
BERAU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau terus berupaya menekan permasalahan sampah, khususnya sampah plastik, yang kian hari semakin mengkhawatirkan.
Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, menegaskan bahwa pengurangan sampah plastik harus menjadi komitmen bersama, terutama di tengah meningkatnya jumlah pedagang kaki lima (PKL) dan pertumbuhan penduduk.
Ia menekankan kepada setiap pedagang untuk bertanggung jawab terhadap sampah di lokasi jualannya. Jika tidak, maka mereka tidak diperkenankan lagi untuk berjualan.
“Saya menekankan kepada pedagang yang tidak bisa bertanggung jawab dengan sampahnya dan tidak membersihkan lokasi berjualannya dengan baik, maka mereka tidak boleh berjualan,” tegasnya.
Dikatakannya, kebijakan ini bukan untuk mempersulit para pedagang, tapi untuk menjaga fasilitas umum yang telah disediakan pemerintah agar tetap terawat dan bisa dimanfaatkan dalam jangka panjang.
Lebih lanjut, Bupati Sri juga mengungkapkan beberapa langkah konkret yang akan dilakukan ke depan, salah satunya melalui penerapan teknologi biopori dan penguatan program bank sampah. Menurutnya, masyarakat perlu diedukasi untuk memilah sampah organik dan anorganik.
“Sampah yang bisa hancur dimasukkan ke lubang biopori, sedangkan yang tidak bisa hancur, seperti plastik, kaleng, dan besi, kita masukkan ke bank sampah. Ini bisa menjadi tabungan karena memiliki nilai ekonomi,” jelasnya.
Bahkan, ia mendorong masyarakat untuk mengembangkan usaha pengolahan biji plastik, yang dinilainya berpotensi besar meningkatkan pendapatan masyarakat.
“Kalau kita tidak memulai dari sekarang, siapa lagi yang akan menjaga dan merawat Berau kita. Semakin banyak penduduk, maka semakin banyak juga sampah yang dihasilkan,” tuturnya.
Ia pun merencanakan untuk menerapkan kebijakan lebih tegas, seperti penerbitan keputusan bupati bagi pihak-pihak yang tidak peduli terhadap masalah sampah.
“Ke depan, akan ada kebijakan-kebijakan baru, mungkin berupa keputusan bupati, bagi siapa saja yang tidak taat atau tidak peduli dengan pengelolaan sampah,” pungkasnya. (adv/srn/set)


