Beranda blog Halaman 1236

Indeks Persepsi Kualitas Pelayanan Publik Kutai Kartanegara Sangat Memuaskan

0
Bupati Kukar Edi Damansyah (kiri) menyerahkan LKPj kepada Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid. (istimewa)

KUTAI KARTANEGARA – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun anggaran 2022 di Ruang sidang utama DPRD Kukar, Kamis (30/3).

LKPJ disampaikan di hadapan anggota DPRD yang hadir pada Rapat Paripurna (rapar) ke 8 masa sidang II, yang dipimpin Ketua DPRD Abdul Rasid yang didampingi wakilnya Alif Turiadi.

Dalam pembukaannya Ketua DPRD Abdul Rasid menyebutkan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI nomor : 18 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah nomor : 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah pasal 18 ayat 1, yang menyebutkan bahwa kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam rapat paripurna yang dilaksanakan satu kali dalam satu tahun paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Bupati Edi Damansyah dalam LKPJ nya menyebutkan Kebijakan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2022 secara umum disusun dalam rangka mewujudkan arah kebijakan pembangunan yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun
Periode 2021-2026.

“Tahun ini merupakan tahun awal menuju RPJMD Kabupaten Kutai Kartanegara periode Tahun 2021-2026 dalam rangka memperkuat landasan bagi percepatan akselerasi pembangunan,” ujarnya.

Di tahun 2022 saat kondisi pandemi covid-19 perlahan membaik, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara telah melakukan penyesuaian beberapa kebijakankebijakan dalam upaya penguatan ekonomi dengan harapan agar kembali pulih sebagaimana keadaan sebelum pandemi.

“Hal ini mempengaruhi pada perubahan kerangka ekonomi dan keuangan daerah. Kebijakan yang dilakukan adalah Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tetang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2022,” terangnya.

Dan capaian kinerja sasaran, dari hasil pengukuran kinerja Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara atas Perjanjian Kinerja (PK) Pemerintah Kabupaten Kurai Kartanegara Tahun 2022 yang terdiri dari 16 sasaran, dari data yang ditampilkan menunjukkan setiap sasaran mencapai hasil yang memuaskan dengan capaian rata-rata 100%.

Diungkapkannya hasil evaluasi penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Tahun 2022 Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara telah dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan metode desk evaluasi, dengan hasil capaian sebesar 67,40 Predikat B. Capaian tersebut lebih tinggi dari target kinerja RPJMD yaitu sebesar 66,89.

Upaya pencegahan korupsi pada Pemerintah Daerah salah satunya dilakukan melalui program Pencegahan Korupsi Terintegrasi. Program ini merupakan pelaksanaan dari tugas KPK dalam koordinasi dan monitoring upaya-upaya pencegahan korupsi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Dalam melakukan upaya pencegahan korupsi di daerah, KPK berkolaborasi bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN dan RB, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kementerian/ Lembaga yang terkait lainnya.

Hasil monitoring progress pelaksanaan aksi pencegahan korupsi Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara pada 8 area intervensi dengan bobot masing masing, berwarna hijau menunjukkan kemajuan implementasi yang baik, yaitu lebih dari 75%. Kemajuannya setiap sistem dihitung berdasarkan kemajuan dari setiap kriteria yang terukur dan seragam di sistem tersebut.

“Hasil pengukuran capaian kinerja sasaran Meningkatnya Kualitas Pelayanan Publik dengan indikator Indeks Persepsi Kualitas Pelayanan Publik mencapai 110,85% dan termasuk predikat Sangat Berhasil,” katanya.

Terkait Penilaian terhadap Indeks Persepsi Kualitas Pelayanan Publik (IPKP), dijelaskan bupati Edi Damansyah berdasarkan IPKP yang dikeluarkan oleh Kementerian PAN dan RB, yang tertuang dalam Dokumen Hasil Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi. Capaian Indeks Persepsi Kualitas Pelayanan Publik (IPKP) Kabupaten Kutai Kartanegara, sebesar 98,10 atau dikonversi dalam skala 1-10.

“Maka capaian kinerja sebesar 9,81, Jika dibandingkan dengan capaian IPKP di Tahun 2021, maka terdapat peningkatan sebesar 7,41 point, dari 90,69 ke 98,10, dan jika dibandingkan dengan terget RPJMD yaitu 8,85 maka capaian IPKP kabupaten sebesar 110,85%,” katanya lagi. (kn)

FIFA Batalkan Piala Dunia Sepak Bola U-20 di Indonesia

0
Ilustrasi.

JAKARTA – Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA) telah memutuskan untuk membatalkan penyelenggaraan Piala Dunia Sepak Bola U-20 2023 di Indonesia. Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta semua pihak untuk menghormati keputusan tersebut.

“Tadi malam saya telah mendapat laporan dari Ketua Umum PSSI bahwa FIFA telah memutuskan membatalkan Piala Dunia U20 di Indonesia. Tentunya kita harus menghormati dan menerima keputusan tersebut,” ujar Presiden, dalam keterangannya di Lanud Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Kamis (30/03/2023) petang.

Lebih lanjut, Kepala Negara memahami bahwa keputusan tersebut telah memberikan kekecewaan pada masyarakat Indonesia, termasuk dirinya. Namun, Presiden meminta agar masyarakat tidak menghabiskan energi untuk saling menyalahkan.

“Sebagai bangsa yang besar kita harus melihat ke depan, jangan melihat ke belakang. Jadikan hal ini sebagai pembelajaran berharga bagi kita semuanya, bagi persepakbolaan nasional Indonesia,” lanjutnya.

Selain itu, Presiden Jokowi juga telah meminta Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Erick Thohir, untuk berupaya maksimal agar Indonesia tidak mendapatkan sanksi.

“Saya telah meminta Ketua Umum PSSI, Bapak Erick Thohir untuk terus berupaya semaksimal mungkin agar sepak bola Indonesia tidak terkena sanksi. Termasuk kesempatan untuk menjadi tuan rumah event-event internasional lainnya,” tandasnya. (kn)

Kutai Kartanegara Jadi yang Terbaik Kategori Penyerah Piutang Lingkup Pemda

0
Sekda Kukar Sunggono mewakili Pemkab menerima penghargaan.

KUTAI KARTANEGARA – Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara (Kukar) H Sunggono menghadiri acara Anugerah Reksa Bandha Awards 2022 di Lingkungan Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kalimantan Timur dan Utara pada Kamis (30/3/2023) di Aula HARMONIS lantai 2 Kanwil DJKN Kalimantan Timur & Utara Jln Juanda Samarinda.

Dalam acara tersebut, Sekda Kukar Sunggono di dampingi oleh Kepala BPKAD Kukar Sukotjo dan Kepala ATR/BPN Kukar Aag Nugraha.

Penganugerahan Reksa Bandha tahun 2022, merupakan kegiatan apresiasi pengelolaan kekayaan negara oleh DJKN Kantor Wilayah Kalimantan Timur dan Utara sekaligus dalam rangka Hari Kekayaan Negara ke-16 Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

Pada Anugrah Reksa Bandha Awards 2022 diserahkan 49 penghargaan dari 19 kategori, dan untuk Kutai Kartanegara mendapat penghargaan sebagai Satuan kerja terbaik kategori penyerah Piutang Lingkup pemerintah Daerah 2022, dan Kantor ATR/BPN Kutai Kartanegara mendapatkan penghargaan sebagai Kantor pertanahan dengan jumlah penyelesaian sertifikasi BMN terbanyak tahun 2022 kategori satuan kerja pada KPKNL Samarinda.

Saat ditemui usai acara Sekda Kukar Sunggono berterimakasih dan bersyukur atas anugrah penghargaan yang diberikan kepada Kabupaten Kutai Kartanegara.
Ia juga sangat bangga karena dengan penghargaan ini Kutai Kartanegara menjadi daerah yang memiliki kepedulian tinggi atas penyelesaian piutang negara.

Sunggono juga menyampaikan bahwa penghargaan ini tidak terlepas atas upaya kerjasama Pemerintah Daerah dengan DJKN, untuk memastikan permasalahan piutang yang selama ini banyak menganggu APBD darah dan bahkan menjadi temuan oleh BPK.
Ia juga berharap dengan kerjasama yang baik nantinya piutang negara bisa diselesaikan seluruhnya.

“Terimakasih atas pendampingan yang telah diberikan oleh DJKN agar penyelesaian piutang negara bisa diselesaikan dengan baik,” katanya.

Sementara itu Kepala Kanwil DJKN Kaltimtara Kusumawardhani mengatakan bahwa anugerah Reksa Bandha Awards 2022 merupakan wujud apresiasi satuan kerja dan pemerintah daerah yang telah menunjukan kinerja terbaiknya di bidang pengelolaan kekayaan negara, penilaian, piutang negara, lelang dan kehumasan.

Ia juga berharap dengan pemberian apresiasi ini akan semakin memotivasi seluruh mitra kerja DJKN untuk meningkatkan kinerja dalam mengelola kekayaan negara lebih optimal. (kn)

Kunjungi Korban Kebakaran Desa Sepakat, Bupati Kutai Kartanegara Serahkan Bantuan

0
Bupati Kukar Edi Damansyah (kanan) menyerahkan bantuan kepada korban kebakara Desa Sepakat. (istimewa)

KUTAI KARTANEGARA – Sebagai ungkapan rasa berempati terhadap warganya yang tertimpa musibah, Bupati Kutai Kartanegara Kukar Edi Damansyah mengunjungi dan menyerahkan bantuan bagi korban kebakaran di Desa Sepakat RT 5 Kecamatan Loa Kulu, Kamis (30/3/2023).

Adapun bantuan yang diserahkan secara simbolis kepada perwakilan Kepala Keluarga (KK) yang terdampak tersebut diantaranya bahan pangan pokok, dan kebutuhan dasar lainnya.

Sementara, Kades Sepakat Jamli dalam laporannya mengatakan kebakaran tersebut terjadi pada Rabu (29/3/2023) sekitar pukul 17.35 WITA, menghanguskan 10 rumah, 3 rumah terdampak dan 2 kendaraan ikut terbakar. Sehingga 23 KK (76 Jiwa) kehilangan tempat tinggal. Api dapat dikendalikan satu jam kemudian setelah Petugas Pos Damkar Kecamatan Loa Kulu, Damkar Mako Induk, Pos Kecamatan Loa Janan, TNI-Polri, serta warga bahu membahu memadamkan api.

Bupati Kukar Edi Damansyah turut berbelasungkawa atas apa yang terjadi, menurutnya apa yang telah terjadi tersebut merupakan kehendak yang maha kuasa.Menurutnya, kunjungan ini untuk memberikan motivasi.

“Yang kita harus lakukan adalah kembalikan ke yang maha kuasa, harus tetap tegar dan tabah dan ikhlas atas cobaan ini, karena kita meyakini bersama kesulitan ada kemudahan,” ujarnya.

Jika diperlukan kata Edi, untuk pembersihan lokasi akan dibantu. Diharapkan lokasi tersebut ditata kembali, dan perhatikan akses keluar masuknya.

Untuk tempat pengungsian di gedung Magazijn, Pemkab akan persiapkan bantuan peralatan mendasar seperti peralatan tidur darurat dan sebagainya, termasuk bahan pangan pokoknya.

“Instansi terkait, Camat dan Kades agar memperhatikan hal ini, termasuk memasukkan korban dalam program bantuan Pemerintah misalnya Bedah Rumah,” ujarnya.

Ia berharap para korban ke depan tetap semangat, dan bantuan yang diserahkan tersebut diharapkan dapat meringankan beban warga yang terdampak musibah.

