Sabtu, Juli 12, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Beranda blog Halaman 37

Gunung Semeru Erupsi Tiga Kali, Letusan Capai 1.200 Meter

0

LUMAJANG – Gunung Semeru yang berada di perbatasan Kabupaten Lumajang dan Malang, Jawa Timur kembali erupsi dengan letusan setinggi 1.200 meter di atas puncak Mahameru pada Rabu (27/5/2025) pagi.

“Terjadi erupsi Gunung Semeru pada pukul 06.12 WIB dengan tinggi kolom letusan teramati kurang lebih 1.200 meter di atas puncak atau 4.876 meter di atas permukaan laut (mdpl),” kata Petugas Pos Pengamatan Gunung Semeru, Liswanto dalam laporan tertulis yang diterima di Lumajang, Rabu (27/5/2025).

Menurutnya, erupsi tersebut juga mengeluarkan abu vulkanik yang teramati berwarna putih hingga kelabu dengan intensitas sedang ke arah timur laut, bahkan saat laporan tersebut dibuat, petugas merekam bahwa erupsi gunung tertinggi di Pulau Jawa itu masih berlangsung.

Gunung yang memiliki ketinggian 3.676 mdpl itu tercatat sudah tiga kali erupsi pada Rabu, yakni pukul 00.59 WIB dengan tinggi kolom letusan teramati sekitar 600 meter di atas puncak, kemudian erupsi kedua pukul pukul 02.37 WIB dengan tinggi kolom letusan teramati 500 meter di atas puncak dan pukul 06.12 WIB dengan tinggi kolom letusan teramati kurang lebih 1.200 meter.

Liswanto menjelaskan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) memberikan sejumlah rekomendasi terkait dengan status Gunung Semeru yang masih Waspada atau Level II, yakni masyarakat dilarang melakukan aktivitas apapun di sektor tenggara di sepanjang Besuk Kobokan sejauh delapan kilometer dari puncak (pusat erupsi).

Di luar jarak tersebut, kata dia, masyarakat tidak boleh melakukan aktivitas pada jarak 500 meter dari tepi sungai di sepanjang Besuk Kobokan, karena berpotensi terlanda perluasan awan panas dan aliran lahar hingga jarak 13 kilometer dari puncak.

“Masyarakat juga tidak boleh beraktivitas dalam radius tiga kilometer dari kawah/puncak Gunung Semeru, karena rawan terhadap bahaya lontaran batu pijar,” katanya.

Masyarakat juga perlu mewaspadai potensi awan panas, guguran lava dan lahar hujan di sepanjang aliran sungai dan lembah yang berhulu di puncak Gunung Semeru, terutama sepanjang Besuk Kobokan, Besuk Bang, Besuk Kembar, dan Besuk Sat, serta potensi lahar di sungai-sungai kecil yang merupakan anak sungai dari Besuk Kobokan. (ANT/KN)

Final! Hasil Pleno KPU: Angela–Suhuk Menangi PSU Mahulu 2025

MAHULU – Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Mahakam Ulu resmi berakhir. Rekapitulasi tingkat kabupaten yang dituntaskan pada Selasa, (27/5/2025) malam tadi, mengukuhkan pasangan nomor urut 3, Angela Idang Belawan – Suhuk, sebagai pemenang dengan perolehan 10.033 suara atau 48,27 persen.

Pasangan Novita Bulan – Artya Fathra memperoleh 7.731 suara (37,20%), sementara Yohanes Avun – Juan Jenau meraih 3.013 suara (14,51%). Total suara sah yang tercatat mencapai 20.777 suara.

Sebelumnya, Tim Data Media Kaltim telah melakukan rekapitulasi mandiri dari Formulir Model C Hasil KWK sejak 24 Mei 2025. Hasilnya nyaris identik dengan hasil Pleno KPU Mahulu:

1. Paslon 1 (Avun–Juan):

  • Hasil resmi KPU: 3.013 suara
  • Rekap Media Kaltim: 3.012 suara
  • Selisih: 1 suara

2. Paslon 2 (Novita–Arta):

  • Hasil resmi KPU: 7.731 suara
  • Rekap Media Kaltim: 7.727 suara
  • Selisih: 4 suara

3. Paslon 3 (Angela–Suhuk):

  • Hasil resmi KPU: 10.033 suara
  • Rekap Media Kaltim: 10.032 suara
  • Selisih: 1 suara

Total Suara Sah:

  • Hasil resmi KPU: 20.777 suara
  • Rekap Media Kaltim: 20.771 suara
  • Selisih total: 6 suara

Selisih yang sangat kecil ini menjadi indikasi kuat bahwa rekapitulasi berlangsung sesuai prosedur, dan media sangat berperan sebagai pengawas independen dalam mengawal demokrasi di Mahulu.

