Senin, April 29, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DPR Sahkan Revisi UU Desa, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun

JAKARTA –  DPR RI resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam rapat paripurna, yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

Awalnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan terdapat 26 angka perubahan dalam revisi tersebut. Salah satu perubahannya, yakni terkait masa jabatan kepada desa (kades) menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan.

“Dari sembilan fraksi menyetujui secara bulat agar revisi UU Desa bisa dibawa ke dalam rapat paripurna DPR untuk ditetapkan dan disetujui menjadi undang-undang,” kata Supratman.

Mendengar itu, Ketua DPR RI Puan Maharani menanyakan kepada seluruh peserta rapat untuk menyetujui revisi UU Desa tersebut.

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi undang-undang? Setuju ya?,” tanya puan.

“Setuju,” jawab para peserta anggota dewan.

Sebelumnya, Baleg DPR menyepakati Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam rapat Pengambilan Keputusan Tingkat 1 Rapat Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI bersama Mendagri, Senin (5/2/2024).

Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi menyampaikan, salah satu poin krusial yang disepakati dalam revisi UU Desa adalah masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun yang bisa dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan.

“Kami menangkap aspirasi dari Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang menginginkan mendesak UU Desa itu direvisi dan sudah kita tangkap itu dan menjadi usulan inisiatif DPR,” tegas pria yang karib disapa Awiek.

Hasil kesepakatan itu secara resmi disetujui oleh seluruh 9 Fraksi pada Pembahasan Tingkat 1. Selanjutnya, hasil Panja Pembahasan Tingkat 1 akan diserahkan ke Rapat Paripurna DPR RI. (JP/KN)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular