Beranda blog Halaman 477

Presiden Prabowo Sedang Siapkan Keppres THR 2025

0

JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebut Presiden Prabowo Subianto saat ini sedang dalam proses merampungkan keputusan presiden (keppres) yang mengatur soal tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri tahun 2025.

“Nanti beliau yang akan mengumumkan,” kata Sri Mulyani menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (7/2/2025).

Dalam kesempatan terpisah (6/2), Sri Mulyani memberi sinyal gaji ke-13 dan gaji ke-14 (THR) untuk aparatur sipil negara tetap cair di tengah penerapan kebijakan efisiensi APBN. Dia menyebut pemerintah telah mengalokasikan dana untuk THR, tetapi saat itu dia tidak menyebutkan detail besarannya.

Walaupun demikian, saat hari ini ditanya besarannya apakah akan 100 persen, Sri Mulyani menjawab: “Segera, Insyaallah”.

Umumnya, pencairan THR berlangsung beberapa hari sebelum hari raya Idul Fitri, yang diperkirakan jatuh pada 31 Maret 2025. Sementara itu, untuk sektor swasta, pencairan THR juga biasanya diatur paling lambat 7 hari sebelum lebaran.

Aturan mengenai THR di Indonesia tercantum dalam Pasal 6 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Undang-undang itu mewajibkan pengusaha atau perusahaan membayarkan THR kepada seluruh pekerjanya sebagai hak yang harus dipenuhi.

Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah itu bertujuan untuk memastikan kesejahteraan pekerja serta mendorong kepatuhan pengusaha terhadap aturan ketenagakerjaan.

Adapun pekerja-pekerja yang berhak menerima THR, di antaranya ASN, calon pegawai negeri sipil (CASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara. Kemudian, para pensiunan, penerima tunjangan PNS juga mendapatkan THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, ada juga karyawan swasta yang bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus berhak menerima THR, baik yang memiliki perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), maupun pekerja harian lepas.

Pekerja atau buruh swasta dengan masa kerja 12 bulan terus-menerus juga berhak menerima THR sebesar satu bulan upah, sementara pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional berdasarkan masa kerja mereka.

Bagi perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan THR dapat kena sanksi berupa denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar, terhitung sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pembayaran, yaitu H-7 sebelum hari raya keagamaan. Kemudian, perusahaan yang sama sekali tidak membayar THR akan mendapatkan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Sanksi administratif itu mencakup teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha. (ANT/KN)

Menteri PANRB Sebut Pengangkatan CASN 2024 Butuh Waktu

0

JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini mengatakan penyelesaian pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN) tahun 2024 memerlukan waktu karena harus dilakukan secara cermat dan hati-hati.

“Penyesuaian jadwal pengangkatan CASN 2024 dilakukan berdasarkan keputusan bersama pemerintah dan Komisi II DPR RI pada rapat dengar pendapat, Rabu, 5 Maret 2025, yang lalu,” kata Rini dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (7/3/2025).

Menurut Rini, data tentang formasi, jabatan, dan penempatan membutuhkan penyelarasan lebih lanjut. Sejumlah instansi pemerintah masih memerlukan waktu untuk menuntaskan pengadaan CASN. Dari sisi lain, Rini mengungkapkan selama ini terhitung mulai tanggal pengangkatan ASN tidak sama, masing-masing instansi memiliki tanggal sendiri.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) ingin menata hal tersebut sehingga memastikan pengangkatan serentak CPNS pada 1 Oktober 2025 dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK (baik seleksi tahap 1 maupun tahap 2) pada 1 Maret 2026.

Dengan adanya pertimbangan tersebut, BKN sedang menyiapkan peta jalan pengangkatan serentak CASN 2024 sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dan seluruh peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus, termasuk juga bagi peserta yang saat ini masih mengikuti proses seleksi.

Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan yang memastikan bahwa anggaran belanja pegawai tidak termasuk anggaran yang mengalami efisiensi.

