JAKARTA – Pemerintah akan mencairkan tambahan dana Rp20 triliun untuk BPJS Kesehatan dalam dua tahap pada Oktober dan November 2026. Dana tersebut disiapkan untuk memperkuat kondisi keuangan penyelenggara program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pencairan tahap pertama sebesar Rp10 triliun dilakukan pada Oktober, sedangkan Rp10 triliun sisanya dicairkan pada November.
Hal itu disampaikan Suahasil seusai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Tambahan dana tersebut berada di luar anggaran sekitar Rp47 triliun yang dialokasikan pemerintah untuk membayar iuran 96,8 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
“Ini adalah tambahan di luar anggaran untuk membayari 96,8 juta penerima bantuan iuran. Itu kira-kira kalau yang penerima bantuan iuran anggarannya kira-kira Rp47 triliunan,” kata Suahasil.
Menurut dia, tambahan Rp20 triliun tersebut akan segera dicairkan untuk mendukung kondisi keuangan BPJS Kesehatan.
“Sementara, tambahannya itu sekarang Rp20 triliun dan akan segera dicairkan untuk mendukung keuangan BPJS pada bulan Oktober ini, artinya dua hari lagi, dan juga bulan November sehingga nanti keuangan BPJS akan tertutupi dengan baik,” ujarnya.
Selain memberikan tambahan anggaran, pemerintah mendorong BPJS Kesehatan memperkuat pengumpulan iuran peserta.
Suahasil juga meminta ketepatan sasaran penerima bantuan iuran terus diperbaiki dengan mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Kami mendorong supaya pengumpulan iuran BPJS menjadi lebih baik, tingkat ketepatan sasaran dari penerima bantuan iuran juga menjadi lebih baik sesuai dengan data DTKS,” katanya.
Saat ini BPJS Kesehatan mencatat jumlah peserta sekitar 285 juta jiwa dengan tingkat keaktifan mencapai 80,6 persen.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito mengatakan hingga saat ini iuran yang berhasil dihimpun mencapai Rp118 triliun.
Sementara itu, pembayaran manfaat pelayanan kesehatan telah mencapai Rp132 triliun. Dengan demikian, terdapat selisih arus kas sekitar Rp14 triliun antara penerimaan iuran dan pembayaran manfaat pelayanan kesehatan.
“Jadi ini ada kesenjangan arus kas untuk kita tetap bisa membayar pelayanan kesehatan yang sudah dilakukan oleh teman-teman di fasilitas kesehatan,” kata Prihati.
Menurut Prihati, tambahan dana Rp20 triliun dari pemerintah akan membantu BPJS Kesehatan menjaga pembayaran pelayanan kesehatan kepada fasilitas kesehatan.
“Kami berterima kasih kepada Bapak Presiden, pemerintah, Pak Menteri, telah diberikan suntikan dana sebesar Rp20 triliun,” ujarnya.
Di sisi lain, Prihati mengungkapkan sekitar 52 juta peserta BPJS Kesehatan tercatat tidak aktif membayar iuran.
Ia mengatakan terdapat potensi tambahan penerimaan apabila peserta tersebut kembali aktif membayar iuran.
Dengan menggunakan besaran iuran kelas III, potensi penerimaan diperkirakan mencapai sekitar Rp2 triliun per bulan atau Rp24 triliun dalam setahun apabila seluruh peserta tersebut kembali aktif.
Tambahan anggaran Rp20 triliun untuk BPJS Kesehatan sebenarnya telah disiapkan pemerintah sejak beberapa bulan lalu. Namun, pencairannya masih menunggu penyelesaian regulasi yang menjadi dasar penyaluran.
Pada Juni 2026, pemerintah menyatakan dana tersebut baru dapat dicairkan setelah regulasi terkait diselesaikan. (ANT/KN)



