Pabrik Rumput Laut Muara Badak Belum Beroperasi, Finishing Butuh Rp10 Miliar

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) masih berupaya menuntaskan pembangunan pabrik pengolahan rumput laut di Kecamatan Muara Badak yang hingga kini belum dapat beroperasi secara penuh.

Penyelesaian proyek tersebut kini bergantung pada kelanjutan pembangunan sejumlah fasilitas pendukung. Pemerintah daerah memperkirakan masih membutuhkan anggaran sekitar Rp10 miliar agar seluruh pekerjaan finishing dapat diselesaikan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar, Burhanuddin, mengatakan pembangunan pabrik tidak terhenti. Menurut dia, komponen utama untuk proses produksi sudah tersedia dan telah ditempatkan di dalam bangunan pabrik.

Bahkan, mesin pengolahan rumput laut tersebut sudah sempat menjalani uji coba. Persoalan saat ini lebih berkaitan dengan kesiapan fasilitas pendukung yang belum seluruhnya selesai.

“Mesin kan sudah ada sebenarnya, mesinnya sudah ada, cuma karena kondisi keuangan negara sehingga ada pemangkasan anggaran,” kata Burhanuddin.

Ia menjelaskan, sejumlah pekerjaan yang seharusnya dilanjutkan tahun ini belum dapat direalisasikan karena adanya rasionalisasi anggaran.

Salah satu bagian yang masih perlu mendapat perhatian adalah lantai pabrik. Kondisi lantai dinilai belum sepenuhnya mendukung kebutuhan operasional mesin yang telah berada di dalam bangunan.

Selain lantai, masih terdapat sejumlah fasilitas pendukung lain yang harus diselesaikan sebelum pabrik dapat digunakan secara optimal.

“Seharusnya ada anggaran tahun ini untuk finishing dan fisik-fisik, cuma karena Rencana Kerja dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (RKDPA) yang tidak keluar karena pemangkasan rasionalisasi,” ujarnya.

Dengan kondisi tersebut, penyelesaian pabrik tidak hanya membutuhkan penyelesaian pekerjaan fisik utama, tetapi juga penataan fasilitas yang menjadi bagian dari sistem operasional pabrik.

Burhanuddin menyebut kebutuhan anggaran untuk menuntaskan seluruh fasilitas tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp10 miliar.

READ  Strategi Ganda Pemkab Kukar, Gabungkan Pemantauan Pasar dan Distribusi Beras Murah Tekan Inflasi

Anggaran itu dibutuhkan untuk menyelesaikan berbagai pekerjaan pendukung di kawasan pabrik sehingga mesin yang sudah tersedia nantinya dapat digunakan secara maksimal.

“Mesinnya sudah ada tempatnya di dalam, cuma itu tadi fasilitas penunjangnya juga masih membutuhkan,” jelasnya.

Pemkab Kukar berharap alokasi anggaran untuk penyelesaian pabrik dapat kembali tersedia pada tahun mendatang.

Harapan tersebut menjadi penting agar pembangunan yang telah berjalan dapat segera dituntaskan dan fasilitas yang sudah tersedia tidak berhenti pada tahap kesiapan mesin dan bangunan.

Burhanuddin menilai keberadaan mesin menjadi modal penting untuk mengoperasikan pabrik. Karena itu, pekerjaan yang tersisa diarahkan untuk memastikan seluruh fasilitas pendukung memenuhi kebutuhan operasional.

“Mudah-mudahan tahun depan masih ada anggarannya lagi. Karena lumayan juga di situ, pabriknya sudah ada, mesinnya sudah ada, tinggal untuk finishing-nya lagi,” katanya.

Jika seluruh fasilitas selesai, pabrik tersebut tidak hanya diarahkan untuk mengolah rumput laut menjadi tepung.

Pemkab Kukar juga menargetkan pengembangan berbagai produk turunan dari komoditas tersebut. Konsep ini diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah rumput laut yang dihasilkan masyarakat Muara Badak.

Dengan adanya fasilitas pengolahan di daerah, komoditas rumput laut tidak hanya dijual sebagai bahan mentah. Hasil produksi masyarakat nantinya diharapkan dapat masuk ke proses pengolahan lebih lanjut sehingga memiliki nilai ekonomi yang lebih tinggi.

Penyelesaian pabrik pun menjadi bagian penting dari upaya mendorong hilirisasi rumput laut di Muara Badak. Namun, target tersebut masih menunggu rampungnya fasilitas pendukung dan ketersediaan anggaran sekitar Rp10 miliar.

“Mudah-mudahan tahun depan masih ada anggarannya lagi. Karena lumayan juga di situ, pabriknya sudah ada, mesinnya sudah ada, tinggal untuk finishing-nya lagi,” tutup Burhanuddin. (Adv)

READ  Kejari Kukar Musnahkan Barang Bukti 415 Gram Sabu dan 63 Butir Doble L dari Puluhan Perkara

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img