Korban Terakhir Banjir Bandang Solok Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Dihentikan

SOLOK – Tim SAR gabungan menemukan korban terakhir yang sebelumnya dilaporkan hilang akibat banjir bandang di Kabupaten Solok, Sumatera Barat. Korban bernama Agusra ditemukan dalam kondisi meninggal dunia pada Jumat (25/9/2026), sehingga operasi pencarian dan pertolongan atau SAR khusus resmi dihentikan.

Direktur Kesiapsiagaan Basarnas Noer Isrodin Muchlisin mengatakan Agusra ditemukan sekitar pukul 11.00 WIB di belakang Kantor Bupati Solok.

“Pada hari pertama operasi pencarian telah ditemukan satu orang meninggal dan pada Jumat pukul 11.00 WIB korban kedua bernama Agusra sudah ditemukan dalam kondisi meninggal dunia,” kata Noer di Solok, Jumat.

Dengan ditemukannya Agusra, seluruh korban yang sebelumnya dilaporkan hilang akibat banjir bandang tersebut telah ditemukan.

Sebelumnya, terdapat dua orang yang dilaporkan hilang. Korban pertama, Daffa, ditemukan pada hari pertama operasi pencarian dalam kondisi meninggal dunia.

Sementara Agusra ditemukan pada hari kelima pencarian oleh tim SAR gabungan.

Noer mengatakan penemuan Agusra membuat tidak ada lagi korban yang menjadi target pencarian dalam operasi SAR khusus banjir bandang di Kabupaten Solok.
“Sudah tidak ada target ataupun korban yang harus kita lakukan pencarian dan penyelamatan, maka operasi SAR secara khusus sudah selesai,” ujarnya.

Meski operasi SAR khusus dihentikan, Basarnas bersama potensi SAR tetap bersiaga di wilayah terdampak bencana.

Personel tetap berada di lokasi untuk mengantisipasi kebutuhan masyarakat maupun kondisi darurat yang sewaktu-waktu membutuhkan penanganan.

“Basarnas beserta potensi SAR dan Tim SAR Gabungan senantiasa standby mengantisipasi seandainya ada kebutuhan yang bersifat mendesak,” kata Noer.

Basarnas juga meminta masyarakat menyampaikan informasi apabila terdapat perkembangan baru terkait korban maupun kondisi lain yang membutuhkan penanganan tim SAR di wilayah terdampak banjir bandang.

READ  RI Kecam Kekerasan di Tepi Barat, Minta Semua Pihak Tahan Diri

Dengan berakhirnya operasi pencarian khusus, personel SAR selanjutnya tetap melakukan kesiapsiagaan sebagai bagian dari respons terhadap kebutuhan masyarakat di wilayah terdampak bencana. (ANT/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img