BONTANG – Direktur RSUD Taman Husada Bontang, dr. Suhardi, Sp.JP., FIHA, mengingatkan seluruh pegawai agar tidak mengabaikan regulasi dan standar operasional prosedur (SOP) dalam menjalankan tugas. Sebab, kesalahan maupun kelalaian dalam pekerjaan berpotensi menimbulkan persoalan hukum. Penegasan tersebut disampaikan setelah rumah sakit menggelar kegiatan peningkatan pemahaman hukum bersama Kejaksaan, Jumat (30/10/2026).
Suhardi mengatakan aktivitas di lingkungan rumah sakit memiliki beragam tanggung jawab yang berkaitan langsung dengan ketentuan hukum, baik dalam pelayanan kesehatan maupun administrasi.
Karena itu, setiap pegawai perlu memahami aturan dan batas kewenangan dalam menjalankan pekerjaan agar tidak melakukan tindakan yang berpotensi menimbulkan masalah hukum.
Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi dan SOP bukan sekadar memenuhi ketentuan administrasi, tetapi juga menjadi bagian dari perlindungan bagi pegawai ketika melaksanakan tanggung jawab profesional.
Melalui kegiatan sharing session bersama Kejaksaan, RSUD Taman Husada berupaya memberikan pemahaman mengenai risiko hukum yang dapat muncul dalam aktivitas pekerjaan sehari-hari.
“Dengan terselenggaranya kegiatan bersama kejaksaan ini, harapannya teman-teman di RSUD, dengan aktivitasnya yang bisa saja berpotensi dengan hukum, bisa lebih berhati-hati. Jadi teman-teman bisa memperhatikan regulasi yang ada, SOP yang ada, biar lebih aman jadinya,” ungkap Suhardi.
Ia menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari kerja sama yang rutin dilakukan RSUD Taman Husada Bontang bersama Kejaksaan setiap tahun.
Pembekalan hukum dinilai penting karena pegawai rumah sakit menjalankan tugas dengan tanggung jawab berbeda, mulai dari pelayanan medis, pelayanan pasien, hingga pengelolaan administrasi.
Masing-masing pekerjaan memiliki prosedur yang harus dipatuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Suhardi berharap pengetahuan yang diperoleh dalam kegiatan tersebut dapat diterapkan langsung oleh seluruh pegawai, terutama dalam mengambil keputusan dan menjalankan tugas sesuai kewenangan masing-masing.
Dengan memahami regulasi dan SOP, pegawai diharapkan lebih cermat dalam bekerja sekaligus mengurangi risiko pelanggaran yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum.
Ia juga menegaskan kerja sama dengan Kejaksaan akan terus dimanfaatkan untuk meningkatkan pemahaman hukum pegawai dan memperkuat kepatuhan terhadap aturan dalam penyelenggaraan pelayanan rumah sakit. (Dwi/Adv)
Pewarta: Dwi S
Editor: Agus S



