Lelang Aset Benny Tjokrosaputro, Kejagung Setor Rp129,15 Miliar

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) memperoleh Rp129,15 miliar dari hasil pelelangan barang rampasan dan barang sita eksekusi milik terpidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro. Dana tersebut akan dimanfaatkan untuk mendukung pemulihan kerugian negara.

Pelelangan dilaksanakan pada Rabu (29/7/2026) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV serta KPKNL Bogor. Aset yang dilepas meliputi apartemen dan bidang tanah yang telah dirampas berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan salah satu aset yang berhasil terjual adalah 16 unit Apartemen South Hills Kuningan dengan nilai transaksi mencapai Rp38,33 miliar atau sekitar Rp620 juta di atas harga limit.

“Lelang tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst. tanggal 23 Oktober 2020 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PT.DKI. tanggal 26 Februari 2021 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021. Objek yang dilelang sesuai dengan kondisi apa adanya (as is),” ujar Anang dalam keterangannya, Jumat (31/7/2026).

Selain apartemen, Kejagung juga berhasil menjual 24 bidang tanah dengan nilai Rp90,82 miliar. Nilai tersebut melampaui harga limit yang telah ditetapkan sebelumnya.

Meski demikian, masih terdapat 74 unit apartemen dan 16 bidang tanah yang belum berhasil dilelang. Aset-aset tersebut akan kembali ditawarkan pada lelang berikutnya.

“Terhadap 16 bidang tanah yang belum laku akan dilakukan lelang kembali,” kata Anang.

Menurutnya, seluruh proses penjualan dilakukan melalui mekanisme e-Auction (open bidding) secara elektronik melalui laman lelang.go.id tanpa kehadiran peserta secara langsung.

Secara keseluruhan, hasil lelang mencapai Rp129.150.777.411. Kejaksaan Agung menyebut capaian tersebut merupakan bagian dari optimalisasi pemulihan aset hasil tindak pidana untuk mendukung pengembalian kerugian negara. (Fajri/KN)

READ  Menkeu Menilai Kenaikan Harga Beras Perlu Diwaspadai
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img