“Bantuan yang kami serahkan tersebut merupakan bentuk kepedulian dan kebersamaan kita, semoga bantuan ini dapat membantu memberikan keringanan atas beban-beban yang saudara-saudara rasakan saat ini,” ucap Edi. (kn)

Kutai Kartanegara Jadi Salah Satu Produsen Beras Terbanyak di Kaltim

0
Panen rara satu juta hektare di Bukit Biru. (istimewa)

KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan dan Kesra Didi Ramyadi menghadiri Panen Raya Nusantara Satu Juta Hektar bersama Presiden RI secara hibrida di Kelompok Tani Sumber Rejeki Bukit Biru, Tenggarong beberapa hari yang lalu.

Didi yang menyampaikan sambutan tertulis Bupati Kukar Edi Damansyah, mengatakan panen raya Nusantara ini dilaksanakan secara serentak karena adanya perkiraan dari Kementerian Pertanian (Kementan) RI bahwa luas panen padi pada Februari 2023 mencapai 1,4 juta hektar, dan puncak panen akan berlangsung antara Maret-April. Diperkirakan akan terdapat sekitar 4 juta ton beras jika dari produktivitas lahan pertanian perhektarnya mampu diperoleh minimal 6 ton beras.

Keyakinan ini berkaitan pula dengan luas panen padi Nasional 2022 yang bertambah 1 87% atau 0,19 juta hektar menjadi 10,61 juta hektar dibandingkan 2021 yang tercatat 10,41 juta hektar.

Di Provinsi Kalimantan (Kaltim), Kukar menjadi salah satu wilayah dengan produksi beras terbanyak, sehingga menjadi ujung tombak ketersediaan pangan. Capaian produktivitas padi di Kukar pada 2022 ialah sebanyak 106.117,23 ton Gabah Kering Giling (GKG) atau jika dikonversi menjadi beras sebanyak 61.725,02 ton. Capaian sebanyak ini diperoleh dari lahan seluas 26.444,70 hektar di Kukar.

Sehubungan dengan panen raya nusantara satu juta hektar bersama Presiden RI secara Hybrid pada hari ini. Perlu kiranya, pemkab Kukar bersama Pemprov Kaltim memberikan apresiasi yang tinggi kepada para petani, Kelompok Tani (Poktan), Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), penyuluh, pemilik usaha jasa penggilingan padi, dan semua unsur pelaku usaha Perberasan Nasional dari hulu hingga ke hilir yang telah berhasil meningkatkan produktivitas beras.

“Hal ini menjadi pembuktian bahwa para petani bisa memanfaatkan teknologi, serta bersinergi untuk bahu membahu dalam menciptakan pertanian yang maju, berkualitas dan modern,” pungkasnya. (kn)

Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023 Berubah, Ini Rinciannya

0
Ilustrasi.

JAKARTA – Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023. Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Nomor 327 Tahun 2023, Nomor 1 Tahun 2023, Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

“Menteri PANRB, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Agama telah melakukan penandatanganan atas perubahan SKB 3 Menteri Tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2023,” ujar Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) dalam keterangan persnya usai memimpin rapat tingkat menteri terkait evaluasi SKB 3 Menteri Tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2023, di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (29/03/2023).

Melalui SKB tersebut, kata Menko PMK, cuti bersama Idulfitri 1444 Hijriah/2023 Masehi yang semula empat hari pada tanggal 21, 24, 25, dan 26 April 2023 diubah dan ditambah satu hari menjadi tanggal 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023.

“Sesuai SKB 3 Menteri tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2023 diubah menjadi tanggal 19, 20, 21, 24, 25 April 2023. Dalam hal ini, cuti bersama digeser lebih maju dan ditambahkan satu hari pada tanggal 19 April 2023, ” ujarnya.

Pergeseran tanggal dan menambah satu hari libur cuti bersama ini dilakukan pemerintah untuk memberi kesempatan kepada masyarakat mengambil cuti lebih awal sehingga dapat menghindarkan dari penumpukan massa pada puncak mudik yang waktunya diperkirakan bersamaan dengan perayaan Idulfitri 2023 yakni pada 21 April 2023.

