TENGGARONG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim), kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum melalui pemusnahan Barang Bukti (BB) dari 76 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), dari periode Juni hingga Agustus 2025. Kegiatan berlangsung di halaman Kantor Kejari Kukar, Selasa (16/9/2025).
Kepala Kejari Kukar, Tengku Firdaus, menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti adalah agenda rutin yang menjadi kewajiban setelah putusan pengadilan inkrah. “Pemusnahan BB ini rutin, karena perkara ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Ada 76 perkara yang telah diputus inkrah pada periode Juni sampai Agustus 2025. Ini adalah komitmen kami melaksanakan amar putusan,” ujarnya.
Barang bukti yang dimusnahkan didominasi narkotika. Di antaranya sabu-sabu seberat 415,12 gram dari 49 perkara, 63 butir pil double L dari satu perkara, serta empat senjata tajam. Selain itu, turut dihancurkan berbagai barang elektronik, seperti handphone, timbangan digital, hingga alat isap narkoba (bong) dari 50 perkara.
Dalam pemusnahan kali ini, Kejari Kukar tidak lagi menggunakan metode lama. Sebagai gantinya, dipakai incinerator yang dinilai lebih ramah lingkungan. Tengku Firdaus menjelaskan, metode sebelumnya menggunakan blender dan pelarungan justru berisiko menimbulkan limbah berbahaya.
“Incinerator ini adalah inisiatif kami. BB narkotika itu biasanya diblender dan dilarungkan, dan ekstraknya menjadi limbah B3. Jadi kita gandeng BPOM Samarinda untuk mobil ini, sehingga meminimalisir limbah,” jelasnya.
Ia menegaskan, dasar hukum pemusnahan barang bukti berlandaskan ketentuan KUHP. “Eksekusi terhadap pidana itu tugas kami, dan salah satunya melalui pemusnahan barang bukti yang sudah inkrah,” tegas Tengku Firdaus.
Lebih jauh, Kajari Kukar menekankan bahwa langkah ini tidak hanya memenuhi aspek hukum, tetapi juga melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan barang bukti. “Kami ingin memastikan bahwa barang bukti tidak lagi disalahgunakan, sekaligus menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas narkotika dan menjaga keamanan masyarakat,” pungkasnya.
Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i



