Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sinyal Batas Usia Capres-Cawapres Turun, Peluang bagi Gibran

KORANUSANTARA – DPR dan pemerintah kompak memberi sinyal setuju agar batas minimum usia calon presiden dan wakil presiden turun dari 40 ke 35 tahun atau berpengalaman sebagai penyelenggara negara. Sinyal ini tampak dalam keterangan masing-masing yang disampaikan dalam sidang pemeriksaan perkara nomor 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023 terkait Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa, 1 Agustus 2023.

Pendapat DPR diwakili anggota Komisi III DPR RI Habiburrokhman. Politikus Gerindra itu menjelaskan, hakikatnya persyaratan usia capres merupakan kebijakan hukum terbuka atau open legal policy. Namun, jika merujuk putusan sebelumnya, MK pernah menganulir norma terkait usia. Misalnya, dalam putusan perubahan batas usia pidana anak.

Karena itu, lanjut dia, judicial review dapat dilakukan sepanjang batasan usia itu melanggar nilai moralitas, intoleran, bertentangan dengan hak dan kedaulatan rakyat, maupun bertentangan dengan UUD 1945. Habib juga membeberkan soal dinamika birokrasi dan ketatanegaraan sehingga bisa saja ketentuan syarat usia mengalami penyesuaian.

Dalam pandangannya, DPR juga mengaitkan dengan fenomena bonus demografi. Yakni, ke depan penduduk dengan usia produktif mendominasi warga Indonesia. ’’Penduduk usia produktif dapat berperan serta dalam pembangunan nasional, di antaranya untuk mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres,’’ tuturnya.

Terlebih, di dunia internasional, ada banyak negara yang juga menetapkan batas usia presiden 35 tahun. Setidaknya ada 45 negara. ’’Di antaranya, Amerika Serikat, Brasil, Rusia, India, dan Portugal,’’ tuturnya.

Bukan hanya DPR. Pemerintah juga memberikan sinyal persetujuan. Itu terlihat dari pernyataan perwakilan pemerintah yang disampaikan Staf Ahli Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Togap Simangunsong. Dia menyinggung soal perkembangan dan dinamika kebutuhan di pemerintahan. Karena itu, ketentuan usia bisa dikaji kembali sesuai dinamika dan kebutuhan. ’’Salah satunya terkait kebijakan batasan usia bagai calon presiden dan wakil presiden,’’ tuturnya.

Untuk memperkuat dalil, dia juga mencuplik Pasal 28D Ayat 3 UUD 1945 yang memberikan hak setiap warga negara mendapat kesempatan sama di pemerintahan.

Sementara itu, hakim MK Saldi Isra sempat menyentil pemerintah dan DPR. Dari pandangan Saldi, dua lembaga pembentuk UU tersebut sudah punya kesepakatan yang sama. Semestinya, bisa melakukan revisi UU tanpa perlu menyeret MK dalam persoalan itu. ’’Kan sederhana mengubahnya, dibawa ke DPR, diubah undang-undangnya. Tidak perlu tangan MK,’’ katanya.

Untuk diketahui, gugatan syarat usia capres-cawapres itu diajukan oleh sejumlah pihak. Dimulai dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), kemudian ada gugatan tambahan dari Partai Garuda serta sejumlah kepala daerah. Gugatan tersebut sempat dinilai politis. Salah satunya dari praktisi hukum Denny Indrayana. Dia menyebut, gugatan itu merupakan pembuka jalan bagi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi bacawapres. (*)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular