Nelayan Sungai Meriam Dapat Kapal dan Perahu Baru, Wabup Rendi Janjikan Dukungan Berkelanjutan

TENGGARONG – Suasana di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Desa Sungai Meriam, Kecamatan Anggana, Rabu (13/8/2025) tampak berbeda dari biasanya. Puluhan nelayan berkumpul, menyambut kedatangan Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rendi Solihin yang membawa kabar baik berupa penyerahan bantuan sarana tangkap dan budidaya ikan.

Dalam kunjungan tersebut, Rendi menyerahkan berbagai bantuan, mulai dari kapal, perahu, benih ikan, tandon air, hingga bendera Merah Putih. Bantuan ini bukan hanya simbol perhatian pemerintah, tetapi juga upaya konkret untuk meningkatkan produktivitas nelayan dan memperkuat perekonomian di wilayah pesisir.

“Insya Allah peningkatannya akan terus dilakukan secara bertahap, sampai masyarakat mendapatkan kebutuhan dasar dengan mudah dan tanpa penyelewengan,” tegasnya di hadapan para nelayan.

Bantuan kapal dan perahu diharapkan dapat memperluas jangkauan melaut nelayan, sementara benih ikan dan tandon air akan mendukung kegiatan budidaya agar hasil panen lebih stabil. Dengan begitu, nelayan tidak hanya bergantung pada hasil tangkapan di laut, tetapi juga memiliki sumber pendapatan dari budidaya perikanan.

Langkah ini sejalan dengan komitmen Pemkab Kukar untuk memperkuat sektor kelautan dan perikanan melalui bantuan langsung yang dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Rendi menegaskan, program seperti ini akan terus diperluas ke seluruh wilayah di Kukar.

Dengan dukungan berkelanjutan, pemerintah berharap nelayan Sungai Meriam dan wilayah pesisir Anggana dapat lebih mandiri, meningkatkan pendapatan, sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan daerah. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

READ  Wakil Bupati Dorong Pariwisata dan Produktivitas Petani Kukar di Bukit Mahoni
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img