, kami targetkan minimal pembelian 5 kilogram beras lokal per bulan. Ini adalah langkah awal untuk mendukung petani lokal dan memperkuat perekonomian daerah,” ujar Nicko.

Menurut Nicko, kebijakan ini sejalan dengan visi Pemkab PPU untuk memberdayakan produk lokal secara luas. Namun, ia menekankan bahwa implementasi kebijakan tersebut memerlukan mekanisme yang matang, termasuk memastikan ketersediaan dan distribusi beras lokal.

“Yang sedang kami pikirkan adalah mekanismenya. Siapa yang akan menyiapkan beras, bagaimana distribusinya, dan memastikan bahwa produk yang dikonsumsi benar-benar dari petani lokal,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) PPU terkait Bela Beli Serambi Nusantara sudah memasuki tahap finalisasi dengan target rampung pada akhir tahun ini. Dengan Perbup tersebut, Pemkab berharap dapat menciptakan ekosistem yang mendukung keberlanjutan produk lokal, tidak hanya terbatas pada beras tetapi juga produk lainnya.

Langkah diyakini ini mendapatkan respons positif dari berbagai pihak. Terutama para pelaku usaha dan petani lokal, yang berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesejahteraan mereka.

“Ini adalah bagian dari upaya Pemkab PPU untuk memastikan bahwa produk lokal tidak hanya menjadi pilihan, tetapi juga prioritas masyarakat. Jika ASN sudah menjadi contoh, kami optimis masyarakat umum juga akan mengikuti,” tutup Nicko. (ADV/DiskominfoPPU/SBK)

Dinas KUKM Perindag PPU Dorong UMKM Lokal Optimalkan Teknologi Digital

PPU – Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan (KUKM Perindag) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Margono Hadi Sutanto, menyoroti tantangan dan peluang bagi pelaku UMKM dalam menghadapi era digital. Ia mengungkapkan pentingnya kesiapan pelaku usaha untuk memanfaatkan teknologi digital secara optimal, terutama dengan hadirnya dukungan dari platform besar seperti Shopee.

“Semangat masyarakat kita tinggi, tetapi perlu diingat, pasar saat ini masih terbatas. Tidak cukup hanya mengandalkan konsumen lokal. Dengan teknologi, peluang memperluas jangkauan pasar terbuka, tetapi pelaku UMKM harus benar-benar siap, terutama ketika pasar mulai didominasi oleh kebutuhan berskala besar,” ujarnya belum lama ini.

Seperti diketahui, Pemkab PPU telah melaunching Program Nge-live Yuk! di Pasar Induk Penajam, Kamis (24/10/2024) lalu. Melanjutkan pelatihan yang dilakukan sebelumnya, dan diikuti sekira 50 pelaku usaha lokal.

Menurut Margono, kerja sama dengan salah satu platform e-commerce menjadi salah satu langkah strategis. Platform ini tidak hanya menyediakan teknologi untuk memasarkan produk UMKM lokal, tetapi juga memberikan pelatihan khusus kepada pelaku usaha.

“Shopee mendukung dengan membuka akses teknologi, memfasilitasi pembuatan akun hingga memberikan pelatihan langsung untuk mengoptimalkan penjualan di platform mereka,” tambahnya.

Ia juga menyinggung peran lembaga perbankan dalam mendukung pengembangan UMKM melalui pendanaan dan akses modal. Namun, ia menekankan bahwa keberhasilan ekosistem digital tidak hanya ditentukan oleh jumlah pelaku usaha yang terlibat, tetapi juga oleh konsistensi mereka dalam memanfaatkan teknologi secara mandiri.

“Kita berharap pelaku UMKM semakin terbiasa dengan teknologi digital. Targetnya, mereka tidak hanya bergantung pada pendampingan, tetapi juga mampu mengelola aktivitas digitalnya secara mandiri,” jelas Margono.

Dinas KUKM Perindag PPU akan terus memfasilitasi dan menjadwalkan sesi pendampingan. Serta memastikan pelaku UMKM memiliki waktu yang cukup untuk mengelola platform online.

“Langkah ini diharapkan dapat memperkuat ekosistem digital di PPU dan meningkatkan daya saing produk lokal di pasar nasional maupun internasional,” tutup Margono. (ADV/DiskominfoPPU/SBK)