Beranda blog Halaman 447

Sidang Hasto Kristiyanto Ricuh, Empat Orang Diduga Penyusup Diusir dari Ruang Sidang

0

JAKARTA – Suasana sidang Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis (17/4/2025) sempat diwarnai ketegangan. Empat orang yang tidak diketahui identitasnya diusir dari ruang sidang oleh sejumlah simpatisan Hasto yang menuduh mereka sebagai penyusup.

Dari pantauan Media Kaltim, sejak pukul 09.00 WIB, puluhan pendukung telah memenuhi ruang sidang Hatta Ali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Saat menanti dimulainya persidangan, keributan terdengar dari luar ruang sidang. Beberapa pendukung, termasuk politikus PDI-P Guntur Romli, terlihat sibuk mencari orang-orang yang dicurigai.

“Ada penyusup, keluarkan dari ruang sidang!” teriak Guntur Romli.

Ketegangan berlanjut ketika keempat orang tersebut terlihat duduk di dalam ruang sidang. Mereka langsung diminta keluar oleh para simpatisan. Belum ada kejelasan mengenai alasan pasti pengusiran tersebut.

Selain Guntur Romli, politikus senior PDI-P Ganjar Pranowo juga hadir dalam persidangan tersebut. Sidang hari ini sendiri terbuka untuk umum dan mengagendakan pemeriksaan saksi.

Di luar gedung pengadilan, situasi juga cukup ramai. Dua kelompok massa, baik pendukung maupun pihak yang kontra terhadap Hasto, menggelar aksi terpisah.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga saksi penting: mantan Ketua KPU Arief Budiman, mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina. Wahyu dan Agustiani sebelumnya telah divonis dalam perkara suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) DPR yang melibatkan Harun Masiku.

Hasto Kristiyanto didakwa melakukan dua tindak pidana. Pertama, menghalangi penyidikan kasus Harun Masiku yang telah buron sejak 2020. Kedua, memberikan suap senilai Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan, agar memuluskan penetapan Harun Masiku sebagai anggota DPR lewat mekanisme PAW.

Suap tersebut diduga dilakukan bersama beberapa orang lainnya, yakni Donny Tri Istiqomah (yang telah ditetapkan sebagai tersangka namun belum disidangkan), Saeful Bahri (sudah divonis bersalah), serta Harun Masiku yang hingga kini masih buron.

Pewarta : M Adi Fajri
Editor : Nicha R

DPR: Negara Tak Boleh Toleransi Dokter yang Lakukan Asusila

0

JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal meminta negara untuk tidak menoleransi setiap tindakan asusila yang dilakukan oleh dokter.

Hal itu disampaikan Cucun merespons sejumlah kasus yang melibatkan dokter belakangan ini, yaitu kekerasan seksual yang dilakukan dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad), berinisial PAP, di Bandung, serta tindak asusila yang dilakukan seorang dokter kandungan berinisial MSF di Garut, Jawa Barat.

“Negara tidak boleh mentolerir, semua penegak hukum juga harus terus mengawasi. Karena apa, profesi seorang dokter ini berhadapan dengan masyarakat berjenis kelamin apapun, dokter laki-laki juga mengurusi pasien perempuan. Nah ini berbahaya kalau misalnya (para dokter) tidak punya moral, tidak punya etika,” kata Cucun dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (16/4/2025).

Ia mengingatkan seluruh dokter di Indonesia untuk menjaga moral dan etika setiap melayani pasien. Dia menilai setiap pelanggaran etik profesi dan moral kedokteran yang dilakukan dokter bukan hanya merugikan satu atau dua orang pasien, namun ribuan orang, karena dokter adalah tumpuan kesehatan masyarakat.

“Karena (jika moral dan etika dokter rusak) ini merusak bukan hanya merugikan satu atau dua orang (pasien), tapi ribuan orang. Juga tentu merusak sisi kemanusiaan karena ulah orang ini (dokter tak bermoral). Makanya penegak hukum jangan main-main, dan negara tidak akan mentolerir apa yang mereka lakukan,” tegasnya.

Sebelumnya, kasus dugaan perkosaan yang dilakukan dokter PAP, peserta PPDS Universitas Padjajaran terhadap keluarga pasien dan pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung, menjadi sorotan publik dalam sepekan terakhir.

Belum selesai pengusutan kasus ini, tiba-tiba muncul kabar tak kalah memprihatinkan: seorang dokter kandungan berinisial MSF di Garut diduga melecehkan pasiennya yang merupakan ibu hamil.