Sementara itu, keberhasilan KPU Mahulu menyelesaikan pleno lebih cepat dari jadwal juga patut diapresiasi. Anggota KPU Kaltim, Suardi, menjelaskan bahwa tahapan rekapitulasi di tingkat kecamatan (25–29 Mei) bersifat beririsan dengan tahapan di tingkat KPU Kabupaten.

“Di tingkat Kabupaten, rapat pleno rekapitulasi sudah bisa dimulai 26 Mei. Rekap di tingkat kecamatan memang belum seluruhnya selesai. Tapi karena tahapan saling beririsan, pleno kabupaten bisa dimulai lebih dulu tanpa menunggu semua kecamatan rampung,” ujar Suardi. Dengan mekanisme itu, rekapitulasi tingkat kabupaten pun rampung pada malam 27 Mei.

Proses pleno berlangsung terbuka dan dihadiri semua pihak terkait. Namun, masih ada satu catatan, bahwa saksi pasangan nomor urut 2 tidak membubuhkan tanda tangan dalam berita acara rekapitulasi.

Secara hukum, hal ini tidak membatalkan hasil. Undang-Undang Pilkada tidak mensyaratkan tanda tangan saksi sebagai syarat sah hasil pemilu. Namun, penting dicatat bahwa ruang konstitusional tetap terbuka.

Undang-undang memberikan waktu 3 hari sejak penetapan hasil bagi pasangan calon yang merasa keberatan untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). “Kalau tidak ada permohonan ke MK, maka KPU Mahulu bisa segera menetapkan pasangan terpilih,” kata Suardi.

Di sinilah kematangan demokrasi diuji. Warga telah menunjukkan partisipasi luar biasa di tengah keterbatasan geografis. Tapi setelah suara rakyat berbicara, elite politiklah yang kini ditantang untuk menunjukkan sikap dewasa dan bermartabat.

Menggugat adalah hak, tetapi menjaga ketenangan sosial adalah tanggung jawab bersama. Entah untuk menimbang ulang data, mencari potensi pelanggaran, atau sekadar menyusun langkah politik selanjutnya. Itu semua adalah ruang sah dalam sistem demokrasi. Tapi menjaga etika berdemokrasi, agar tak ada kegaduhan tanpa dasar, jauh lebih penting demi keutuhan publik Mahulu.

Demokrasi bukan sekadar menang atau kalah, melainkan bagaimana semua pihak mampu menerima hasil dengan kepala dingin dan hati yang lapang.

PSU ini seharusnya menjadi titik akhir sengketa, bukan babak baru drama kekuasaan. Rakyat Mahulu tidak butuh elite yang terus berkonflik. Mereka butuh pemimpin yang siap bekerja, membenahi infrastruktur, memperluas layanan dasar, dan menata masa depan. Karena yang dipertaruhkan bukan hanya hasil pilkada, tapi kualitas demokrasi kita sendiri. (*)

Oleh: Agus Susanto, S.Hut., S.H., M.H.

Banjir Samarinda dan Tanda Tanya di Periode Kedua Andi Harun

KOTA SAMARINDA kembali tenggelam. Dalam tempo kurang dari sebulan, dua banjir besar melanda Kota Tepian: pada 12 Mei dan 27 Mei 2025. Tak hanya merendam 36 titik, bencana ini juga menyebabkan longsor, pohon tumbang, bahkan merenggut korban jiwa.

Meski banjir kali ini menuai kritik dari publik, Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menolak jika disebut gagal menangani persoalan banjir.

Kepada wartawan Media Kaltim, ia menyebut peristiwa tersebut sebagai “anomali tahunan”, sebuah fenomena yang menurutnya tidak bisa dijadikan tolok ukur keberhasilan program penanggulangan banjir.

“Peristiwa 12 Mei itu adalah anomali, siklus tahunan. Maka, tidak bisa dari kejadian itu kita simpulkan bahwa program penanggulangan banjir kita kurang berhasil,” ujar Andi Harun.

Namun, masyarakat tentu berhak bertanya: berapa kali lagi kota ini harus terendam sebelum disimpulkan bahwa ada yang keliru dalam prioritas pembangunan?

Alumni Fakultas Kehutanan (Fahutan) Universitas Mulawarman (Unmul), kawan saya, menyampaikan kritik tajam namun konstruktif.

Ia menyatakan bahwa penanganan banjir di periode pertama Andi Harun patut diapresiasi. Namun pada periode kedua, arah kebijakan dinilai mulai melenceng.

“Sekarang ini lebih banyak proyek yang bukan kebutuhan primer. Banyak yang sekunder, bahkan tersier. Padahal, Samarinda adalah kota eks tambang. Hampir semua izin tambang sudah habis. Tapi reboisasinya belum dikejar,” katanya.

Ia juga menyoroti lambatnya realisasi pembangunan folder penahan air di kawasan Damanhuri—proyek strategis yang seharusnya mampu menampung limpasan air dari Mugirejo. Lahan seluas 12 hektare milik Pemprov telah tersedia, namun 10 hektare yang diperuntukkan bagi folder tersebut belum juga ditindaklanjuti secara serius.

“Sudah dua tahun diwacanakan. Tapi yang terjadi justru tarik-menarik antara Pemkot dan Pemprov. Padahal, anggaran banjir dari Pemprov itu sudah ratusan miliar,” ujarnya.

Lebih jauh, ia menyebut bahwa pembukaan lahan baru untuk perumahan dan permukiman, yang bahkan merambah area pemakaman, turut memperparah kondisi. Situasi ini memperburuk daya serap tanah dan mempercepat limpasan air ke kawasan padat penduduk.

Warga melintasi genangan banjir di kawasan Gang Arwana, Jalan Marhusein, Kelurahan Selili, Samarinda, Selasa (27/5/2025).

**

Yang tak kalah penting, banjir pada Selasa (27/5) kembali menelan korban jiwa. Longsor terjadi di Jalan Gerilya, Gang Keluarga, Kelurahan Sungai Pinang Dalam.

Komandan Tim Basarnas Kota Samarinda, Iwan Setiawan Abbas, melaporkan bahwa enam orang menjadi korban. Empat orang selamat, satu korban ditemukan dalam kondisi hidup namun terjepit reruntuhan, dan satu lainnya masih dalam pencarian.

“Yang kami lakukan adalah penyulingan shoring system terlebih dahulu karena longsoran masih labil. Untuk korban yang masih hidup, kami upayakan evakuasi secepat mungkin,” ujarnya di lokasi kejadian.

Evakuasi berlangsung dalam kondisi berisiko tinggi karena kontur tanah yang sangat labil dan potensi longsor susulan yang besar. Kejadian ini menegaskan bahwa banjir dan dampaknya tak lagi sekadar urusan genangan air, melainkan soal keselamatan jiwa warga.

Keluarga saya pun turut menjadi korban. Saya memiliki rumah di Gang Arwana 3, Jalan Marhusein, Kelurahan Selili. Rumah itu kini ditempati keluarga dan putri saya yang kuliah di Unmul. Banjir hampir tidak pernah masuk ke dalam rumah. Terakhir terjadi pada 2023. Namun tahun ini berbeda. Sudah dua kali air menerobos ke dalam rumah. Pada 12 Mei lalu, saya sedang berada di rumah dan ikut merasakan bagaimana sulitnya membersihkan lumpur, menyelamatkan barang, dan merasakan ketidaknyamanan seperti yang dialami banyak warga lain.

**

Ini bukan sekadar persoalan teknis, tetapi menyangkut rasa aman dan kelayakan hidup di tengah kota.

Dalam kondisi seperti ini, peran media menjadi sangat penting. Aspirasi publik perlu dijembatani. Solusi teknis harus dikawal. Ego sektoral antara Pemkot dan Pemprov mesti ditekan.

Kita tak bisa terus menghibur diri dengan kata “anomali” sementara genangan menjadi rutinitas, dan banjir terasa seperti takdir tahunan.

Banjir di Samarinda bukan sekadar peristiwa alam. Ia adalah cermin dari arah kebijakan. Dan kini, cermin itu memantulkan sebuah tanda tanya besar: apakah periode kedua Andi Harun masih berpihak pada kebutuhan dasar warganya? (*)

Oleh Agus Susanto, S.Hut., S.H., M.H.

Pemkab Kukar Matangkan Kawasan Budaya di Tenggarong, Pertegas Identitas Kota Wisata Budaya

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) tengah memfinalisasi penetapan kawasan budaya di jantung Ibu Kota Kabupaten, sebagai upaya memperkuat citra Tenggarong sebagai Kota Wisata Budaya. Melalui rancangan Peraturan Bupati (Perbup) yang kini sudah 60 persen, sejumlah titik vital akan ditetapkan sebagai kawasan budaya terpadu.