Kementerian PANRB meyakini bahwa anggaran bagi pegawai non-ASN (yang terdata di basis data BKN) selama proses pengadaan PPPK tahun 2024 juga telah disediakan oleh instansi masing-masing, sebagaimana imbauan Menteri Dalam Negeri dan Menteri PANRB.

Penyesuaian jadwal pengangkatan ASN dilakukan setelah melewati berbagai pertimbangan, baik dari sisi pemerintah maupun DPR RI.

Rini memastikan bahwa sebelumnya telah mengimbau instansi pemerintah untuk menyiapkan anggaran bagi tenaga non-ASN yang masuk basis data BKN selama proses pengadaan PPPK tahun 2024. (ANT/KN)

Mendiktisaintek: UI Punya Otoritas Penuh dalam Keputusan Kasus Disertasi Menteri Bahlil

0

JAKARTA – Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto, menegaskan bahwa Kementerian atau pihaknya tidak akan mengintervensi keputusan Universitas Indonesia (UI) terkait kasus disertasi Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia.

Menurut Brian, Rektor UI beserta jajarannya memiliki otoritas penuh dalam menangani persoalan ini. Ia meyakini bahwa keputusan yang diambil telah melalui pertimbangan matang serta melibatkan berbagai elemen akademik.

“Kami percayakan sepenuhnya kepada UI. Pak Rektor bersama seluruh jajaran pimpinan tentu sudah mempertimbangkan semuanya dengan baik,” ujar Brian kepada wartawan usai acara Ngopi Bareng dan Iftar bersama Mendiktisaintek, Jumat (6/3/2025).

Menanggapi adanya sentimen negatif dari publik terkait budaya akademik di Indonesia dampak dari kasus tersebut, Brian menegaskan bahwa UI telah melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam prosesnya.

“Tentunya kan dari UI sudah melibatkan semua stakeholder, pemimpinannya dan kami yakin di sana kan prominent-prominent juga ya. Para Profesor, Senat dan itu orang-orang yang prominent. Saya yakin mereka akan mempertimbangkan dengan sebaik-baiknya untuk semuanya,” tambahnya.

Pewarta : Nicha R

UI Jatuhkan Sanksi Pembinaan Terkait Gelar Doktoral Bahlil Lahadalia

0

JAKARTA – Universitas Indonesia (UI) akhirnya mengambil langkah tegas dalam menyikapi dugaan pelanggaran akademik dan etik di Program Doktoral Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) yang menyeret nama Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia.

Dalam rapat koordinasi yang melibatkan empat organ UI yakni Rektor, Dewan Guru Besar (DGB), Majelis Wali Amanat (MWA), dan Senat Akademik (SA) pada Selasa (4/3/2025), diputuskan bahwa UI akan menjatuhkan sanksi pembinaan terhadap sejumlah pihak terkait.

Rektor UI, Heri Hermansyah, dalam keterangan resminya menyatakan bahwa keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan laporan dari SA UI, DGB UI, Badan Penjaminan Mutu Akademik (BPMA), serta Tim Peningkatan Penjaminan Mutu Akademik SKSG UI.

“Empat organ UI memutuskan untuk melakukan pembinaan kepada promotor, ko-promotor, direktur, kepala program studi, dan mahasiswa terkait sesuai tingkat pelanggaran akademik dan etik yang dilakukan,” ujar Heri pada wartawan di Kampus UI Salemba, Jakarta pada Jumat (7/3/2025).

Pembinaan yang dijatuhkan mencakup sejumlah tindakan, mulai dari penundaan kenaikan pangkat dalam jangka waktu tertentu, permintaan maaf kepada sivitas akademika UI, hingga peningkatan kualitas disertasi dan publikasi ilmiah.

Selain itu, UI juga memutuskan untuk melakukan moratorium penerimaan mahasiswa baru di SKSG. Langkah ini dilakukan untuk memastikan adanya evaluasi komprehensif terhadap sistem akademik di program tersebut.

“Langkah-langkah pembenahan sementara dilakukan mulai dari moratorium penerimaan mahasiswa, penataan kembali kelembagaan SKSG, hingga pemutakhiran program studi,” kata Heri.

UI menegaskan komitmennya dalam menegakkan standar akademik yang tinggi serta memastikan bahwa segala bentuk pelanggaran akademik dan etik ditindak secara adil dan transparan.

“Universitas Indonesia berkomitmen menegakkan standar akademik yang tinggi dan memberikan perhatian serius terhadap segala bentuk pelanggaran akademik dan etik di lingkungan UI,” tegas Heri.

UI juga berharap agar kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak yang terlibat, sehingga ke depan, standar akademik dapat lebih terjaga dan mencegah terulangnya permasalahan serupa.

“Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan semangat perbaikan institusi dan menjaga integritas akademik UI. Kami berharap hasil pertemuan empat organ UI menjadi solusi akhir yang bijaksana dan tidak menimbulkan kontroversi lebih lanjut di masa mendatang,” pungkasnya.

Kasus ini mencuat setelah muncul dugaan pelanggaran akademik dalam proses pemberian gelar doktor kepada Bahlil Lahadalia. Sejumlah pihak menyoroti proses disertasi dan publikasi ilmiahnya, yang dinilai tidak memenuhi standar akademik yang berlaku di UI.

Pewarta: Nicha R

Tagar #KaburAjaDulu Viral, Wamendiktisaintek Stella Christie : Ada Sisi Positifnya

0

JAKARTA – Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek), Stella Christie, menanggapi viralnya tagar #KaburAjaDulu, yang menunjukkan banyaknya mahasiswa dan profesional Indonesia memilih belajar atau bekerja di luar negeri.

Menurutnya, fenomena ini tidak selalu negatif karena dapat menciptakan brain circulation, yaitu perputaran ilmu dan pengalaman yang justru menguntungkan Indonesia.

“Kita sering bicara brain drain, tapi sebenarnya brain circulation bisa meningkatkan sains, teknologi, dan ekonomi negara,” ujar Stella dalam acara Ngopi Bareng dan Iftar bersama Mendiktisaintek, Jumat (7/3/2025).

Ia mencontohkan diaspora India, seperti Satya Nadella (CEO Microsoft), yang berkontribusi terhadap negaranya meski berkarier di luar negeri. Satya berkontribusi terhadap perekonomian India dengan membuka banyak lapangan pekerjaan. Bahkan, menurutnya, sekitar 40 persen tenaga kerja di Silicon Valley berasal dari luar Amerika Serikat.

Stella juga menekankan pentingnya peran akademisi Indonesia di luar negeri dalam meningkatkan kualitas riset dan pendidikan di dalam negeri.

“Kalau saya jadi profesor di luar, saya bisa menerima mahasiswa PhD dari Indonesia. Itu menjadi bentuk pertukaran ilmu yang menguntungkan kedua belah pihak,” tambahnya.

Menurutnya, berbagai riset menunjukkan bahwa brain circulation tidak hanya meningkatkan kualitas sains dan teknologi di negara asal, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi.

Oleh karena itu, pemerintah berencana meluncurkan skema khusus yang akan merangkul diaspora Indonesia untuk berkontribusi lebih aktif dalam pengembangan riset dan pendidikan di tanah air.

“Kami akan segera meluncurkan program khusus untuk mendukung riset dan akademisi diaspora agar dapat lebih banyak membantu mahasiswa Indonesia, khususnya dalam pendidikan S3,” pungkasnya.

Pewarta : Nicha R

Anies: Majelis Hakim Harus Objektif Tangani Kasus Tom Lembong

0

JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (6/3/2025).

Sidang yang dimulai pukul 10.30 WIB tersebut digelar secara terbuka dan dihadiri sejumlah tokoh, salah satunya Anies Baswedan. Anies datang bersama juru bicaranya, Shahrin Hamid, untuk mengikuti jalannya persidangan, termasuk mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung.