Aksi bejat MSF yang diduga dilakukan pada 2024 terekam CCTV dan viral di sejumlah platform media sosial. Video tersebut memperlihatkan seorang dokter sedang memeriksa pasien dengan metode Ultrasonografi (USG).

Semula aksinya dilakukan selayaknya pemeriksaan USG biasa, namun tindakannya berubah dengan menyentuh area dada pasien. (ANT/KN)

Silaturahmi Lebaran ke Jokowi, Bahlil Tegaskan Tak Ada Motif Politik

0

JAKARTA – Ketua Umum DPP Partai Golkar yang juga Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia meminta agar kunjungan silaturahimnya bertemu Presiden Ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo ke Solo, Jawa Tengah, saat momen Lebaran, untuk tidak dipolitisir.

Menurut dia, silaturahim itu merupakan kegiatan yang biasa dilakukan pada momen Hari Raya Idulfitri. Bahkan, kata dia, setiap Muslim pun disunahkan untuk melaksanakan silaturahim tanpa batas.

“Waktu itu tidak ada hal-hal yang lain, yang ada adalah silaturahim hari raya, yang namanya hari raya, jangan dipolitisir,” kata Bahlil saat konferensi pers Halal Bihalal Partai Golkar di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Rabu (16/4/2025).

Sebagai Muslim, menurut dia, momen Lebaran itu adalah momen di mana bertemu dan saling memaafkan, saling mendoakan, dan saling membangun hubungan kekerabatan keluarga. Menurut dia, kunjungan silaturahimnya tersebut tidak lebih dari itu.

“Nanti tunggu pemilu, pileg, baru ada harinya (politik). Jangan hari raya dijadikan hari politik, nggak ada,” kata dia.

Sebelumnya, Bahlil berkunjung ke kediaman Jokowi di Solo, Jawa Tengah, pada hari Selasa (8/4). Dia bertemu dengan Jokowi bersama Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Wihaji, yang juga kader Partai Golkar.

Selain Bahlil, sejumlah menteri dari Kabinet Merah Putih yang mengunjungi Jokowi, di antaranya Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Koperasi Budi Arie.

Kemudian Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya, hingga Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. (ANT/MK)

Oleh : Bagus Ahmad Rizaldi
Editor : Triono Subagyo

Motor Sitaan Masih ‘Dipinjam’ Ridwan Kamil, KPK Ingatkan Jangan Dijual

0

JAKARTA – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto mengingatkan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil agar tidak menjual sepeda motor miliknya yang disita penyidik KPK.

Tessa mengingatkan hal itu dikarenakan motor yang disita tersebut tengah dipinjampakaikan penyidik KPK kepada Ridwan Kamil.

“Dalam proses pemberian izin pinjam pakai itu tentunya ada persyaratan yang harus ditangani oleh pihak yang dipinjampakaikan. Pertama, adalah tidak mengubah bentuk, memindahtangankan, dan menjual,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/4/2025).

Ia menjelaskan bahwa persyaratan tersebut perlu dipatuhi agar aset yang disita dapat bernilai tetap atau tidak berubah.

Sementara itu, dia menjelaskan bahwa bila syarat tersebut dilanggar, maka akan dikenakan sanksi. Sanksi itu berupa penggantian sesuai dengan nilai kendaraan pada saat disita.

“Dalam hal ini, kaitannya adalah Pasal 21 (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi),” ujarnya.

Ia mengatakan bahwa Pasal 21 UU tersebut berkaitan dengan ketentuan perintangan penyidikan.
KPK pada 10 Maret 2025 menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank BJB pada periode 2021-2023.

Dalam perkara tersebut, penyidik KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto (WH).

Selain itu, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S), dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Kelima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut mencapai Rp222 miliar. (ANT/MK)

Oleh : Rio Feisal
Editor : Syaiful Hakim

Rejuvenasi Semangat Pembangunan, Otorita IKN Gelar Rapat Evaluasi Infrastruktur Tahap II

NUSANTARA – Dalam upaya memperkuat sinergi lintas sektor dan menjaga keberlanjutan pembangunan, Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menggelar Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur, Selasa (15/4/2025).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Serbaguna Kantor Kemenko 3, Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Nusantara ini dihadiri oleh perwakilan Kementerian PUPR, Kementerian PKP, konsultan, dan penyedia jasa konstruksi yang terlibat dalam pembangunan IKN.

Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Serbaguna Kantor Kemenko 3, Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Nusantara. Agenda ini bertujuan memperkuat sinergi dan koordinasi antar pemangku kepentingan, sekaligus mengevaluasi progres seluruh paket pekerjaan infrastruktur, baik yang telah rampung, masih berjalan, maupun yang segera dimulai.

Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menegaskan pentingnya menjaga semangat dan kesinambungan pembangunan di tengah dinamika kebijakan nasional.

“Kita ingin terus menghidupkan semangat pembangunan yang kuat. Perlu kita rejuvenasi semangat dalam membangun infrastruktur di IKN,” ujar Basuki.

Ia menambahkan, pelaksanaan proyek pembangunan IKN tahap berikutnya akan dikelola melalui tata kelola kementerian. Basuki juga memastikan bahwa pembangunan IKN tetap menjadi prioritas bersama seluruh pemangku kebijakan.

“Saya kira tidak ada alasan untuk tidak melanjutkan pembangunan. Presiden Prabowo juga sudah menegaskan bahwa pembangunan dan penganggaran IKN tetap masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN),” tegasnya.

Saat ini, pembangunan IKN telah memasuki Tahap II. Proses lelang, serah kelola, hingga pelaksanaan pekerjaan lanjutan dijadwalkan segera dimulai dalam waktu dekat. (*/rls)

Pewarta : Robbi Syai’an
Editor : Nicha R

Kepala Otorita IKN Pastikan Kelanjutan Proyek Strategis dalam Rapat Forkopimda Kaltim

NUSANTARA – Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Basuki Hadimuljono, memastikan kelanjutan pembangunan IKN dalam Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Kalimantan Timur yang digelar di Kantor Otorita IKN, Rabu (16/4/2025).

Rapat tersebut menjadi momentum penting mempererat sinergi antara unsur pimpinan daerah demi menjamin keberlanjutan proyek strategis nasional di jantung pemerintahan masa depan Indonesia.

Rapat Forkopimda ini turut dihadiri Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud, Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro, Pangdam VI/Mulawarman Mayjen TNI Rudy Rachmat Nugraha, Danlanal Balikpapan Kolonel Laut (P) Edi Kuswanto, Danlanud Dhomber Kolonel Pnb Fata Patria, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Iwan Wijaya.

Dalam kesempatan tersebut, Basuki menegaskan bahwa kelanjutan pembangunan IKN telah mendapat kepastian, termasuk proyek-proyek yang sebelumnya belum rampung.

“Alhamdulillah, kepastian sudah kita dapatkan. Semua pekerjaan lanjutan yang belum selesai akan diselesaikan oleh kementerian, baik itu pembangunan bandara, jalan tol, Istana Wakil Presiden, masjid, maupun jalan-jalan yang sudah dikontrak multiyear — semua tetap berlanjut dan sudah tersedia anggarannya di Kementerian PUPR,” ujar Basuki.

Ia juga mengungkapkan bahwa Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) untuk Otorita IKN telah difinalisasi, khususnya untuk proyek pengaspalan jalan dan pengembangan kawasan di sekitar Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP).

“Anggaran pengaspalan jalan dan pekerjaan di sepanjang kawasan KIPP sudah difinalkan dalam DIPA kami, dengan nilai sekitar Rp5,4 triliun dari OIKN dan tambahan Rp8,1 triliun untuk pengembangan kawasan yudikatif dan legislatif yang segera akan dikerjakan,” jelasnya.

Selain itu, Basuki menekankan pentingnya percepatan mobilisasi tenaga kerja untuk mendukung akselerasi proyek di lapangan.

“Dengan kepastian kelanjutannya, kami minta semua penyedia jasa segera memobilisasi tenaga kerjanya. Hari ini saja sudah 1.500 orang masuk melalui beberapa kloter pesawat Hercules,” tandasnya. (*/rls)

Pewarta : Robbi Syai’an
Editor : Nicha R

KPK Kembali Periksa Pegawai Visi Law Office Terkait Kasus Korupsi SYL

0

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang pegawai dari Visi Law Office bernama Salsa Nabila H (SNH) untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama SNH, karyawan swasta,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu (16/4/2025).

Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan terhadap kantor Visi Law Office pada Rabu (19/3/2025) dalam rangka pengumpulan barang bukti terkait perkara ini. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa pihaknya menduga Syahrul Yasin Limpo menggunakan uang hasil kejahatan untuk membayar jasa hukum ke Visi Law Office.

