BONTANG – Masyarakat yang ingin berkonsultasi mengenai kesehatan mental di Poli Jiwa RSUD Taman Husada Bontang tidak harus menunggu mengalami gangguan kejiwaan berat. Layanan tersebut dapat diakses melalui BPJS Kesehatan maupun jalur pasien umum. Namun, prosedur keduanya berbeda. Peserta BPJS harus melalui pemeriksaan di fasilitas kesehatan tingkat pertama, sedangkan pasien umum dapat langsung mendaftar di rumah sakit tanpa surat rujukan.
Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa RSUD Taman Husada Bontang, dr. Dewi Maharni, M.Sc., Sp.KJ., mengatakan tidak ada persyaratan khusus terkait jenis keluhan kesehatan mental yang ingin dikonsultasikan. Masyarakat cukup mengikuti mekanisme pendaftaran sesuai jalur pelayanan yang digunakan.
Untuk peserta BPJS Kesehatan, pemeriksaan dimulai dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti puskesmas atau klinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Pasien terlebih dahulu menjalani pemeriksaan awal oleh dokter di fasilitas kesehatan tersebut.
Dokter kemudian menilai kondisi pasien untuk menentukan apakah keluhan dapat ditangani di FKTP atau memerlukan pemeriksaan lanjutan oleh dokter spesialis kedokteran jiwa.
“Kalau pasien mau menggunakan BPJS Kesehatan, silakan ke puskesmas dulu atau fasilitas kesehatan lainnya, seperti klinik. Nantinya diperiksa terlebih dahulu oleh dokter di sana,” jelas Dewi, Rabu (28/10/2026).
Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan pasien membutuhkan penanganan spesialis, dokter FKTP dapat memberikan surat rujukan menuju rumah sakit sesuai ketentuan BPJS Kesehatan.
Setelah memperoleh rujukan, pasien dapat melakukan pendaftaran untuk mendapatkan pelayanan di Poli Jiwa RSUD Taman Husada Bontang.
Sementara itu, masyarakat yang memilih jalur pasien umum tidak perlu terlebih dahulu mendatangi puskesmas atau klinik.
Pasien dapat langsung datang ke RSUD Taman Husada untuk melakukan pendaftaran dan berkonsultasi dengan dokter spesialis kedokteran jiwa sesuai jadwal pelayanan yang tersedia.
Perbedaan tersebut perlu dipahami agar masyarakat tidak mengalami kendala administrasi ketika hendak memperoleh layanan.
Selain BPJS Kesehatan dan pasien umum, RSUD Taman Husada juga melayani pasien yang menggunakan asuransi kesehatan perusahaan, dengan mengikuti persyaratan masing-masing penyedia asuransi.
“Selain jalur umum dan BPJS Kesehatan, pasien juga dapat memanfaatkan asuransi kesehatan dari perusahaan, dengan mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku pada masing-masing penyedia asuransi,” jelasnya.
Dewi mengingatkan bahwa konsultasi kesehatan mental tidak hanya diperuntukkan bagi pasien dengan gangguan jiwa berat.
Masyarakat yang mengalami kecemasan berlebihan, gangguan tidur, kesedihan berkepanjangan, maupun perubahan emosi yang mulai mengganggu aktivitas sehari-hari juga dapat memanfaatkan layanan tersebut.
Menurutnya, pemeriksaan sejak awal dapat membantu mengetahui kondisi pasien sekaligus menentukan penanganan yang sesuai.
Ia berharap masyarakat tidak lagi merasa malu atau takut datang ke Poli Jiwa hanya karena adanya anggapan bahwa layanan tersebut khusus untuk penderita gangguan jiwa berat.
“Dengan memahami alur pelayanan yang tersedia, masyarakat diharapkan lebih mudah mengakses layanan kesehatan jiwa dan memperoleh penanganan yang sesuai dengan kebutuhannya,” pungkasnya. (Dwi/Adv)
Pewarta: Dwi S
Editor: Agus S