Kawasan tersebut mencakup Jalan Monumen Timur dan Monumen Barat di sekitar Monumen Pancasila dan Kedaton Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura. Termasuk pula Jalan Kartanegara, Jalan Diponegoro yang dikenal sebagai kawasan Car Free Day (CFD), serta Taman Titik Nol dan Taman Tanjong.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar, Thauhid Aprilian Noor, menjelaskan bahwa pembentukan kawasan budaya ini tidak hanya bertujuan sebagai upaya pelestarian, tetapi juga sebagai penguatan ekonomi kreatif dan destinasi budaya unggulan.

“Perbup ini sedang dalam penyusunan dan saat ini progresnya sudah 60 persen. Kami juga akan berdiskusi lebih lanjut dengan OPD terkait untuk perluasan titik kawasan, bahkan hingga ke depan Kantor Satlantas Polres Kukar,” jelasnya, Selasa (27/5/2025).

Thauhid, menekankan bahwa inisiasi kawasan budaya merupakan hasil kesepakatan antara Bupati Kukar, Edi Damansyah dan Sultan Aji Muhammad Arifin. Selain memperkuat wajah budaya kota, Perbup ini akan mengatur berbagai aspek pendukung, termasuk zona parkir, penataan pedagang kaki lima, dan tata kelola ruang publik secara berkelanjutan.

“Setiap bulannya akan ada pentas budaya atau seni yang tampil di lokasi strategis, seperti di depan Kedaton, Taman Tanjong, dan Taman Titik Nol. Ini menjadi sarana masyarakat dan komunitas budaya untuk tampil secara rutin,” tambahnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk turut menjaga kawasan yang akan menjadi ikon baru Tenggarong ini. Terutama dalam segi kebersihan dan ketertiban, agar kawasan tersebut tetap menjadi ruang publik yang nyaman sekaligus edukatif.

“Target kami, Perbup ini rampung tahun ini. Setelah penyusunan, akan ada tahapan harmonisasi agar regulasinya solid dan bisa segera diimplementasikan,” tutupnya. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

Dispar Kukar Sebut Gedung Ekraf Baru Bisa Difungsikan Secara Optimal Tahun Depan

TENGGARONG – Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) dalam mengembangkan ekonomi kreatif terus berlanjut. Salah satu proyek strategis yang kini menjadi perhatian, adalah pembangunan Gedung Ekonomi Kreatif (Ekraf) di Tenggarong. Meski konstruksi gedung hampir rampung, pemanfaatannya dipastikan baru bisa dilakukan secara penuh pada tahun 2026 mendatang.

Kepala Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata (Dispar) Kukar, Zikri Umulda, mengatakan bahwa gedung ini akan menjadi pusat aktivitas seni, pertunjukan, dan kolaborasi komunitas kreatif Kukar.

“Gedung Ekraf dirancang sebagai ruang inklusif bagi pelaku seni, kreator muda, dan komunitas ekonomi kreatif. Tapi karena kendala teknis, pemanfaatan baru bisa dilakukan tahun depan,” ujarnya, Selasa (27/5/2025).

Zikri menyebutkan, salah satu hambatan utama adalah belum rampungnya akses jalan menuju lokasi. Hal ini menjadi fokus bersama Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kukar dan akan menjadi prioritas hingga akhir tahun ini.

“Secara fisik bangunan hampir selesai, tapi tanpa akses jalan yang memadai, fungsinya belum bisa optimal. Jadi kami dorong penyelesaian akses tahun ini,” jelasnya.

Selain gedung utama, kawasan sekitar seperti area pujasera juga akan ditata secara terintegrasi. Konsep pengelolaannya akan mengadopsi sistem profesional seperti yang diterapkan di Simpang Odah Etam, bebas pungutan liar dan berbasis sistem digital.

“Kami ingin menciptakan lingkungan yang tertib dan mendukung pelaku ekraf. Semua sistem, mulai dari jadwal pertunjukan hingga pembayaran akan diatur secara transparan,” katanya.

Bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kukar, Dispar telah menyusun konsep pengembangan Gedung Ekraf sebagai destinasi unggulan seni, budaya, dan hiburan. Proyek ini juga akan melengkapi kawasan urban kreatif lainnya seperti Titik Nol dan Simpang Odah Etam.

