KPU Ungkap Dasar Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran Usai Putusan MK

JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan verifikasi syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024 dilakukan berdasarkan dokumen resmi yang saat itu dinilai sah. Penjelasan ini disampaikan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyoroti pentingnya prinsip kecermatan dan kehati-hatian dalam pemeriksaan dokumen pencalonan.

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan pihaknya menghormati Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada Selasa (6/10), baik amar maupun seluruh pertimbangan hukumnya.

“KPU menghormati seluruh pertimbangan tersebut dalam rangka perbaikan penyelenggaraan pemilu ke depan. KPU juga menghormati pelaksanaan kewenangan lembaga lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” kata Afifuddin dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Afifuddin mengatakan KPU tetap memberikan penjelasan mengenai proses administrasi pencalonan berdasarkan arsip dan dokumen yang berada dalam kewenangan lembaganya.

Pada tahapan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden 2024, KPU melakukan verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon berdasarkan Undang-Undang Pemilu dan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden beserta perubahannya.

Dalam memeriksa persyaratan pendidikan Gibran, KPU menggunakan Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 dan Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 2296/Belmawa/Kep/IJLN/2019 tertanggal 8 Agustus 2019.

Kedua dokumen tersebut menjadi dasar penilaian administratif KPU saat melakukan verifikasi.

Menurut KPU, surat penyetaraan tersebut diperlakukan sebagai dokumen yang sah berdasarkan asas praduga keabsahan atau presumption iustae causa. Artinya, keputusan administratif dianggap sah sepanjang belum dibatalkan oleh pihak yang memiliki kewenangan.

KPU juga mempertimbangkan bahwa surat penyetaraan tersebut diterbitkan oleh kementerian yang memiliki kewenangan dalam penyetaraan pendidikan luar negeri.

Selain itu, dokumen yang sama sebelumnya telah digunakan dan diterima dalam proses verifikasi persyaratan pencalonan Gibran pada Pilkada Kota Surakarta 2020.

READ  Jadi Tetangga IKN, Tarakan Defisit Listrik 3,5 MW

Saat proses verifikasi pencalonan Pilpres 2024 berlangsung, KPU menyatakan dokumen tersebut belum dicabut maupun dibatalkan.

Afifuddin menjelaskan, KPU sebenarnya memiliki mekanisme klarifikasi apabila terdapat keraguan terhadap dokumen persyaratan bakal pasangan calon.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 42 ayat (2) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. KPU dapat melakukan klarifikasi kepada partai politik pengusul dan/atau instansi yang berwenang.

Namun, menurut KPU, kondisi yang memicu proses klarifikasi tersebut tidak ditemukan ketika verifikasi dilakukan pada 2023.

KPU menyebut tidak menemukan keraguan berdasarkan instansi penerbit, keberlakuan dokumen, maupun riwayat penggunaan surat penyetaraan tersebut.

KPU juga menyatakan tidak menerima laporan masyarakat yang mempersoalkan dokumen pendidikan Gibran, baik secara langsung maupun melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Atas dasar itu, KPU menilai tidak terdapat kondisi yang memerlukan klarifikasi sebagaimana diatur dalam PKPU.

Berdasarkan dokumen yang diterima dan hasil pemeriksaan saat itu, KPU kemudian menyatakan persyaratan pendidikan Gibran memenuhi syarat.

Afifuddin menegaskan terdapat pembagian kewenangan dalam proses tersebut. KPU bertanggung jawab melakukan verifikasi dokumen persyaratan calon, sedangkan penilaian dan penyetaraan pendidikan luar negeri merupakan kewenangan kementerian yang membidangi pendidikan.

Dalam pertimbangan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK menyatakan penggunaan asas praduga keabsahan dalam verifikasi dokumen pencalonan perlu diperkuat dengan prinsip kecermatan dan kehati-hatian.

Prinsip tersebut dinilai penting untuk menjaga validitas, akurasi, dan kebenaran data yang digunakan dalam proses pencalonan.

MK juga menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.

Dalam persidangan, sejumlah dokumen seperti certificate of attendance dan catatan akademik turut terungkap.

READ  Kemenag Mulai Distribusikan 100 Ton Kurma Bantuan Arab Saudi

Namun, MK menilai dokumen tersebut tidak menerangkan keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan menunjukkan kehadiran dalam proses pembelajaran.

Meski demikian, MK tidak menerima permohonan perkara tersebut karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perselisihan hasil pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden.

Putusan tersebut sekaligus menjadi catatan bagi penyelenggara pemilu mengenai pentingnya memperkuat proses verifikasi dokumen pencalonan, sementara KPU menegaskan pemeriksaan pada Pilpres 2024 dilakukan berdasarkan dokumen dan kewenangan yang tersedia saat itu. (ANT/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img