Setelah sidang berlangsung, Anies memberikan apresiasi kepada majelis hakim yang memberikan kesempatan kepada tim kuasa hukum Tom Lembong untuk secara langsung membacakan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan.

“Saya ingin sampaikan terima kasih kepada majelis hakim yang sudah memberikan kesempatan untuk eksepsi dibacakan hari ini juga,” ujar Anies seusai persidangan.

Menurutnya, keputusan tersebut penting agar masyarakat dapat memperoleh informasi yang lebih jelas dan lengkap mengenai perkara yang menjerat Tom Lembong.

“Sehingga kita semua keluar dari sidang hari ini dengan mendengar secara lengkap baik dari jaksa penuntut maupun dari penasihat hukum,” tambahnya.

Lebih lanjut, Anies berharap majelis hakim mempertimbangkan eksepsi yang telah disampaikan tim kuasa hukum serta mengambil keputusan yang objektif berdasarkan kebenaran dan keadilan.

“Tentu kita berharap agar majelis hakim mengambil keputusan dengan objektif, berdasarkan prinsip kebenaran, kepastian hukum, dan keadilan,” ucapnya.

Ia juga menilai bahwa izin pembacaan eksepsi merupakan langkah positif dalam menjaga transparansi proses hukum.

“Kami yakin majelis hakim akan mengambil keputusan yang benar. Hari ini mereka telah membuat keputusan yang sangat baik dengan memberikan kesempatan bagi tim kuasa hukum untuk menyampaikan eksepsi,” kata Anies.

Sebagai informasi, sidang perdana ini beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa, dipimpin oleh hakim ketua Dennie Arsan Fatrika, dengan hakim anggota Purwanto Abdullah dan Ali Muhtarom.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015–2016, di mana Tom Lembong didakwa telah merugikan negara hingga Rp578 miliar.

Pewarta : M Adi Fajri
Editor : Nicha R

Jaksa Ungkap Tujuh Tindakan Tom Lembong yang Merugikan Negara

0

JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, didakwa telah merugikan negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (6/3/2025), jaksa penuntut umum mengungkapkan tujuh tindakan yang dilakukan Tom Lembong selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada periode 2015-2016 yang berkontribusi terhadap kerugian negara tersebut.

Tujuh Tindakan yang Diduga Merugikan Negara

1. Penerbitan Persetujuan Impor Tanpa Koordinasi Antar-Kementerian
Pada 12 Agustus 2015, Tom Lembong menerbitkan izin impor gula kristal mentah (GKM) yang diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada sepuluh perusahaan swasta. Jaksa menilai bahwa keputusan ini dibuat tanpa melalui rapat koordinasi dengan kementerian terkait.

2. Penerbitan Surat Izin Impor Tanpa Rekomendasi Kementerian Perindustrian
Tom Lembong memberikan izin impor gula kristal mentah kepada sepuluh perusahaan tanpa terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, yang seharusnya menjadi prosedur standar dalam pengambilan keputusan terkait impor komoditas strategis.

3. Pemberian Status Importir Produsen kepada Perusahaan yang Tidak Memenuhi Syarat
Sepuluh perusahaan yang menerima izin impor sejatinya hanya memiliki izin untuk mengolah gula rafinasi, bukan untuk mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih. Namun, Tom tetap memberikan mereka surat pengakuan sebagai importir produsen.

4. Penerbitan Izin Impor di Saat Produksi Domestik Cukup
Pada tahun 2015, Tom Lembong menerbitkan izin impor gula kristal mentah kepada PT Angels Products meskipun produksi gula kristal putih dalam negeri dinilai cukup untuk memenuhi kebutuhan nasional. Hal ini dilakukan pada saat musim giling tebu, yang seharusnya menjadi momen untuk memaksimalkan produksi domestik.

5. Tidak Melibatkan BUMN dalam Pengendalian Harga Gula
Alih-alih menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mengendalikan ketersediaan dan stabilisasi harga gula, Tom justru memberikan mandat tersebut kepada sejumlah koperasi, seperti Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (PUSKOPOL), serta Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI-Polri.

6. Penugasan PT PPI dalam Pengadaan Gula dengan Skema yang Melanggar Aturan
Tom Lembong menugaskan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) (PT PPI) untuk mengadakan gula kristal putih melalui kerja sama dengan sepuluh perusahaan gula rafinasi. Padahal, sebelumnya telah terjadi kesepakatan mengenai pengaturan harga jual gula dari produsen ke PT PPI serta dari PT PPI ke distributor dengan harga yang melebihi harga patokan petani (HPP).

7. Tidak Melakukan Pengendalian Distribusi untuk Stabilitas Harga Gula
Menurut jaksa, Tom Lembong tidak menjalankan pengendalian distribusi gula untuk membentuk stok nasional dan menstabilkan harga. Seharusnya, distribusi gula dilakukan melalui operasi pasar oleh BUMN agar harga tetap terkendali dan tidak merugikan konsumen.

Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ia juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pewarta : M Adi Fajri
Editor : Nicha R

Pilkada Kukar Masih Pertimbangkan Sumber Anggaran PSU

TENGGARONG – Masalah terkait pembebanan biaya Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di sejumlah daerah, masih menjadi sorotan. Termasuk di Kutai Kartanegara (Kukar). Ditengah perintah efisiensi anggaran melakui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2025, sumber penggunaan biaya PSU masih terus dimatangkan oleh Pemerintah Kanupaten (Pemkab) Kukar.

Dijelaskan oleh Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono, usulan anggaran PSU mencapai Rp 72 miliar. Angka ini jauh melampaui Belanja Tidak Terduga (BTT) yang mulanya dirasa mampu mengakomodir kebutuhan PSU. Mengingat BTT dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 Kukar hanya sebesar Rp 40 miliar.

Selisih yang cukup besar ini membuat Pemkab Kukar harus mencari solusi alternatif, agar PSU tetap bisa berjalan sebagaimana amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Untuk itu, Sunggono mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama 17 daerah lainnya yang juga menggelar PSU.

Dalam rapat koordinasi tersebut, Kemendagri merekomendasikan penggunaan anggaran dari Belanja Tak Terduga (BTT) sebagai sumber utama pendanaan dan sisanya diambil dari pos efisiensi anggaran yang dilakukan oleh masing-masing daerah.

“Kami berencana mengikuti arahan Kemendagri, yaitu menggunakan anggaran dari efisiensi anggaran,” ujar Sunggono, Jumat (7/3/2025).

Lebih lanjut ia menjelaskan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pembahasan intensif untuk memastikan pendanaan PSU tidak mengganggu stabilitas keuangan daerah. Keputusan final terkait skema anggaran ini masih coba dimatangkan.

“Kami harus berhati-hati. Kalau seluruh dana BTT digunakan, nantinya bisa berisiko saat ada kejadian tak terduga di sisa tahun anggaran 2025. Oleh karena itu, opsi efisiensi anggaran juga menjadi pertimbangan utama,” tandasnya. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

Sekkab Kukar Buka Festival Ramadan ke-5 di Maluhu, Apresiasi Peran Pemuda dan Masyarakat

TENGGARONG – Festival Ramadan ke-5 di Kelurahan Maluhu, Kutai Kartanegara (Kukar), resmi dibuka dengan penuh khidmat, pada Kamis (6/3/2025) pukul 21.00 WITA. Acara yang berlangsung di Masjid Al-Hijrah, Jalan Semeru Maluhu ini, menjadi ajang tahunan yang terus berkembang berkat dukungan masyarakat dan generasi muda setempat.

Pembukaan festival ditandai dengan pemukulan beduk oleh Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono, yang didampingi oleh sejumlah pejabat daerah. Diantaranya Plt Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kukar, Yuliandris Suherdiman; Ketua Bawaslu Kukar, Teguh Wibowo; Camat Tenggarong, Sukono dan Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan.

Dalam sambutannya, Sekkab Sunggono mengapresiasi semangat kebersamaan yang ditunjukkan oleh warga Kelurahan Maluhu. Terutama peran aktif Karang Taruna dalam menyelenggarakan festival ini secara konsisten selama lima tahun terakhir.

“Saya sangat mengapresiasi anak-anak muda di Maluhu yang terus mempertahankan tradisi Festival Ramadan ini,” ujar Sunggono.

“Peran generasi muda sangat penting dalam menjaga budaya dan nilai-nilai keagamaan di masyarakat. Semoga acara ini terus berkembang dan semakin meriah di tahun-tahun mendatang,” timpalnya.

Lebih dari sekadar ajang perlombaan, festival ini dianggap memiliki nilai strategis dalam membangun kebersamaan, memperkuat keimanan, serta memberikan dampak ekonomi bagi warga sekitar.

Selain memperkuat nilai-nilai keagamaan, Festival Ramadan ke-5 juga diharapkan mampu mendorong perekonomian lokal, terutama bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang turut serta dalam acara ini.

Dengan semakin banyaknya masyarakat yang hadir, sektor ekonomi kecil di Kelurahan Maluhu mendapatkan dorongan positif. Berbagai stand kuliner dan produk lokal memanfaatkan momen ini untuk meningkatkan penjualan mereka.

“Festival ini bukan hanya tentang ibadah, tetapi juga menciptakan peluang ekonomi bagi warga. Kami berharap festival ini terus berkembang, baik dari segi penyelenggaraan maupun dampaknya bagi masyarakat,” tutup Sunggono. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

Festival Ramadan di Maluhu Tiru Konsep MTQ untuk Lakukan Pembinaan

TENGGARONG – Kelurahan Maluhu kembali menghadirkan kemeriahan dalam menyambut bulan suci Ramadan, dengan menggelar Festival Ramadan ke-5. Tahun ini, festival mengusung konsep Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ), dimana setiap Rukun Tetangga (RT) di Maluhu akan mengirimkan perwakilan untuk berlaga dalam berbagai perlombaan yang bernuansa Islami.

Lurah Maluhu, Tri Joko Kuncoro, mengungkapkan bahwa festival ini bukan sekadar ajang kompetisi. Tetapi juga menjadi sarana mempererat kebersamaan dan membangkitkan semangat kekeluargaan antarwarga. Sekaligus menggali bakat-bakat muda untuk mewakili Kelurahan Maluhu di MTQ tingkatan Kecamatan.

“Konsepnya mirip MTQ, kami ingin semua RT ikut serta dengan mengirimkan wakilnya. Ini juga menjadi cara kami untuk mempererat Ukhuwah Islamiyah di masyarakat,” ujarnya, pada Kamis (6/3/2025) malam.

Festival ini juga akan diawali dengan pawai takbir keliling, di mana peserta akan melewati rute yang telah ditentukan oleh panitia. Acara utama akan dipusatkan di Masjid Al Hijrah RT 18, sebagai bagian dari tradisi tahunan Festival Ramadan yang selalu digelar bergilir ke berbagai masjid di Maluhu.

“Setiap tahun, lokasi festival akan berpindah agar semua masjid di Maluhu mendapat kesempatan menjadi tuan rumah,” tambahnya.

Salah satu hal yang membuat festival ini semakin menarik adalah keterlibatan aktif Karang Taruna dalam perencanaan dan pelaksanaan acara. Mereka berkontribusi dalam menyusun konsep hingga mengatur teknis perlombaan. Memastikan kegiatan ini berjalan lebih inovatif dan meriah.

“Kami ingin generasi muda juga punya peran dalam menyemarakkan Ramadan. Dengan melibatkan Karang Taruna, kami berharap festival ini semakin dinamis dan bisa menjadi ajang kreativitas bagi mereka,” katanya. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i