“Visi Law Office ini di-hire oleh SYL sebagai penasihat hukum. Kami menduga bahwa uang hasil tindakan korupsi digunakan untuk membayar jasa tersebut,” ujar Asep.

Keterlibatan Visi Law Office dalam kasus ini menjadi perhatian karena firma ini diketahui pernah menjadi kuasa hukum Kementerian Pertanian, termasuk saat kasus SYL masih dalam tahap penyelidikan. Firma ini juga diketahui menaungi sejumlah mantan pegawai KPK seperti Rasamala Aritonang, Donal Fariz, dan Febri Diansyah.

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Fathoni Diansyah Edi, adik dari mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah, yang saat itu tengah menjalani magang di Visi Law Office. Pemeriksaan terhadap Fathoni dilakukan pada Kamis (27/3/2025) setelah sempat dijadwalkan ulang karena kendala kehadiran.

Kasus dugaan TPPU yang melibatkan SYL ini terus bergulir dengan fokus pada aliran dana yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi selama menjabat sebagai Menteri Pertanian.

Pewarta : M Adi Fajri
Editor : Nicha R

Diperiksa KPK, Febri Diansyah Jelaskan Posisinya sebagai Kuasa Hukum Hasto

0

JAKARTA — Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, memenuhi panggilan penyidik KPK pada Senin, 14 April 2025. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menyeret nama Harun Masiku, tersangka dalam pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.

Febri menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan tersebut, dirinya hadir dalam kapasitas sebagai advokat sekaligus penasihat hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Menurut Febri, sebagian besar pertanyaan yang diajukan penyidik berkaitan dengan proses dirinya menjadi kuasa hukum Hasto.

“Posisi saya dalam pemeriksaan ini adalah sebagai advokat, khususnya penasihat hukum Pak Hasto Kristiyanto,” ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Ia mengungkapkan telah menunjukkan surat kuasa resmi atas nama Hasto dalam perkara yang sedang berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Febri menegaskan bahwa selama menjadi pegawai KPK, ia sama sekali tidak terlibat dalam penanganan perkara Hasto, baik di tahap pengaduan, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, maupun persidangan.

Febri juga menekankan bahwa dirinya sudah tidak lagi menjabat sebagai juru bicara KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) kasus ini berlangsung pada Januari 2020. Ia menyebut telah mengundurkan diri dari lembaga antirasuah tersebut sejak 26 Desember 2019.

Mengenai pembelaannya terhadap Hasto, Febri menyatakan bahwa ia tetap menjunjung tinggi etika profesi.

“Tugas advokat bukan membela secara membabi buta. Membela tidak berarti membenarkan yang salah atau menyalahkan yang benar. Kami membela hak klien secara profesional menurut hukum,” ujarnya.

Febri juga menyampaikan bahwa sebelum menerima mandat sebagai kuasa hukum Hasto pada 12 Maret 2025, ia telah melakukan penilaian internal (self-assessment) secara menyeluruh.

Pemeriksaan terhadap Febri sejatinya telah dijadwalkan sebelumnya pada 27 Maret 2025. Namun agenda tersebut batal dilaksanakan karena penyidik KPK sedang memeriksa adik kandung Febri, Fathroni Diansyah Edi (FDE), dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kala itu menjelaskan kehadiran Febri Diansyah merupakan penjadwalan ulang.

“Kehadiran saudara FDE dalam rangka penjadwalan ulang kegiatan pemeriksaan sebelumnya pada 24 Maret 2025,” kata Tessa.

Pada hari yang sama, Febri sebenarnya sudah datang ke gedung KPK sekitar pukul 11.37 WIB dan menyerahkan identitas untuk proses pemeriksaan. Namun karena beberapa penyidik sedang cuti atau menjalankan tugas lain, pemeriksaan terhadap dirinya kembali ditunda hingga setelah libur Lebaran.

“Karena sejumlah penyidik sedang cuti dan mungkin ada yang sedang melakukan tugas lain, maka jadwal pemeriksaan untuk saya akan di-reschedule,” jelas Febri saat itu.

Pewarta : M Adi Fajri
Editor : Nicha R

Ternyata Ini Alasan KPK Geledah Rumah La Nyalla Mattalitti di Jatim

0

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Ketua DPD RI, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, di Surabaya, Jawa Timur. Penggeledahan ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur periode 2021–2022.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menjelaskan penggeledahan dilakukan karena La Nyalla pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur, lembaga yang termasuk sebagai penerima hibah dalam perkara tersebut.