“Gedung Ekraf bukan hanya bangunan, tapi akan menjadi ikon kreatif baru bagi Kukar. Tempat bertemunya ide, inovasi, dan semangat kolaborasi dari seluruh komunitas kreatif,” tutupnya. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

Stadion Aji Imbut Jalani Renovasi Skala Besar, Dispora Kukar Pastikan Wajah Baru Siap November

TENGGARONG – Setelah lebih dari satu dekade berdiri megah sejak digunakan dalam PON XVIII tahun 2012, Stadion Aji Imbut di Tenggarong Seberang akhirnya akan direnovasi dalam skala besar. Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Aji Ali Husni, mengatakan bahwa perbaikan akan meliputi infrastruktur utama dan fasilitas penunjang stadion.

Renovasi ini mencakup pengecatan ulang stadion untuk pertama kalinya, revitalisasi sarana olahraga outdoor, hingga penambahan pagar pengaman dan lampu di area tribun timur. Proyek ini ditargetkan selesai pada November 2025, namun selama proses berjalan, stadion tetap dapat digunakan untuk kegiatan resmi pemerintah maupun aktivitas publik lainnya.

Aji Ali Husni menegaskan, renovasi merupakan prioritas utama Dispora Kukar tahun ini. Sejumlah anggaran telah disiapkan khusus untuk memastikan bahwa seluruh elemen stadion bisa diperbarui sesuai standar fasilitas olahraga modern.

“Pengecatan ulang menjadi langkah penting karena sejak dibangun, stadion ini belum pernah disentuh perawatan cat. Selain itu, area luar juga akan dipercantik dan difungsikan agar lebih ramah bagi masyarakat,” ujar Aji Ali Husni, Selasa (27/5/2025).

Tak hanya fokus pada tampilan fisik, renovasi juga mengusung konsep stadion multifungsi. Dispora Kukar ingin mengembalikan fungsi Stadion Aji Imbut sebagai pusat kegiatan masyarakat. Sehingga dapat difungsikan tidak sebatas venue pertandingan, tetapi juga sebagai ruang publik terbuka yang nyaman untuk aktivitas keluarga.

“Nantinya, orang tua bisa berolahraga sambil membawa anak-anak mereka. Kita ingin stadion ini jadi tempat yang hidup kembali, bukan hanya saat event besar berlangsung,” tambahnya.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi besar Dispora Kukar dalam memperkuat ekosistem olahraga daerah. Setelah sebelumnya fokus pada perawatan Stadion Rondong Demang, Gedung Bulutangkis, dan Kolam Renang Junjung Buyah, kini giliran Aji Imbut untuk mendapat sentuhan serius.

Dengan pembaruan yang sedang berjalan, Stadion Aji Imbut diharapkan kembali menjadi simbol prestasi dan partisipasi olahraga di Kukar, serta menciptakan ruang yang lebih representatif dan inklusif bagi masyarakat. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

Andi Harun dan Warisan Banjir: Samarinda Masih Tenggelam

SAMARINDA – Hujan deras kembali mengguyur Samarinda sejak dini hari hingga pagi, Selasa (27/5/2025). Intensitas tinggi dan durasi panjang membuat puluhan titik kembali tergenang. Samarinda lumpuh. Aktivitas terganggu. Warga kewalahan.

Dari pantauan wartawan Media Kaltim di lapangan, sedikitnya 24 titik banjir besar terpantau, mulai dari Jalan DI Panjaitan, Air Hitam, Gunung Kapur, hingga Jalan Gajah Mada, Antasari, dan Pelita. Fasilitas umum seperti sekolah dasar dan SMP di Palaran turut terendam.

Pohon tumbang dan pemadaman listrik juga dilaporkan. Yang lebih mengkhawatirkan, warga menemukan ular yang muncul ke permukaan. Seperti di Jalan Antasari, Gang Padat Karya RT 30. Ini bukan sekadar air tergenang, tetapi tanda bahwa warisan lama belum juga bisa dituntaskan.

Harus diakui, Wali Kota Samarinda Andi Harun sangat komitmen, memprioritaskan penanganan banjir, sejak awal menjabat pada 2021 hingga masuk periode kedua sekarang.

Banjir menggenangi kawasan padat penduduk. Terlihat seorang warga berjalan menerjang air setinggi dada.

Salah satu langkah besarnya, melanjutkan normalisasi dan penurapan Sungai Karang Mumus (SKM). Proyek strategis ini memerlukan anggaran hingga Rp900 miliar dan menghadapi tantangan berat berupa pembebasan lahan di wilayah padat permukiman.

Selain itu, Pemkot membangun kolam retensi di kawasan Pampang seluas 15 hektare sebagai penampung limpasan air hujan dan pengurang tekanan di kawasan Lempake dan sekitarnya.