“Diperkirakan berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan yang secara periodik memang dilakukan tiap tahun menjelang Idulfitri, tahun ini yang akan mudik sebanyak 123 juta orang. Ini mengalami penaikan yang sangat drastis dibanding tahun lalu karena tahun lalu diperkirakan yang mudik sekitar 85 juta,” ujar Muhadjir.

Lebih lanjut, Menko PMK meminta jajaran terkait untuk memastikan pelaksanaan mudik Lebaran tahun 2023 ini berjalan dengan lancar.

“Saya mohon seluruh pemangku kepentingan, khususnya Kementerian Perhubungan, TNI, Polri, serta pihak terkait lainnya untuk melakukan assessment secara berkala guna mengantisipasi pergerakan/mobilitas masyarakat dalam rangka mudik Hari Raya Idulfitri tahun 2023 sehingga pelaksanaan operasional di dalam mengendalikan arus mudik bisa berjalan dengan baik,” ujarnya.

Menko PMK juga berharap agar masyarakat memanfaatkan penambahan cuti bersama ini untuk membuat perencanaan mudik Lebaran secara lebih baik dan matang sehingga dapat terhindar dari kemacetan dan ketidaknyamanan dalam perjalanan.

“Semoga mudik tahun ini merupakan mudik yang menyenangkan dan mengesankan,” tandasnya. (kn)

THR bagi Aparatur Negara dan Pensiunan Diharapkan Dorong Ekonomi Masyarakat

0
Ilustrasi.

JAKARTA – Pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2023 bagi aparatur negara, termasuk pensiunan. Pemberian THR dan gaji ke-13 yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tersebut diharapkan dapat mendorong kegiatan ekonomi masyarakat.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan pers bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengenai pemberian THR dan Gaji ke-13 tahun 2023, Rabu (29/03/2023), secara daring.

“Ini tentu diharapkan dengan pembayaran tunjangan hari raya juga bisa ikut mendorong kegiatan ekonomi masyarakat melalui berbagai kegiatan belanja menjelang atau selama Ramadan dan menjelang hari raya Idulfitri,” kata Sri Mulyani.

Menkeu menekankan, pemberian THR bagi aparatur negara dan pensiunan dilakukan dengan tetap menjaga berbagai aspek keseimbangan, program, dan kemampuan keuangan negara.

“Tahun ini 2023, seiring kembali dengan adanya penanganan COVID yang masih tetap terkendali, namun di sisi lain pemulihan ekonomi menghadapi tantangan global yang sangat tidak pasti, terutama dalam bentuk perlambatan ekonomi global, kondisi geopolitik yang mempengaruhi kondisi ekonomi, dan tren kebijakan moneter untuk menangani inflasi yang cenderung ketat, maka kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini,” ujarnya.

Menkeu menyampaikan, THR pada tahun 2023 akan terdiri dari gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok. Tunjangan yang melekat itu terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural, fungsional, atau tunjangan umum lainnya.

THR tahun ini juga ditambahkan komponen 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

“Seperti tahun 2022, maka THR tahun ini juga ditambahkan komponen 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang memang mendapatkan tunjangan kinerja,” kata Sri Mulyani.

THR yang tadi terdiri dari gaji dan pensiunan pokok, tunjangan melekat, dan 50 persen tunjangan kinerja juga diberikan bagi aparatur negara di daerah.

“Bagi instansi pemerintah daerah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan dari fiskal daerah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Menkeu.

Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode 10 hari sebelum hari raya Idulfitri. Namun, jika THR belum dapat dibayarkan pada periode tersebut karena masalah teknis, maka THR tetap dapat dibayarkan setelah Idulfitri.

“Namun, kami akan terus mengimbau bekerja sama dan bekerja bersama seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah agar diupayakan THR bisa diterima sebelum hari raya Idulfitri,” ujarnya.

Sri Mulyani menambahkan, di dalam PP juga diatur mengenai pemberian gaji ke-13 yang dibayarkan dengan komponen yang sama dengan THR tahun 2023.

