Sabtu, Juni 21, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ombudsman RI: Banyaknya Masalah Program MBG Akibat Minim Anggaran

JAKARTA – Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengemukakan bahwa banyaknya persoalan dalam pelaksanaan program makan bergizi gratis (MBG) yang diluncurkan pada 6 Januari 2025 karena kurangnya anggaran pendukung.

“Selama Januari sampai April 2025, kami catat banyak persoalan-persoalan di lapangan. Ombudsman melihat program ini (MBG) belum didukung oleh kebijakan anggaran yang memadai,” ujar Yeka saat memberikan keterangan usai melakukan rapat koordinasi dengan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Rabu (14/5/2024).

Yeka mengatakan bahwa BGN dalam rapat tersebut menjelaskan penganggaran MBG mulanya diharapkan selesai pada Desember 2024 dan MBG dapat dilaksanakan pada Januari 2025. Standar operasional prosedur (SOP) bahkan telah ditetapkan oleh BGN sebelum program MBG diluncurkan.

Di sisi lain, ia mengatakan bahwa pemerintah membutuhkan waktu untuk mempersiapkan teknis pelaksanaan MBG tersebut, sementara program MBG tidak dapat ditunda pelaksanaannya.

“Tensi politik terhadap program ini (MBG) tinggi sekali. Oleh karena itu, jalan yang harus dilakukan oleh BGN adalah program ini harus running (berjalan, red.) dengan berbagai macam keterbatasan yang ada,” ujarnya.

Dengan demikian, lanjut Yeka, muncul sejumlah persoalan akibat kurangnya anggaran untuk mendukung program MBG.

Ia mengatakan bahwa Kepala BGN Dadan Hindayana dalam rapat koordinasi tersebut menyatakan bahwa ke depannya tidak ada lagi persoalan anggaran maupun pembayaran terkait program MBG, yakni mulai Mei 2025.

“Dipastikan dari Mei 2025 ke sana tidak ada lagi persoalan masalah anggaran. Tidak ada lagi persoalan pembayaran,” katanya. (ANT/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular