Lebih Kompeten dan Mahir, Petani Kopi-Barista IKN Dilatih LSP Kopi Indonesia di Sepaku

NUSANTARA – Sebanyak 45 orang peserta mengikuti pelatihan peningkatan kapasitas pengolahan komoditas kopi. Kegiatan yang berlangsung pada 27-28 Juli 2027 di Kecatamatan Sepaku ini, diikuti oleh Petani Kopi Liberika, Anggota Kelompok Tani Hutan (KTH) Mitra Liberika Konservasi, serta Barista IKN.

Di hari kedua, para peserta diberi pemahaman rangkaian pengolahan biji kopi liberika. Mulai dari pasca panen, sampai proses penjemuran dalam praktik lapangan.

Diawali dengan menguji kadar air biji kopi dengan sebuah alat, kemudian menggiling biji kopi basah dengan mesin Pulper (pengupas kopi basah) yang terlebih dulu disiram air dari mulut Pulper.

“Jadi dalam mesin ini (pulper) ada semacam drum (silinder atau rol bergerigi) yang terpasang. Itu yang kemudian secara otomatis mengupas kulit luar biji kopi,” terang Fathul Qorib, dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Kopi Indonesia di lokasi, Selasa (28/7/2026).

Peserta kelompok tani sejak hari pertama sudah digembleng dengan materi bagaimana pengolahan biji kopi. Baik secara full wash, honey process, maupun natural process. Disesuaikan dengan karakteristik fisik buah kopi Liberika yang cenderung lebih besar, dibanding Arabika atau Robusta.

Qorib menjelaskan, perlakuan atau protokol yang paling wajib dilakukan adalah memilah biji kopi yang kopong dan yang densitasnya padat. Kemudian diukur kadar gula dari buah kopi yang akan dipulping.

“Karena seperti yang saya jelaskan di teori kemarin, sebuah proses itu kita lakukan metode natural Honey atau wash itu ada alasannya. Kenapa, kalau kita tidak punya alasan maka kita tidak punya target kualitas atau mutu. Misalkan buah kopi ini memiliki lendir atau daging yang tebal, biji kopi ini memiliki kadar gula yang tebal, sayang sekali kalau kita proses honey, tapi membuang potensi yang mempengaruhi kopi itu secara kualitas,” terangnya.

READ  Groundbreaking 10 Proyek Strategis di IKN, Lanjut ke Kutai Barat

Pada hari kedua, Qarib berkesempatan memberikan sharing knowledge untuk processing kopi. “Hari ini kita pada tahapan praktek, kemarin full satu hari teori tentang bagaimana memproses kopi untuk meningkatkan kualitas produk. Hari ini kita pada materi praktek, dari praktek menilai mutu kopi, yang kedua adalah praktek processing dari mulai pulping hingga penjemuran,” tuturnya.

Pulping sendiri merupakan tahap pengolahan pascapanen awal, untuk memisahkan kulit buah luar dan daging buah dari biji kopi basah.

Tak jauh dari area praktik, nampak lokasi penyemaian bibit kopi liberika dengan area cukup luas. Ada yang baru tumbuh, ada yang sudah setinggi 30-40 sentimeter, ada pula yang masih tahap penyiapan polibag berisi media tanam. Salah satunya bedeng, yang merupakan bibit yang bersertifikasi.

Melalui rangkaian pelatihan ini, diharapkan terwujud peningkatan kompetensi petani serta peningkatan kuantitas maupun kualitas kopi liberika yang tengah digadang jadi komoditas unggulan di IKN. Pun juga sebagai upaya kemandirian ekonomi masyarakat di kawasan delineasi IKN.

Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan pelatihan penanaman bersama kopi liberika, pelatihan pengolahan kopi pasca panen, serta sertifikasi barista IKN itu digelar di pendopo kopi liberika Nusantara di Desa Tengin Baru pada 27-28 Juli 2026.

Pada Senin (27/7/2026), sebelum masuk materi, para peserta melakukan penanaman bibit kopi bersama Deputi Lingkungan Hidup dan Sumberdaya Alam OIKN, Myrna Asnawati Safitri beserta jajaran di lokasi pendopo. Lokasi pelatihan terbagi dua, penanaman dan praktik mengolah biji kopi pasca panen dilakukan di Pendopo Kopi.

Sementara pelatihan Barista, dilakukan di Nami Kafe di Desa Bumi Harapan. Program ini terlaksana berkat kerjasama Otorita IKN dalam hal ini Kedeputian LHSDA bersama Bank Indonesia Nusantara. (adv)

READ  Gedung Pemerintah di Jakarta Dinilai Berpotensi Pascapindah ke IKN

Pewarta: Atmaja Riski
Editor: Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img