Muskab Akuatik Kubar, Pengurus Baru Dituntut Cetak Atlet Berprestasi

SENDAWAR – Kepengurusan baru Akuatik Indonesia Kutai Barat (Kubar) dituntut mampu menghasilkan atlet berprestasi, bukan sekadar menjalankan kegiatan organisasi. Pemerintah kabupaten mengingatkan pembinaan harus dimulai sejak usia dini, didukung pelatih berkualitas dan program latihan berkelanjutan agar atlet daerah mampu bersaing hingga tingkat nasional.

Pesan tersebut disampaikan Bupati Kutai Barat Frederick Edwin melalui Pelaksana Tugas (Plt.) Asisten III Bidang Administrasi Umum Setkab Kubar, Mobilala, saat membuka Musyawarah Kabupaten (Muskab) Akuatik Indonesia Kubar 2026 di Joglo Hotel Sidodadi, Kelurahan Simpang Raya, Kecamatan Barong Tongkok, Kamis (5/11/2026).

Membacakan sambutan tertulis Bupati, Mobilala menyampaikan apresiasi kepada pengurus dan seluruh insan olahraga yang selama ini berkontribusi dalam pengembangan cabang olahraga akuatik di Kutai Barat.

Menurutnya, Muskab tidak boleh hanya menjadi agenda pergantian kepengurusan. Forum tersebut harus dimanfaatkan untuk mengevaluasi program yang telah berjalan sekaligus menyusun langkah pembinaan yang lebih terarah.

“Musyawarah ini merupakan momentum penting untuk mengevaluasi kinerja organisasi, menyatukan visi, memperkuat soliditas, serta merumuskan program kerja yang terarah dan berkelanjutan. Saya berharap kepengurusan yang terpilih memiliki integritas, kapasitas, dan komitmen kuat dalam memajukan olahraga akuatik di Kutai Barat,” pesan Bupati.

Pemerintah daerah menilai pengembangan olahraga memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Selain menjaga kesehatan dan kebugaran, kegiatan olahraga juga membentuk kedisiplinan, sportivitas, serta mental bertanding.

Karena itu, pembinaan atlet tidak dapat dilakukan hanya menjelang pelaksanaan kejuaraan. Diperlukan program latihan yang konsisten agar kemampuan atlet berkembang secara bertahap.

Salah satu perhatian utama adalah penjaringan bibit atlet sejak usia dini. Langkah tersebut perlu diikuti peningkatan kompetensi pelatih dan penguatan klub sebagai tempat pembinaan.

READ  Pakaian Adat Warnai HUT Kubar, Frederick Tampil dengan Busana Dayak Tunjung

Ketersediaan sarana dan prasarana latihan juga menjadi kebutuhan penting untuk mendukung peningkatan kemampuan atlet akuatik di Kutai Barat.

“Pembinaan atlet harus dimulai sejak usia dini dan didukung pelatih berkualitas, klub yang kuat, serta fasilitas olahraga yang memadai. Akuatik Kutai Barat harus mampu mencetak atlet potensial yang dapat bersaing dan mengharumkan nama daerah hingga tingkat nasional maupun internasional,” tegasnya.

Selain pembinaan, Bupati mengingatkan peserta Muskab agar mengedepankan musyawarah dalam menentukan kepengurusan baru.

Perbedaan pandangan selama proses pemilihan diharapkan tidak mengganggu persatuan organisasi maupun keberlanjutan program pembinaan atlet.

Pengurus yang terpilih nantinya diminta segera menyusun program kerja yang realistis dan terukur, terutama untuk meningkatkan kualitas latihan serta mempersiapkan atlet menghadapi berbagai kompetisi.

Pemkab Kutai Barat menyatakan dukungan terhadap pengembangan olahraga daerah. Namun, keberhasilan pembinaan membutuhkan kerja sama dengan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), pengurus cabang olahraga, dunia usaha, dan masyarakat.

Kolaborasi tersebut diperlukan agar pembinaan tidak hanya bergantung pada kegiatan sesaat, tetapi memiliki kesinambungan dari penjaringan atlet hingga persiapan mengikuti kejuaraan.

“Keberhasilan olahraga daerah tidak cukup diukur dari banyaknya kompetisi yang diselenggarakan. Hal terpenting adalah keseriusan membangun sistem pembinaan atlet yang terarah, konsisten, dan berkelanjutan sehingga mampu menghasilkan prestasi,” pungkasnya. (adv/diskominfo kubar)

Pewarta: Ichal
Editor: Agus

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img