KPK Dalami Aliran Uang Dugaan Pemerasan Kasus Suap RPTKA di Kemenaker

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa mendalami aliran uang hasil pemerasan pada kasus dugaan suap atau gratifikasi dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2020–2023.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pendalaman tersebut dilakukan penyidik saat memeriksa empat saksi pada Senin (26/5/2025) ini.

“Saksi hadir semua, dan KPK mendalami aliran uang hasil pemerasan dari para agen TKA yang mengurus dokumen izin TKA di Kementerian Ketenagakerjaan,” ujar Budi di Jakarta, Senin (26/5/2025).

Sebelumnya, Budi mengatakan bahwa KPK memanggil empat saksi berlatar belakang aparatur sipil negara (ASN) Kemenaker berinisial GW, PCW, JS, dan AE untuk diperiksa penyidik pada Senin ini.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, GW merupakan Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) pada 2021-2025, Gatot Widiartono.

PCW disebut sebagai Putri Citra Wahyoe yang sempat menjabat posisi Petugas Saluran Siaga RPTKA pada 2019-2024, dan Verifikator Pengesahan RPTKA di Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) pada 2024-2025.

JS adalah Analis TU Direktorat PPTKA pada 2019-2024, dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA pada 2024-2025, Jamal Shodiqin. Sementara AE adalah Pengantar Kerja Ahli Muda pada 2018-2025 Alfa Eshad.

Sementara itu, Budi mengatakan bahwa KPK meminta kepada para saksi dan delapan tersangka kasus dugaan suap di Kemenaker untuk bersikap kooperatif selama diperiksa penyidik lembaga antirasuah.

Sebelumnya, KPK menyatakan kasus tersebut diduga terjadi di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK) Kemenaker tahun 2020–2023.

KPK juga menyatakan bahwa telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Akan tetapi, belum dapat menginformasikan latar belakang para tersangka, yakni penyelenggara negara, swasta, atau lainnya. (ANT/KN)

READ  Hari ini, Said Iqbal Dikabarkan Bakal Masuk Kabinet
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img