Rabu, Juli 2, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Menhan Bertemu Presiden Ukraina Bahas Perdamaian dan Keamanan Global

JAKARTA – Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bertemu dengan Presiden Ukraina H.E. Volodymyr Zelenskyy membahas pentingnya menjaga perdamaian dan keamanan internasional.

Prabowo bertemu Volodymyr Zelenskyy di sela-sela akhir pertemuan bilateralnya di Singapura.

“Salam hangat dan apresiasi kepada Presiden Ukraina atas inisiatif pertemuan hari ini, khususnya untuk membahas persoalan pertahanan,” ujar Prabowo dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (2/6/2024).

Pertemuan kedua negara bertujuan untuk meningkatkan kerja sama pertahanan dan mengatasi isu global yang mendesak.

Dalam pertemuan yang berlangsung pada hari Sabtu (1/6) itu, kedua belah pihak menegaskan pentingnya menjaga perdamaian dan keamanan internasional di tengah terjadinya sejumlah konflik, tantangan keamanan global dan regional, serta ancaman terorisme.

Kedua negara sepakat melakukan dialog damai dan solusi melalui upaya diplomatik.

Isu-isu kemanusiaan, khususnya situasi di Gaza, juga menjadi agenda pembahasan. Indonesia dan Ukraina sama-sama menekankan urgensi memberikan bantuan kemanusiaan dan memastikan akses ke populasi yang terdampak di zona konflik.

Kedua negara juga membuka peluang untuk berkolaborasi pada sektor industri pertahanan melalui transfer teknologi. Hal ini menunjukkan keterbukaan antara Indonesia dan Ukraina dalam memperluas kerja sama.

Di akhir pertemuan, Menteri Prabowo menyatakan akan memperkuat komitmen Indonesia untuk membangun hubungan pertahanan yang kuat dan saling menguntungkan dengan Ukraina.

Sebelumnya, Menhan Prabowo juga bertemu dengan Menteri Pertahanan Amerika Serikat (AS) Lloyd J. Austin III di sela-sela kegiatan forum IISS Shangri-La Dialoge 2024 di Singapura untuk membahas modernisasi alat utama sistem senjata (alutsista). (ANT/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular