Mobil Grand Livina Terperosok di Jalur Air Terjun Tembinus, Tak Ada Korban

NUSANTARA – Kecelakaan lalu lintas tunggal menimpa sebuah mobil Nissan Grand Livina di jalur menuju Air Terjun Tembinus, Kecamatan Sepaku, Minggu (13/7/2026) sekitar pukul 13.00 WITA.

Diduga kendaraan hilang kendali saat melintasi jalan berkerikil dan sedikit menanjak. Tidak ada korban jiwa maupun korban luka dalam peristiwa tersebut.

Polresta Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang menerima laporan langsung bergerak ke lokasi untuk mengamankan area dan membantu proses evakuasi kendaraan.

Di lokasi kejadian, mobil bernomor polisi KT 1014 NE warna abu-abu metalik itu terperosok ke dalam parit di sisi kiri jalan. Proses evakuasi dilakukan menggunakan mobil crane dan dibantu tali derek.

Polresta Kawasan IKN menerima laporan masyarakat melalui Call Center Polri 110. Setelah informasi diverifikasi oleh petugas SPKT, laporan diteruskan kepada Perwira Pengawas (Pawas) yang kemudian mengerahkan personel Patroli Respons Cepat dan Satlantas ke lokasi kejadian.

Setibanya di lokasi, petugas mengamankan area, berkoordinasi dengan pihak Otorita IKN, serta membantu proses evakuasi kendaraan. Berkat kerja sama seluruh pihak, kendaraan berhasil dievakuasi dan arus lalu lintas kembali normal.

Kapolresta Kawasan Ibu Kota Nusantara, Kombes Pol. Supriyanto, S.I.K., M.Si., mengatakan layanan Call Center Polri 110 merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan pelayanan yang cepat dan responsif kepada masyarakat.

“Polresta Kawasan Ibu Kota Nusantara berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui Call Center Polri 110. Setiap laporan yang diterima akan segera ditindaklanjuti oleh personel di lapangan secara cepat, profesional, humanis, dan sesuai prosedur, sehingga kehadiran Polri benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegasnya.

Polresta Kawasan IKN mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 apabila menemukan atau mengalami kejadian yang membutuhkan kehadiran kepolisian.

READ  Gedung Pemerintah di Jakarta Dinilai Berpotensi Pascapindah ke IKN

Layanan tersebut beroperasi selama 24 jam untuk memberikan pelayanan cepat demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Ibu Kota Nusantara.

Pewarta: Atmaja Riski
Editor: Agus S.

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img