“Gaji ke-13 akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023 di mana gaji ke-13 komponennya sama dengan THR tahun ini,” ujarnya.

Tahun ini, pemerintah juga memberikan THR dan gaji ke-13 tahun kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan.

“Mereka akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen,” kata Menkeu.

Menkeu menyampaikan, pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan wujud penghargaan dan kontribusi pengabdian para aparatur negara termasuk TNI-Polri dan juga pensiunan di dalam melaksanakan tugas dan melayani masyarakat.

“Dengan kebijakan pembayaran THR dan gaji ke-13 ini, tentu diharapkan perekonomian akan terus momentumnya berjalan, masyarakat bisa merayakan hari raya, dan tentu kita tetap menjaga protokol kesehatan, serta kita berharap keseluruhan kondisi masyarakat akan terus membaik,” tandas Sri Mulyani. (kn)

Pemerintah Buka Pendaftaran Sekolah Kedinasan Mulai 1 April

0
Ilustrasi.

JAKARTA – Pemerintah resmi membuka penerimaan calon taruna, praja, dan mahasiswa untuk jalur sekolah kedinasan. Masyarakat yang tertarik menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui sekolah kedinasan ini dapat mendaftarkan diri sejak tanggal 1 hingga 30 April 2023 melalui situs Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara (SSCASN-BKN) di sscasn.bkn.go.id.

“Masyarakat agar menyiapkan diri dan dokumen yang diperlukan dalam seleksi sekolah kedinasan ini,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, dalam pernyataan tertulisnya, Senin (27/03/2023).

Anas mengungkapkan, jumlah kebutuhan formasi yang disetujui saat ini adalah sebanyak 4.138 formasi yang terdapat di tujuh instansi pemerintah.

“Untuk sementara, sudah kami petakan ada 4.138 kebutuhan di sekolah kedinasan pada tujuh instansi. Masih ada sekolah kedinasan yang sedang kita kaji bersama kementerian terkait,” ujarnya.

Lebih lanjut Menteri PANRB menegaskan bahwa seleksi ASN melalui jalur sekolah kedinasan ini bersifat transparan dan objektif sesuai dengan kemampuan pelamar saat melakukan tes.

“Kami tegaskan bahwa tidak akan ada calo, atau bentuk kecurangan lainnya. Sebab sistem yang sudah kami bangun sangat transparan, bahkan nilainya bisa dilihat secara real-time. Jadi jangan percaya kalau ada yang menjanjikan bisa memasukkan ke sekolah-sekolah kedinasan,” tegasnya. (kn)

Soal Keikutsertaan Israel di Piala Dunia U-20, Jokowi Bilang Begini

0
Presiden Jokowi. (BPMI Setpres)

JAKARTA – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menjamin keikutsertaan Israel pada Piala Dunia U-20 tidak ada kaitanya dengan konsistensi posisi politik luar negeri Indonesia terhadap Palestina.

“Dukungan kita kepada Palestina selalu kokoh dan kuat,” tegas Presiden dalam pernyataan persnya, Selasa (28/03/2023), di Istana Merdeka, Jakarta.

Presiden menyampaikan, pemerintah Indonesia sependapat dengan Duta Besar (Dubes) Palestina untuk Indonesia, Zuhair Al-Shun terkait Piala Dunia U-20.

“Dalam urusan Piala Dunia U-20 ini, kita sependapat dengan Duta Besar Palestina untuk Indonesia bahwa FIFA memiliki aturan yang harus ditaati anggotanya. Jadi, jangan mencampuradukkan urusan olahraga dan urusan politik,” ucapnya.

Kepala Negara juga menegaskan Indonesia selalu konsisten dan teguh dalam memperjuangkan dan mendukung kemerdekaan bangsa Palestina. Selain itu, Indonesia juga mendukung penyelesaian two-state solution negara Israel dan negara Palestina merdeka.

