Senin, Mei 20, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KPU : Penetapan Perolehan Suara Pemilu Telah Penuhi Unsur Akuntabilitas

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengaku siap menghadapi sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). KPU meyakini perolehan suara pemilu yang telah ditetapkan memenuhi unsur akuntabilitas.

“KPU sebagai penyelenggara pemilu yang telah menetapkan hasil perolehan suara secara nasional untuk seluruh peserta pemilu tentunya sangat siap menghadapi proses PHPU di MK,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024).

“Karena kami sangat yakin bahwa suara yang telah ditetapkan itu dapat memenuhi akuntabilitas publik, karena prosesnya dilakukan secara berjenjang, terbuka dan partisipatif dalam proses rekapitulasi,” sambungnya.

Idham menuturkan saat ini pihaknya masih menunggu jumlah perkara yang teregistrasi di MK. Idham menegaskan KPU akan mempertahankan hasil perolehan suara yang telah ditetapkan sebagai bentuk pertanggungjawaban.

“Kami sebagai penyelenggara pemilu, kami akan mempertahankan hasil perolehan suara yang telah ditetapkan secara nasional semalam pada pukul 22.19 WIB,” ujarnya.

Sebelumnya, KPU telah menyelesaikan rekapitulasi perolehan suara Pilpres 2024. Hasilnya, pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menjadi pemenang Pilpres 2024.

Hasil rekapitulasi KPU secara nasional ini terdiri atas perolehan suara di 38 provinsi dan 128 panitia pemilihan luar negeri (PPLN). Hasil Pilpres tersebut ditetapkan dalam Keputusan KPU.

Berikut perolehan suara nasional Pilpres 2024:

Anies-Cak Imin: 40.971.906 suara
Prabowo-Gibran: 96.214.691 suara
Ganjar-Mahfud: 27.040.878 suara

Kemudian KPU juga telah menetapkan hasil perolehan suara Pileg 2024. KPU pun menetapkan PDIP meraih suara terbanyak sebesar 25.387.279. (Dtc/KN)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular