Minim Transportasi Sekolah di Pesisir Selatan, DPRD Berau Minta Pemerintah Hadirkan Armada Pelajar

BERAU — Masalah keterbatasan transportasi bagi pelajar di wilayah terpencil kembali disorot Anggota Komisi III DPRD Berau, Ichsan Rapi. Ia menilai persoalan ini telah menjadi hambatan serius bagi pemerataan pendidikan, khususnya di jalur Teluk Sulaiman–Bidukbiduk yang hingga kini belum terlayani transportasi sekolah memadai.

Ichsan menyebut banyak siswa masih harus menempuh perjalanan jauh setiap hari dengan menumpang kendaraan warga atau menggunakan motor pribadi, yang tidak semua anak mampu memilikinya. Kondisi ini dinilainya tidak hanya melelahkan, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pelajar.

“Transportasi pelajar itu kebutuhan mendesak, bukan lagi pelengkap. Pendidikan tidak boleh hanya mudah diakses oleh mereka yang tinggal di pusat kota,” tegasnya.

Menurutnya, penyediaan angkutan sekolah adalah bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam memastikan layanan pendidikan dapat dinikmati secara adil oleh seluruh anak, termasuk yang tinggal di pelosok kampung dan daerah pesisir.

Ia menilai program ini juga menjadi langkah strategis dalam membangun sumber daya manusia yang berkualitas dan siap bersaing di masa depan.

“Kalau aksesnya susah, bagaimana anak-anak bisa belajar dengan optimal? Pemerintah harus hadir,” ujarnya.

Ichsan menjelaskan, keberadaan armada transportasi sekolah akan memberikan dampak positif yang signifikan. Selain meningkatkan keselamatan pelajar, layanan tersebut dapat mendorong kedisiplinan, semangat belajar, dan mengurangi angka keterlambatan siswa.

Ia berharap pemerintah daerah melalui dinas terkait segera melakukan kajian menyeluruh dan merealisasikan program transportasi pelajar, terutama di kawasan pesisir selatan yang hingga kini masih minim sarana penunjang pendidikan.

“Dengan menghadirkan transportasi sekolah yang layak, kita sedang menanam investasi besar untuk masa depan Berau,” tutupnya. (gs/adv)

READ  DPRD Berau Dorong Pemkab Pastikan Pasar bagi Petani Hortikultura
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img