“Ini sesuai dengan konstitusi, menolak penjajahan dalam bentuk apapun dan ini selalu kita sampaikan dalam forum-forum bilateral, forum multilateral, maupun forum internasional lainnya,” ujarnya.

Dalam pernyataannya, Presiden juga menyampaikan bahwa penunjukan Indonesia sebagai tuan rumah penyelenggaraan Piala Dunia U-20 telah melalui proses bidding dan seleksi panjang hingga akhirnya Indonesia berhasil mengungguli dua kandidat lainnya yaitu Brasil dan Peru.

“Saat itu, semua pihak berjuang, bekerja keras bersama-sama agar Indonesia bisa menjadi tuan rumah Piala Dunia U-20. Dan akhirnya, bulan Oktober 2019, Indonesia ditunjuk menjadi tuan rumah Piala Dunia U-20 oleh FIFA,” kata Presiden.

Penunjukan tersebut, lanjut Presiden, merupakan kehormatan bagi bangsa Indonesia karena mendapat kepercayaan menyelenggarakan Piala Dunia U-20, event olahraga yang paling banyak penggemarnya di seluruh dunia.

Presiden menambahkan, saat ditunjuk menjadi tuan rumah, Indonesia belum mengetahui siapa yang akan menjadi tim peserta karena masih dalam proses prakualifikasi.

“Kepastian Timnas Israel lolos seleksi Piala Dunia U-20 baru kita ketahui pada bulan Juli 2022,” imbuhnya.

Terkait adanya penolakan terhadap keikutsertaan Timnas Israel pada Piala Dunia U-20, yang juga telah diketahui oleh Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA), Presiden menyampaikan bahwa pemerintah bersama Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) tengah berupaya mencari solusi terbaik.

“Baik pemerintah maupun PSSI, masih terus berusaha agar ada solusi terbaik. Untuk itu, saya telah mengutus Ketua Umum PSSI, Bapak Erick Thohir, untuk bertemu dengan tim FIFA, untuk mencari penyelesaian yang terbaik, mencari solusi yang terbaik,” tandasnya. (kn)

Tak Boleh Dicicil, Pemberian THR Keagamaan Wajib Dibayar Penuh

0
Ida Fauziyah.

JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE yang diterbitkan pada tanggal 27 Maret 2023 tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Menaker mengatakan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

“THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini,” kata Ida, dalam Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023, Selasa (28/03/2023) secara virtual.

Menaker menjelaskan, THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Adapun besaran THR pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.

Menaker mengatakan, terkait ketentuan mengenai besaran THR, dimungkinkan perusahaan memberikan THR yang lebih baik dari peraturan perundang-undangan. Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 diatur bahwa bagi perusahaan yang dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB), atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan tersebut telah mengatur besaran THR yang lebih baik dari ketentuan peraturan perundang-undangan, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh tersebut sesuai dengan PK, PP, PKB, atau kebiasaan tersebut.

Terkait upah 1 bulan ini, lanjut Ida, ada kekhususan pengaturan bagi pekerja/buruh dengan perjanjian kerja harian lepas. Bila pekerja mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Adapun bagi pekerja harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.

Dalam SE ini tertuang ketentuan perhitungan upah 1 bulan bagi pekerja/buruh dengan upah satuan hasil. Untuk pekerja/buruh ini, perhitungan upah 1 bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Hal yang penting untuk digarisbawahi terkait dasar perhitungan THR yang menggunakan upah ini, kata Ida, bagi perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah sebagaimana yang diatur dalam Permenaker 5/2023 maka perusahaan tetap wajib membayar THR keagamaan. Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR adalah nilai upah terakhir sebelum dilakukannya penyesuaian upah tersebut.

“Ini penting untuk digarisbawahi karena THR dan hak-hak lainnya selain upah tidak termasuk bagian yang boleh disesuaikan oleh Permenaker 5/2023 tersebut,” ucapnya.

Dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR keagamaan tahun 2023, Ida meminta kepada para gubernur dan jajaran untuk mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mengimbau perusahaan agar membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.

“Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan, masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id,” tandasnya. (kn)