Korban Kebakaran Tenggarong Tak Hanya Butuh Bantuan, Pemkab Kukar Fokus Pulihkan Aktivitas Warga

TENGGARONG – Pemulihan korban kebakaran di RT 33 Kelurahan Melayu, Tenggarong, tak berhenti pada pemenuhan makanan dan tempat tinggal sementara. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) mulai memastikan kebutuhan sekolah, pekerjaan, perlengkapan rumah tangga hingga kondisi psikologis warga ikut tertangani.

Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri mengatakan langkah tersebut penting karena kebakaran yang terjadi Senin (5/10/2026) berdampak besar terhadap kehidupan warga. Berdasarkan pendataan sementara, sebanyak 75 kepala keluarga yang terdiri dari 224 jiwa terdampak.

Hal itu disampaikan Aulia saat memantau posko pengungsian, dapur umum dan penyaluran bantuan kepada korban, Kamis (8/10/2026).

“Kita melihat kondisi pascakebakaran yang melanda warga kita di Jalan Danau Aji, dan memang korbannya cukup banyak. Ini termasuk salah satu kebakaran terbesar yang terjadi di Kutai Kartanegara,” kata Aulia.

Menurutnya, proses pemulihan harus melihat korban secara utuh. Selain kebutuhan fisik, kondisi psikologis warga yang kehilangan rumah dan barang-barang berharga juga perlu diperhatikan.

“Tadi kami juga menyampaikan kepada lurah, selain kita me-recovery dari perspektif fisik, kita juga harus melihat perspektif psikis warga masyarakat kita,” ujarnya.

Aulia meminta proses pendataan dilakukan secara menyeluruh agar tidak ada korban yang terlewat. Pemerintah juga menyiapkan pemenuhan kebutuhan yang menunjang aktivitas harian warga.

“Jangan sampai ada korban yang kehilangan dalam proses monitoring kita. Kita khawatir pascakebakaran ini meninggalkan luka yang cukup dalam sehingga menimbulkan stres dan lain sebagainya bagi warga masyarakat kita,” jelasnya.

Dalam jangka pendek, kebutuhan anak sekolah dan warga yang bekerja menjadi perhatian. Termasuk perlengkapan memasak yang dibutuhkan warga untuk mengolah bahan makanan yang telah tersedia.

“Jangka pendek adalah kita memastikan bahwa proses aktivitas sehari-hari warga masyarakat kita itu tidak terganggu. Bagi yang bersekolah, kebutuhan sekolahnya terpenuhi. Bagi yang bekerja, perlengkapan kebutuhan pekerjaannya juga terpenuhi,” kata Aulia.

READ  Pemkab Kukar Upayakan Pemerataan Listrik, Sepatin hingga Mangkubur Jadi Perhatian

Pemkab Kukar juga berkoordinasi dengan Baznas untuk memenuhi peralatan memasak warga. Sementara dapur umum tetap berjalan dengan dukungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmatan) dan relawan.

Pemulihan juga menyentuh dokumen kependudukan yang ikut terbakar. Pemerintah kelurahan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebidayaan (Disdikbud) serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk membantu kebutuhan administrasi warga.

Untuk jangka menengah dan panjang, Pemkab Kukar akan mengevaluasi penataan kawasan, terutama akses kendaraan pemadam. Aulia menilai akses yang terbatas menjadi salah satu persoalan yang perlu diperbaiki agar penanganan kebakaran di kawasan tersebut dapat lebih optimal.

“Kemarin misalnya jalan tidak ada, sehingga mobil pemadam kebakaran agak susah untuk masuk ke dalam dan lain sebagainya. Akibatnya, proses penanganan itu tidak bisa berjalan secara optimal,” katanya.

Aulia berharap proses pemulihan dilakukan cepat dan tepat sasaran, dengan bantuan yang benar-benar menjawab kebutuhan warga terdampak.

“Kita berharap proses recovery pascakebakaran ini bisa kita lakukan dengan cepat,” ujarnya.

Sementara itu Lurah Melayu, Muhammad Hafiz mengatakan kebutuhan dasar warga dipenuhi secara bertahap, mulai dari makanan, pakaian hingga perlengkapan mandi.

“Yang paling penting itu keberlangsungan sehari-harinya bisa dipulihkan untuk aktivitas sehari-hari. Apalagi yang berkaitan dengan bahan pokok makanan, pakaian, alat-alat mandi, alat-alat underwear,” kata Hafiz.

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img