Di berbagai titik, sistem drainase ditingkatkan, seperti di Jalan Pasundan, Jalan Juanda, Jalan Agus Salim, Jalan Otto Iskandardinata, dan beberapa jalan lainnya, dengan total anggaran ratusan miliar rupiah.

Di kawasan Kelurahan Selili, yang bukan tergolong wilayah rendah, banjir justru semakin parah karena saluran air tidak berfungsi maksimal.

Saya sendiri tinggal di kawasan ini dan menyaksikan langsung air meluap ketika hujan mengguyur dengan intensitas tinggi.

Samarinda juga telah memasang 26 titik Early Warning System (EWS) dan alat pemantau tinggi muka air (AWLR) di sepanjang SKM untuk mendeteksi potensi banjir lebih awal.

Pengendara motor nekat menerobos genangan air di depan kawasan Citraland Samarinda. Hujan deras sejak dini hari menyebabkan jalan utama ini berubah menjadi “sungai dadakan”.

Dari sisi partisipasi publik, ada program Sekolah Sungai dan kegiatan bersih sungai rutin yang melibatkan masyarakat agar ikut menjaga kawasan aliran dan resapan air.

Upaya penanganan banjir juga sudah difokuskan di kawasan Sempaja. Salah satu wilayah rawan genangan yang kini mulai menunjukkan perbaikan. Pemkot telah melakukan pelebaran dan pendalaman drainase di Simpang Empat Sempaja, termasuk Jalan Abdul Wahab Sjahranie dan Jalan Wahid Hasyim II.

Aliran air tambahan dibangun dari Jalan Wahid Hasyim II menuju kanal kiri Jalan PM Noor. Drainase di sepanjang Jalan PM Noor turut dinormalisasi untuk menghindari penyumbatan.

Di dekat kolam retensi Kompleks Stadion Madya Sempaja, dibangun sungai kecil sepanjang 100 meter untuk mempercepat aliran air hujan. Pintu air di belakang stadion dievaluasi karena dianggap salah konsep, dan posisi pipa PDAM turut disesuaikan karena menghambat aliran.

Jalan-jalan utama juga ditinggikan dan dipasangi gorong-gorong besar. Hasilnya terlihat: warga melaporkan bahwa banjir di kawasan ini mulai berkurang, dan jika pun muncul genangan, air surut lebih cepat.

Warga berjalan kaki menerobos banjir.

Penanganan juga dilakukan di kawasan Jalan Dr. Soetomo. Saluran drainase sepanjang 245 meter ditingkatkan dengan anggaran Rp7,07 miliar melalui APBD Murni dan Perubahan 2023.

Lima unit box culvert dipasang untuk memperbesar kapasitas aliran air. Tantangan muncul dalam penyelarasan elevasi drainase agar air bisa mengalir baik ke SKM. Koordinasi pun dilakukan dengan RSUD AW Sjahranie agar aliran tidak terhambat.

Namun, meski berbagai langkah telah dilakukan, fakta di lapangan menunjukkan bahwa banjir masih terus datang, dan titik-titik genangan justru bertambah di lokasi lain.

Ini bukti bahwa pendekatan teknis saja belum cukup. Daya tampung tanah semakin berkurang, jalur alami terganggu, dan pembangunan kota tidak selalu berpihak pada perlindungan ruang resapan. Kawasan hulu belum sepenuhnya terlindungi, dan fungsi ruang terbuka hijau belum berjalan optimal.

Ke depan, penanganan banjir di Samarinda perlu diperkuat secara menyeluruh dan terintegrasi. Penurapan SKM harus dipercepat melalui koordinasi lintas instansi, termasuk penyelesaian pembebasan lahan yang selama ini menjadi kendala.

Kawasan Pampang sebagai daerah resapan perlu dikembangkan lebih luas hingga 70 hektare agar daya serap kota meningkat. Penanganan banjir juga harus diintegrasikan dengan pengelolaan sampah, pengendalian alih fungsi lahan, dan penataan ruang terbuka hijau.

Warga Samarinda tidak meminta yang muluk. Mereka hanya ingin hujan tidak selalu berarti bencana. Mereka ingin sekolah tetap berjalan, jalan bisa dilalui, dan rumah mereka tidak tergenang air — apalagi kemunculan hewan liar seperti ular atau buaya. (*)

Oleh Agus Susanto, S.Hut., S.H., M.H.

Ketika Kejati Turun Tangan: DBON Kaltim dan Polemik Dana Olahraga

DESAIN Besar Olahraga Nasional (DBON) digagas untuk menjadi pondasi pembinaan atlet nasional yang sistematis, terstruktur, dan berkelanjutan. Di Kaltim, program ini mendapat tempat istimewa: satu-satunya provinsi di Indonesia yang membentuk DBON sebagai lembaga resmi dengan dukungan struktural dan alokasi anggaran yang luar biasa besar.

