Menkeu: Surat Utang Penanganan Krisis 1997–1998 Sudah Lunas

JAKARTA – Pemerintah menyatakan kewajiban surat utang yang diterbitkan dalam rangka penanganan krisis 1997–1998 telah tuntas dilunasi pada Agustus 2026. Pelunasan dilakukan menggunakan surplus Bank Indonesia (BI) yang disetorkan ke Kas Negara.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pelunasan tersebut menjadi bagian dari penyelesaian kewajiban surat utang yang diterbitkan pemerintah ketika menangani krisis keuangan 1997–1998, termasuk yang berkaitan dengan penanganan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

“Sekarang, surat utang yang dalam rangka penanganan krisis 97–98 kemarin tuntas kami selesaikan pada bulan Agustus. Ini juga adalah suatu prestasi kita,” kata Suahasil dalam pernyataannya melalui kanal resmi YouTube Kementerian Keuangan, dikutip di Jakarta, Minggu (20/9/2026).

Menurut Suahasil, pembayaran kewajiban tersebut dilakukan setelah pemerintah menerima surplus BI yang disetorkan kepada Kas Negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia menjelaskan, berdasarkan proses audit buku 2025, diketahui terdapat surplus pada Bank Indonesia. Dana tersebut kemudian disetorkan kepada pemerintah sebagai penerimaan dari Kekayaan Negara yang Dipisahkan (KND).

Kementerian Keuangan, kata Suahasil, telah menerima pendapatan KND sebesar Rp58 triliun.

“Penggunaannya diatur untuk membayar kewajiban atau membayar penyelesaian surat utang RI. Surat utang negara yang ketika itu dikeluarkan dalam rangka penanganan krisis 97–98,” ujarnya.

Surplus BI tersebut kemudian digunakan untuk memenuhi kewajiban pembayaran surat utang yang diterbitkan pemerintah dalam rangka penanganan krisis keuangan 1997–1998.

Suahasil menjelaskan, surat utang yang diterbitkan pemerintah dalam penanganan krisis 1997–1998 terdiri atas beberapa jenis. Sebagian kewajiban telah lebih dahulu diselesaikan melalui pelunasan obligasi rekapitalisasi atau obligasi rekap pada Juli 2020.

“Ada beberapa jenis obligasi kami keluarkan ketika itu (krisis 1997–1998). Nah, ada yang sudah lunas di Juli 2020, ada yang lunas di (Agustus) kemarin,” kata Suahasil.

READ  Jokowi Sebut Kepindahan IKN Bukan Hanya Tanda Tangan Tapi Kesiapan

Dengan pelunasan pada Agustus 2026 tersebut, pemerintah menyatakan kewajiban surat utang yang dimaksud dalam rangka penanganan krisis 1997–1998 telah diselesaikan.

Pelunasan tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyelesaian kewajiban pemerintah yang muncul dari kebijakan penanganan krisis keuangan pada akhir 1990-an. (ANT/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img