PASER – Guna menanggulangi persoalan sosial yang kian kompleks, Panitia Khusus (Pansus) I DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser belum lama ini melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Kunker itu dilakukan sebagai upaya DPRD Kabupaten Paser dalam berkonsultasi untuk membahas penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Gelandangan, Pengemis dan Anak Jalanan (Gepeng-Anjal) di Kabupaten Paser.
Dalam pertemuan itu, Anggota DPRD Kabupaten Paser, Muhammad Nasir, menegaskan bahwa penyusunan Raperda ini bertujuan menciptakan regulasi yang kuat dan aplikatif, agar penanganan terhadap gepeng dan anjal tidak hanya berfokus pada penindakan semata.
“Kami ingin Raperda ini bukan hanya memenuhi aspek hukum, tapi juga memberikan solusi yang nyata. Harus ada keseimbangan antara ketegasan dan pendekatan sosial yang manusiawi,” ujar Muhammad Nasir.
Raperda yang tengah digodok ini nantinya tidak hanya mengatur soal pelanggaran ketertiban umum, tetapi juga mencakup pendekatan rehabilitatif dan reintegrasi sosial. Harapannya, Gepeng-Anjal yang selama ini hidup di jalanan dapat dikembalikan ke lingkungan yang lebih layak.
Dengan dukungan Pemerintah Daerah, Provinsi, dan masukan dari tingkat pusat, DPRD Kabupaten Paser berharap Raperda ini segera rampung dan disahkan menjadi Perda yang efektif dalam menciptakan ketertiban dan kesejahteraan sosial.
“Kami menargetkan Raperda ini segera disahkan, agar menjadi dasar hukum dalam mengambil tindakan yang tepat dan terarah,” tegasnya.
Kepala Dinsos Provinsi Kaltim, Andi Muhammad Ishak, menyambut baik inisiatif DPRD Kabupaten Paser. Ia menilai persoalan Gepeng-Anjal merupakan masalah sosial multidimensi yang kerap kali melibatkan eksploitasi, kemiskinan struktural, hingga kurangnya edukasi masyarakat.
“Ini bukan sekadar soal pelanggaran. Di balik wajah-wajah di persimpangan jalan, ada potensi eksploitasi dan ketergantungan yang perlu ditangani secara komprehensif,” katanya.
Dinsos Provinsi Kaltim juga mendorong agar Raperda ini memperhatikan aspek pencegahan jangka panjang, seperti peningkatan koordinasi lintas sektor, pendataan terpadu, serta penyediaan rumah singgah dan layanan rehabilitasi.
Pewarta: Abika Ramadhan