Pada titik ini, kita bisa berbangga. Tapi kebanggaan itu kini harus diuji. Sebab, di balik semangat besar membangun prestasi olahraga, ada tanda tanya besar dalam tata kelola anggarannya.

Pada tahun anggaran 2023, Pemprov Kaltim mengalokasikan Rp100 miliar untuk DBON—lonjakan yang sangat besar dibanding proyeksi kebutuhan awal yang hanya Rp17 miliar.

Diberitakan sejumlah media, saat itu Ketua Pelaksana Sekretariat DBON Kaltim, Zairin Zein, menyatakan bahwa pihaknya sempat mengusulkan revisi angka tersebut karena merasa belum membutuhkan dana sebesar itu. “Kami sempat kaget dengan nilai tersebut, karena kami belum membutuhkan dana sebesar itu sekarang,” ujarnya. Namun, karena telah disahkan dalam APBD murni, anggaran itu tetap harus dijalankan.

Dari sinilah kontroversi mulai bergulir. Bahkan, publik dikejutkan oleh kemunculan sebuah dokumen internal yang mencantumkan rincian pembagian dana hibah dan ditandatangani langsung oleh pimpinan DBON.

Dokumen itu memuat alokasi hibah yang terbagi kepada delapan lembaga olahraga di Kaltim. Di antaranya, KONI Kaltim menerima alokasi terbesar, yakni Rp43,5 miliar, diikuti DBON Kaltim sebesar Rp31 miliar.

Selanjutnya, NPCI Kaltim (Komite Paralimpik Indonesia) menerima Rp10 miliar; KORMI Kaltim (Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia) sebesar Rp7,5 miliar; BAPOPSI Kaltim (Badan Pembina Olahraga Pelajar Seluruh Indonesia) Rp2,5 miliar; BAPOMI Kaltim (Badan Pembina Olahraga Mahasiswa Indonesia) Rp2 miliar; BAPOR KORPRI Kaltim (Badan Pembina Olahraga Korps Pegawai Republik Indonesia) Rp2 miliar; dan SIWO PWI Kaltim (Seksi Wartawan Olahraga Persatuan Wartawan Indonesia) sebesar Rp1,5 miliar.

Total keseluruhan dana yang tercantum dalam dokumen tersebut mencapai Rp100 miliar, yang semestinya digunakan untuk mendukung kegiatan pembinaan dan pengembangan olahraga di Kaltim.

Meskipun kemudian diklarifikasi bahwa surat tersebut merupakan draf awal dan bahwa pembagian resmi dilakukan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) melalui NPHD kedua, publik tetap berhak bertanya: mengapa lembaga baru seperti DBON, yang bahkan belum genap satu tahun berjalan, justru menjadi simpul awal distribusi dana jumbo ini?

Polemik ini sebenarnya bukan baru muncul saat ini. Pada tahun 2023, sejumlah anggota DPRD Kaltim sudah mengingatkan agar pola penganggaran DBON dan lembaga-lembaga baru lainnya harus dievaluasi secara ketat.

Salah satunya adalah anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Marthinus, yang menyebut bahwa anggaran hibah sebesar Rp100 miliar perlu dikaji ulang. “Soal DBON ini jadi pertanyaan masyarakat Kaltim. Ini perlu dikaji ulang dan dievaluasi agar jelas penggunaan dan pertanggungjawabannya,” ujar Marthinus saat itu.

Ia juga mengusulkan agar pengurus DBON dipanggil dalam rapat resmi dewan untuk menjelaskan secara terbuka rencana kegiatan, mekanisme pembinaan, dan capaian kinerja. Sayangnya, kritik ini kala itu kurang mendapatkan tindak lanjut yang serius.

BABAK BARU: PENYIDIKAN KEJATI KALTIM

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim kini resmi menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan. Kantor Dispora Kaltim pun telah digeledah. Sejumlah dokumen, surat, dan perangkat elektronik disita sebagai bagian dari proses pembuktian atas dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana hibah DBON.

Meski prosesnya masih berlangsung, publik tentu berharap penyidikan dilakukan secara profesional, menyeluruh, dan objektif. Bukan untuk mencari kambing hitam, tetapi untuk memastikan bahwa setiap rupiah uang rakyat digunakan sesuai tujuan, prosedur, dan manfaatnya.

DBON Kaltim memikul harapan besar sebagai lokomotif pembinaan atlet usia dini di Bumi Etam. Maka, harapan sebesar itu menuntut tanggung jawab yang sepadan.

Bukan hanya dalam bentuk kegiatan dan laporan, tetapi juga dalam transparansi penggunaan anggaran, pertanggungjawaban publik, dan kesiapan untuk dievaluasi.

Mari beri ruang kepada aparat penegak hukum untuk menyelidiki dengan profesional dan menyeluruh. Namun, pada saat yang sama, kepercayaan publik tidak dibangun dari klarifikasi sepihak, melainkan dari keterbukaan yang nyata.

Bila semuanya sesuai aturan, buktikan secara terbuka. Jika ada kekeliruan, akui dan benahi. Karena tak seharusnya pembinaan olahraga tumbuh dari sistem yang keliru. (*)

Oleh: Agus Susanto, S.Hut., S.H., M.H.

Usulan Pensiun ASN di Usia 70 Tahun Belum Masuk Pembahasan

0

JAKARTA – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menyatakan bahwa usulan kenaikan usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) menjadi 70 tahun belum masuk dalam pembahasan.

“Sampai saat ini belum ada pembahasan,” kata Hasan saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Jakarta, Senin (26/5/2025).

Hasan mengatakan bahwa usulan yang diajukan oleh Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) tersebut masih sebatas wacana dan belum dibahas lebih lanjut.

Hasan menilai bahwa usulan tersebut sah-sah saja untuk dikemukakan dan ditampung. Namun, menurutnya, pemerintah tentu akan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kaderisasi dan regenerasi ASN.

Pemerintah juga harus mempersiapkan generasi baru ASN yang kompeten untuk memimpin dan mengelola negara di masa depan.

“Ke depan tentu kan pemerintah harus mempersiapkan generasi-generasi baru ASN yang mumpuni yang akan memimpin dan mengurus negara ini,” ucap dia.

Hasan menyarankan agar Korpri berkonsultasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini serta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, mengingat keduanya merupakan bagian dari Dewan Penasehat Korpri.

“Memang dalam soal usia ASN, pengangkatan ASN dan lain-lain ini, ini menjadi ranah dari Kemenpan RB. Jadi kita sarankan mereka juga berkonsultasi dengan Kemenpan-RB dan Menteri Dalam Negeri karena mereka juga sekaligus Dewan Penasehat dari Korpri,” jelas Hasan.

Sebelumnya, Ketua Umum Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) sekaligus Kepala Badan Kepegawaian Negara Zudan Arif Fakrullah menyatakan bahwa Korpri secara resmi telah mengusulkan kenaikan batas usia pensiun bagi ASN kepada Presiden, Ketua DPR, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

“Pengusulan kenaikan batas usia pensiun ini bertujuan mendorong keahlian dan karier pegawai ASN, dan saya lihat tingkat harapan hidup yang semakin meningkat sehingga wajar batas usia pensiun ASN ditambah, baik yang berada pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional,” kata Zudan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (23/5). (ANT/KN)

Jenazah WNI Korban Penipuan Daring di Kamboja Dipulangkan ke Tanah Air

0

JAKARTA – Kementerian Luar Negeri RI dan Kedutaan Besar RI di  , Kamboja, telah memulangkan jenazah seorang warga negara Indonesia yang bekerja di sebuah perusahaan penipuan daring di negara tersebut.

Jenazah Nathasya Cindy Lea Antou tiba di Bandara Sam Ratulangi, Manado, pada Senin (26/5) pukul 06.15 WITA dan langsung dibawa ke rumah keluarganya.

“Informasi kematian Nathasya diterima KBRI pada 10 April 2025 yang disebabkan oleh pneumonia akut, selanjutnya KBRI menangani jenazah yang bersangkutan,” kata Kemlu dalam pernyataannya pada Senin (26/5/2025).

Perwakilan Kemlu telah menyerahkan jenazah Nathasya kepada keluarganya, yang didampingi BP3MI Sulawesi Utara dan perangkat desa.

Perwakilan kementerian juga menyampaikan belasungkawa dan menjelaskan langkah-langkah yang telah dilakukan Kemlu dan KBRI Phnom Penh terkait penanganan jenazah Nathasya.

Pemerintah RI terus mendorong penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan Kamboja yang mempekerjakan WNI untuk melakukan penipuan daring.

Masyarakat Indonesia diminta waspada jika menerima tawaran kerja yang berujung pada eksploitasi manusia. Mereka yang ingin menjadi pekerja migran diimbau untuk mengikuti prosedur secara legal. (ANT/KN)