Sabtu, April 19, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Jokowi Sebut Kepindahan IKN Bukan Hanya Tanda Tangan Tapi Kesiapan

JAKARTA – Presiden RI Joko Widodo menyebutkan bahwa kepindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara Kalimantan Timur bukan hanya sekadar ditandatanganinya Keputusan Presiden (Keppres), tetapi kesiapan di IKN itu sendiri.

“Kita melihat itu kesiapan betul-betul ya. Di sana harus betul-betul siap, betul. Kalau cuma hanya tanda tangan, tanda tangan gampang. Satu detik ya tanda tangan. Tapi kesiapan IKN itu sendiri, kalau yang namanya sudah ditandatangani, pindah,” kata Presiden Jokowi usai meresmikan Pembukaan 10TH Indonesia International Geothermal Convention and Exhibition Tahun 2024 di Jakarta, Rabu (18/9/2024).

Presiden menekankan bahwa untuk pindah ibu kota harus benar-benar siap sebelum Keppres tentang pemindahan ibu kota itu ditandatangani secara resmi.

Presiden pun mencontohkan pindahan ibu kota jauh lebih ruwet dibandingkan pindahan rumah. Oleh karena itu, semua aspek harus dikalkulasikan.

Keppres tentang pemindahan ibu kota, kata Presiden, juga bisa ditandatangani olehnya, maupun Presiden Terpilih Prabowo Subianto.

“Ini bukan pindahan rumah saja, ruwetnya kayak gitu, ini pindahan ibu kota. Jadi semuanya harus dihitung. Yang tanda tangan bisa saya, bisa Presiden terpilih Pak Prabowo Subianto. Tapi kesiapan yang paling penting, kotanya ini siap betul,” kata Presiden Jokowi.

Menurut dia, kesiapan pindah ibu kota bukan hanya dilihat dari kesiapan gedung saja, melainkan juga furnitur, listrik, hingga sumber daya manusia (SDM).

Selain itu, ekosistem di IKN harus sudah terbangun, serta terdapat fasilitas pendukung lainnya, seperti logistik, hingga sekolah untuk anak-anak para ASN di IKN.

“Kan juga ada yang pendukung lainnya, logistik seperti apa, sekolah untuk anak-anak yang nanti di sana siap enggak, rumah sakitnya siap enggak. Tidak hanya urusan kita pindah, kalau hanya orangnya saja, hanya bawa baju,” kata Presiden. (ANT/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular