Muara Muntai Hampir Tuntas Nikmati Layanan Air Bersih, Tersisa Satu Desa

TENGGARONG – Akses air bersih yang lama dinantikan warga Kecamatan Muara Muntai, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), kini hampir sepenuhnya terwujud. Dari 13 desa yang ada, hanya satu desa yang belum terlayani secara maksimal.

Camat Muara Muntai, Mulyadi, menilai perkembangan ini sebagai hasil nyata kerja bersama pemerintah kecamatan, desa, dan dinas teknis. Dimana konsisten memperjuangkan kebutuhan dasar warga.

“Alhamdulillah, hampir semua desa di Muara Muntai sudah terpenuhi kebutuhan air bersihnya,” ujarnya.

Satu-satunya desa yang masih menunggu optimalisasi adalah Desa Batu, wilayah yang berbatasan dengan Tanjung Batu. Mulyadi menjelaskan jaringan pipa sudah terpasang, namun suplai belum stabil lantaran keterbatasan mesin pompa.

“Cuma tinggal Desa Batu. Tahun ini kami dapat informasi dari Perkim akan ada penambahan daya mesin untuk memperkuat jaringan,” terangnya.

Menurut Mulyadi, layanan air bersih merupakan kebutuhan mendasar yang berpengaruh langsung pada kesehatan, kesejahteraan, hingga aktivitas ekonomi masyarakat. “Air bersih sangat penting. Masyarakat harus bisa menikmatinya secara merata,” tegasnya.

Ia menambahkan, pemerintah kecamatan akan terus mengawal koordinasi dengan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kukar agar program penambahan daya pompa segera terealisasi.

Jika rencana tersebut berjalan sesuai target, seluruh desa di Muara Muntai diproyeksikan akan terhubung layanan air bersih pada 2025. Mulyadi menyebut capaian itu akan menjadi pondasi penting pembangunan dasar di kecamatan pesisir dan dataran rendah tersebut. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

READ  Desa Semayang Akan Dibangun Dermaga Permanen untuk Meningkatkan Pariwisata
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img