JAKARTA – Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni berjanji akan mengembalikan uang Rp 40 juta ke KPK yang berasal dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) Syahrul Yasin Limpo (SYL). KPK mengatakan uang tersebut telah diterima.
“Jadi pengembalian uang yang Rp 40 juta ya Mas Sahroni tadi saya dapat informasi jam kemarin tanggal 27 ya, sekitar jam 1 (siang), yang bersangkutan mengirimkan memang yang Rp 40 juta dan kami sudah cek ada di rekening penampungan kemarin ya,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/3/2024).
Ali juga menjelaskan status Sahroni dalam kasus TPPU SYL. Dia mengatakan pemeriksaan ulang kepada Sahroni masih terbuka jika dinilai dibutuhkan oleh tim penuntut umum.
“Ya nanti dikonfirmasi ulang pada yang bersangkutan ketika memang dibutuhkan. Apakah memang itu dibutuhkan untuk dikonfirmasi ulang karena itu sebenarnya sudah masuk di pembuktian surat dakwaan kan. Kalau jaksa sudah buktikan di persidangan saya kira cukup,” ujar Ali.
Ahmad Sahroni diketahui telah mengembalikan uang Rp 800 juta dari eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke KPK terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sahroni pada Senin (25/3) mengaku akan mengembalikan sisa Rp 40 juta lagi yang harus dikembalikan.
“Besok (hari ini) yang Rp 40 juta kita akan transfer dari rekening Fraksi NasDem khusus bencana alam. Jadi baru dikasih rekening tujuan dari KPK tadi (Senin) siang, maka itu besok kita kembalikan,” kata Sahroni kepada wartawan, Senin (25/3/2024).
Sementara itu, Sahroni menegaskan bahwa uang Rp 820 juta sebelumnya sudah dikembalikan ke KPK. Pengembalian uang itu sudah dilakukan 3 bulan lalu setelah diperintah KPK.
“Bukti transferan sudah kita berikan ke penyidik. Yang Rp 820 juta sudah kami kembalikan 3 bulan lalu sesuai dari arahan KPK,” ujarnya.
Ahmad Sahroni sebelumnya telah diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Syahrul Yasin Limpo. KPK mencecar Sahroni soal aliran uang korupsi ke Partai NasDem.
“Ahmad Sahroni (anggota DPR RI), saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain dugaan adanya aliran uang dari tersangka SYL untuk kepentingan partai, di mana tersangka dimaksud adalah salah satu kadernya,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (25/3/2024).
Ali mengatakan penyidik juga mencecar Sahroni soal uang Rp 800 juta dari SYL. Ali menyebutkan, dari pengakuan Sahroni, uang itu sudah dikembalikan.
“Tim penyidik juga mendalami adanya pengembalian uang melalui saksi sebesar Rp 800-an juta,” kata Ali.
Sahroni telah diperiksa pada Jumat, 22 Maret 2024. Setelah diperiksa, Sahroni mengatakan penyidik KPK menyarankan NasDem mengembalikan Rp 40 juta yang diberikan SYL. (Dtc/KN)