“Kaitannya saat yang bersangkutan di KONI, di mana KONI salah satu yang mendapatkan hibah dimaksud,” ujar Fitroh saat dikonfirmasi, Rabu (16/4/2025).

Sebelumnya, pada Senin (14/4), tim penyidik KPK menggeledah rumah La Nyalla di Surabaya. Penggeledahan ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.

“Penyidik sedang melakukan kegiatan penggeledahan di Kota Surabaya,” kata Tessa kepada wartawan.

Keesokan harinya, Selasa (15/4), penyidik juga menggeledah Kantor KONI Jawa Timur di Surabaya sebagai bagian dari penyidikan kasus yang sama.

“Benar. Penyidik sedang melakukan kegiatan penggeledahan di Kota Surabaya terkait penyidikan perkara dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Jatim,” ujar Tessa.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak. Pada 12 Juli 2024, KPK mengumumkan telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dari jumlah tersebut, empat orang merupakan tersangka penerima suap—tiga di antaranya adalah penyelenggara negara dan satu lainnya adalah staf mereka. Sementara 17 orang lainnya merupakan pemberi suap, terdiri dari 15 pihak swasta dan dua penyelenggara negara.

Pewarta : M Adi Fajri
Editor : Nicha R

PSU Kukar 2025 Gunakan DPT Lama, Pemilih Baru dan Pindahan Setelah 27 November Gugur Hak Pilih

KUTAI KARTANEGARA – Tidak semua warga yang kini telah genap berusia 17 tahun akan bisa memilih dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kukar 2024 pada 19 April 2025. Meski telah memenuhi usia, mereka yang baru menginjak usia tersebut setelah tanggal 27 November 2024 dipastikan tidak masuk dalam daftar pemilih dan tidak dapat menggunakan hak suara mereka.

Penegasan ini disampaikan Komisioner KPU Kukar Purnomo yang menjelaskan bahwa dasar hukum penggunaan hak pilih pada PSU merujuk pada amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 195, khususnya poin ke-7. Dalam poin tersebut ditegaskan bahwa pelaksanaan PSU tetap menggunakan daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), dan daftar pemilih pindahan (DPPh) yang sama seperti saat Pilkada 27 November 2024.

“Bagi warga yang baru berusia 17 tahun setelah 27 November 2024, mereka belum bisa memilih pada PSU 19 April ini. Begitu pula dengan warga yang baru alih status dari TNI atau Polri setelah tanggal tersebut, juga tidak dapat menggunakan hak pilihnya,” terang Purnomo.

Kebijakan ini mengacu pada Surat KPU RI Nomor 262 yang mengatur tentang penggunaan hak pilih dalam pelaksanaan PSU sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi. Hal ini bertujuan menjaga konsistensi data pemilih dan mencegah potensi sengketa baru.

PSU Kukar 2024 sendiri merupakan perintah langsung Mahkamah Konstitusi pasca gugatan hasil Pilkada yang digelar pada akhir tahun lalu. Dengan jumlah pemilih tetap sebanyak 552.469 orang dan kondisi wilayah yang cukup luas serta beragam tantangan geografis, pelaksanaan PSU ini menjadi pekerjaan besar yang harus dituntaskan dalam waktu singkat.

Sebelumnya, KPU Kukar telah menyampaikan bahwa seluruh logistik pemilu akan didistribusikan mulai Rabu (16/4), dengan prioritas ke wilayah terjauh seperti Tabang dan Kembang Janggut. Cuaca ekstrem dan kondisi jalan yang rawan banjir di wilayah hulu menjadi perhatian serius dalam distribusi kali ini.

Meski waktu pelaksanaan relatif terbatas, KPU Kukar tetap optimistis bisa mempertahankan angka partisipasi tinggi yang tercatat pada Pilkada 2024 lalu, yaitu 70,9 persen—angka tertinggi sepanjang sejarah Pilkada Kukar.

Dalam situasi yang penuh keterbatasan ini, PSU bukan hanya soal mengulang proses, tetapi juga soal menjaga kepercayaan publik terhadap demokrasi. Ketelitian dalam penetapan daftar pemilih menjadi kunci, karena di sanalah suara rakyat bermuara. Setiap nama yang terdaftar bukan sekadar angka, tapi cerminan hak dan harapan warga untuk menentukan masa depan daerahnya. (kn)