Nekat Tangkap Piton di Sumur, Warga Samarinda Nyaris Jadi Korban Lilitan

SAMARINDA – Upaya menangkap seekor ular piton sepanjang sekitar lima meter di Jalan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, berubah menjadi momen menegangkan. Seorang warga nyaris kehilangan nyawa setelah tubuhnya dililit ular saat mencoba mengevakuasi reptil tersebut dari dalam sumur, Senin (3/8/2026).

Peristiwa bermula ketika Slamet, pemilik rumah, curiga karena air dari mesin pompa tidak mengalir sejak pagi. Saat memeriksa ke dalam sumur, ia menemukan seekor ular piton berukuran besar yang diduga menyumbat saluran air.

Slamet kemudian meminta bantuan warga sekitar. Salah seorang warga bernama Dicky berinisiatif turun ke dalam sumur untuk menangkap ular tersebut.

Namun kondisi sumur yang sempit membuat proses evakuasi berubah menjadi berbahaya. Piton itu justru melilit tubuh Dicky dengan kuat hingga ia kesulitan bernapas dan bergerak.

“Di dalam sumur rasanya sempit sekali, dan ularnya melilit cukup kuat di badan saya. Rasanya sulit bernapas dan bergerak. Tapi Alhamdulillah, bantuan dari atas cepat,” ujar Dicky.

Teriakan minta tolong dari dalam sumur membuat warga panik. Bersama personel Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Samarinda yang tiba di lokasi, warga berupaya melepaskan lilitan ular tersebut.

Petugas Damkar menggunakan peralatan khusus berupa snake hook dan menerapkan teknik evakuasi yang aman untuk mengendalikan kepala ular sebelum mengurai lilitannya dari tubuh korban.

Setelah proses evakuasi yang berlangsung selama puluhan menit, ular piton seberat puluhan kilogram itu akhirnya berhasil diangkat dari dalam sumur dan diamankan.

Petugas Damkar mengimbau masyarakat agar tidak mencoba menangkap satwa liar, terutama ular berukuran besar atau satwa berbahaya lainnya, tanpa keahlian dan peralatan yang memadai karena dapat membahayakan keselamatan.

Ular piton tersebut selanjutnya diamankan oleh petugas untuk kemudian dilepasliarkan ke habitat yang jauh dari permukiman warga.

READ  Ketua APDESI: Atas Penambahan Masa Jabatan, Kepala Desa Perlu Buktikan Kinerja

Pewarta: Dimas
Editor: Agus S.

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img