Sabtu, April 19, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Mahakam Ulu Perkuat Kapasitas Pengelola Perpustakaan Melalui Bimtek 2024

MAHAKAM ULU – Dalam upaya memperkuat literasi dan meningkatkan kualitas pengelolaan perpustakaan, Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat, Sub Bagian Perpustakaan dan Arsip, menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi tenaga pengelola perpustakaan pada tahun 2024.

Bimtek ini mengusung tema “Penguatan Literasi di Mahakam Ulu Melalui Tenaga Profesional Menuju Perpustakaan yang Berstandar” dan digelar di ruang Cafetaria lantai satu Kantor Setkab Mahulu pada Selasa (3/9/2024).

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Agustinus Teguh Santoso, dalam sambutannya yang mewakili Bupati Mahakam Ulu Bonifasius Belawan Geh, menegaskan bahwa perpustakaan memainkan peran vital dalam pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas.

Lebih dari sekadar tempat penyimpanan buku, perpustakaan kini dituntut menjadi pusat ilmu pengetahuan, informasi, dan kebudayaan yang mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman.

“Bimbingan teknis ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kapasitas tenaga pengelola perpustakaan di Kabupaten Mahakam Ulu. Dengan peningkatan kapasitas ini, diharapkan perpustakaan dapat memberikan layanan yang lebih optimal dan menjawab tantangan di era digital,” ujarnya.

Sementara itu, Kasubag Perpustakaan dan Arsip, Agnes Luaq, menyampaikan bahwa Bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan pengelola perpustakaan secara mandiri dan profesional, serta membekali mereka dengan keahlian yang diperlukan untuk menghadapi tantangan dalam pengembangan perpustakaan di masa depan.

Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, mulai 3 hingga 4 September 2024, dengan menghadirkan dua narasumber, yaitu Marthen Rukmana, Pustakawan Ahli Madya dari DPK Provinsi Kaltim, dan Andi Anwar. Sebanyak 46 peserta dari lima kecamatan di Kabupaten Mahakam Ulu mengikuti kegiatan ini.

Pewarta: Ichal
Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular