RI Kecam Kekerasan di Tepi Barat, Minta Semua Pihak Tahan Diri

JAKARTA – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menegaskan bahwa Indonesia mengutuk segala bentuk kekerasan, khususnya yang terjadi di Tepi Barat yang diduduki, serta terus mencermati perkembangan situasi di kawasan tersebut.

“Posisi kita konsisten, kita terus mengutuk kekerasan yang terjadi di area Tepi Barat,” kata juru bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Yvonne Mewengkang, di Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Indonesia juga menekankan pentingnya deeskalasi, menyerukan kepada semua pihak untuk menahan diri, menghormati gencatan senjata dan hukum internasional, serta mengedepankan upaya diplomasi untuk mencegah memburuknya situasi di Tepi Barat.

Pada 29 Juli, Kantor Hak Asasi Manusia PBB memperingatkan bahwa kekerasan pemukim Israel dan aneksasi di Tepi Barat yang diduduki telah meningkat.

“Kekerasan oleh para pemukim dan perluasan aneksasi wilayah Palestina di Tepi Barat semakin memburuk,” kata juru bicara Kantor Hak Asasi Manusia PBB, Ravina Shamdasani, dalam sebuah pernyataan.

Kantor tersebut menyatakan kekhawatiran atas pengumuman pemerintah Israel tentang rencana untuk memperluas pemukiman dan pos terdepan lebih lanjut, serta seruan terbuka oleh para pemimpin Israel untuk balas dendam dan hukuman kolektif terhadap komunitas Palestina.

Kantor itu juga menyatakan keprihatinan atas ancaman untuk “mengubah Tepi Barat menjadi Gaza yang lain.”

Beberapa minggu terakhir, Tepi Barat telah menyaksikan peningkatan serangan terhadap warga Palestina dan harta benda mereka di tengah tuduhan dari warga Palestina, Israel, dan kelompok hak asasi manusia internasional bahwa tentara Israel melindungi penjajah dan terkadang ikut serta dalam serangan tersebut.

Sejak perang di Gaza pada Oktober 2023, serangan oleh tentara Israel telah meningkat di seluruh Tepi Barat, menewaskan lebih dari 1.182 warga Palestina, melukai sekitar 13.000 orang, dan mengakibatkan penangkapan hampir 24.000 orang, menurut angka resmi Palestina. (ANT/KN)

READ  Banggar Targetkan Pendidikan Gratis Dimulai 2028
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img