Senin, Mei 20, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Langkah Elita Herlina untuk Revisi RTRW terkait Lahan KBK

TANJUNG REDEB – Perubahan status lahan yang berstatus Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) menjadi Kawasan Budidaya Non-Kehutanan (KBNK) menjadi perhatian jajaran legislatif. Anggota Komisi II DPRD Berau, Elita Herlina menuturkan, pemerintah harus segera mengambil tindakan melalui revisi peraturan daerah (perda) terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Dengan mengacu pada hal itu, bisa saja dapat menginventarisasi lokasi mana saja yang bersinggungan dengan KBK untuk dapat diubah menjadi KBNK atau Hak Pengelolaan Lahan (HPL),” ungkapnya, Selasa (19/3/2024).

Diketahui, berdasarkan data Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Berau, ada 12 ruas jalan di Kabupaten Berau yang dinyatakan dilalui KBK, yakni di Kecamatan Kelay dan Kecamatan Segah.

“Sehingga harus ada respons dari pemerintah untuk menggarap perda terkait revisi RTRW tersebut. Karena perubahan status penting untuk akses dan infrastruktur,” katanya.

Selain itu, lanjut Elita, peningkatan ekonomi masyarakat juga dapat terjadi dengan berubahnya status lahan KBK menjadi KBNK, sebab masyarakat dapat memanfaatkan lahan itu untuk perkebunan. “Apabila tidak cepat ditindaklanjuti akan meghambat berbagai sektor di dua kecamatan tersebut,” imbuhnya.

Politikus Partai Golkar ini mengatakan, hampir seluruh kepala kampung mengusulkan perubahan status lahan KBK menjadi KBNK. Terlebih yang lahan atau kampung mereka masuk ke KBK.

“Tentunya hal ini banyak menimbulkan keluhan diantara masyarakat terkait status kawasan lahan yang masih dibawahi KBK. Hal itu membuat keterbatasan bagi masyarakat apabila hendak mengolah lahan tersebut karena terkendala oleh kawasan,” tandasnya. (adv)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular