Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

MA Tolak PK Moeldoko, Kado Manis untuk AHY

KORANUSANTARA – Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko terkait surat keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) tentang kepengurusan Partai Demokrat. Putusan ini menegaskan, kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum Partai Demokrat adalah sah. “Amar putusan: tolak,” sebagaimana bunyi amar putusan, dikutip Kamis, 10 Agustus 2023.

Kemenangan itu pun tentu menggembirakan bagi pengurus, kader, dan simpatisan Demokrat dalam menyambut Pemilu 2024. Bahkan, seolah menjadi kado bagi AHY yang berulang tahun (ultah). Ya, putra sulung Presiden Ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu persis berusia 45 tahun.

Menurut Suharto, juru bicara MA, perkara PK dengan Nomor 128 PK/TUN/2023 tersebut telah diputus Rabu sore , 9 Agustus 2023. Perkara itu disidangkan Hakim Agung Yosran sebagai ketua dan anggota masing-masing Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun. ”Amarnya, menolak permohonan peninjauan kembali dari para pemohon,” ujarnya kepada awak media.

Dalam persidangan PK tersebut, majelis hakim berpendapat bahwa sengketa yang diperkarakan pihak Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun merupakan persoalan di dalam Partai Demokrat. Persisnya, masalah penilaian keabsahan kepengurusan. ”Antara penggugat dan tergugat II intervensi,” jelas Suharto.

Tergugat II intervensi adalah AHY, selaku ketua umum Partai Demokrat. Adapun tergugat I adalah Kemenkum HAM. Merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, persoalan itu harus diselesaikan lebih dulu lewat mekanisme mahkamah partai.

Namun demikian, sampai PK diajukan penggugat, mekanisme tersebut belum ditempuh. Selain itu, novum atau bukti baru yang diajukan penggugat dinilai tidak bersifat menentukan. ”Sehingga tidak dapat menggugurkan pertimbangan hukum dari putusan kasasi,” terang Suharto.

Tak ayal, jajaran pengurus DPP Partai Demokrat pun menyambut keputusan itu dengan riang. Dalam video pendek yang beredar, AHY mengumumkan di hadapan jajaran pengurus DPP saat perayaan ultahnya. ’’Pemohon Jenderal TNI Purnawirawan Moeldoko. Termohon/terdakwa menteri hukum dan HAM, Agus Harimurti Yudhoyono, dan kawan-kawan. Tanggal putus Kamis, 10 Agustus 2023. Amar putusan tolak,’’ ujar AHY diikuti sorak-sorai. AHY sendiri belum memberikan statement resmi pasca keluarnya putusan MA. Dia dijadwalkan menggelar konferensi pers pada Jumat, 11 Agustus 2023. (*)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular